|
Benarkah warga LDII menganggap kafir orang di luar LDII? |
|
|
|
Tidak benar. Karena siapapun tidak memiliki wewenang untuk menyatakan kekafiran seseorang, berdasarkan dalil: ”barang siapa yang menganggap kafir saudaranya, maka kekafiran akan berbalik kepada dirinya, jika saudaranya ternyata tidak kafir”. Add as favourites (125) | Quote this article on your site | Views: 6594
Only registered users can write comments. Please login or register. Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6 AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com All right reserved |