• Wide screen resolution
  • Narrow screen resolution
  • Increase font size
  • Decrease font size
  • Default font size
Benarkan LDII melaksanakan pernikahan sendiri tanpa melalui KUA? Cetak E-mail
Penilaian Pengunjung: / 32
KurangTerbaik 
Jumat, 19 September 2008 10:32

Tidak benar. Sebagai warga negara yang baik dan ta’at kepada Peraturan Pemerintah yang sah, dalam melasanakan pernikahan, warga LDII harus mengikuti Undang-undang Perkawinan, dimana perkawinan hanya sah apabila disaksikan dan dicatat oleh pejabat dari kantor Urusan Agama (KUA).

Add this page to your favorite Social Bookmarking websites
Reddit! Del.icio.us! Mixx! Free and Open Source Software News Google! Live! Facebook! StumbleUpon! TwitThis Joomla Free PHP