Liputan Media

Jokowi Minta Dukungan Ulama LDII

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengajak para tokoh ulama LDII terlibat secara aktif dalam kegiatan pembangunan Jakarta. Karena dukungan u...

Liputan Media | Jumat, 29 Maret 2013 | Hits: 3818 | Comments

Read more
Follow us on Twitter

Opini 

Media Sosial dan Upaya Rekonstruksi Modal Sosial

Oleh: M. Hidayat Nahwi Rasul (Ketua DPP LDII dan Anggota Komisi Informasi Sul-Sel)Dalam sepekan terakhir ini, Kota Jakarta mengalami musibah banjir yang telah melumpuhkan sendi-sendi perekonomian di jantung Ibukota tersebut. Korban pun berjatuhan. Tak sedikit pengungsi yang menempati kantong-kantong pengungsian dan membutuhkan bantuan. Penggalangan...

Opini | Selasa, 5 Maret 2013 | Hits: 842 | Comments

Read more

Lebih Baik Menyalakan Lilin Dari Pada Memaki Kegelapan

Jakarta : Prasetyo Soenaryo dari Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dan sebagai direktur CICS (Centre for information and Culture Studies)  di Jakarta, Selasa 30/10 dalam rangka rencana seminar pentingnya parenting bagi tumbuh kembang anak, ketika di tanya pandangannya mengenai pencabutan beberapa mata pelajaran di SD, sangat setuj...

Opini | Selasa, 6 November 2012 | Hits: 3465 | Comments

Read more
More in: Opini
Penilaian Pengunjung: / 4
KurangTerbaik 
Indeks Artikel
Prinsip dan Mekanisme Asuransi Syariah
Page 2
Semua Halaman

Drs. H. Mohamad Hidayat, MBA, MH.

Dewan Pengawas Syariah BRINGIN LIFE/Dewan Syariah Nasional MUI

Selama ini ada persepsi keliru tentang Syariah. Orang menganggap syariah Islam hanya berkaitan dengan masalah ritual, dan tidak berkaitan dengan masalah pembangunan, ekonomi, perbankan, asuransi, dll. Syariah dianggap sebagai faktor penghambat pembangunan ekonomi (an obstacle to economic growth). Bertransaksi secara syariah dianggap tradisional, eksklusif, dan tidak menguntungkan. Dan sebagainya.

 

Asuransi syariah, menurut fatwa Dewan Syariah Nasional No.21/DSN-MUI/X/2001, adalah: Asuransi syariah (Ta’min, Takaful, Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah”

Pengertian ini berbeda dengan asuransi menurut Undang-Undang No. 2 tahun 1992, yaitu: “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”

Lalu apa sebenarnya konsep dasar Asuransi Syariah menurut Islam? Drs. H. Mohamad Hidayat, MBA, MH. Dalam forum diskusi Rakernas LDII 2007 menjelaskan sbb:

  • Dalam asuransi syariah premi yang dibayar peserta asuransi tidak serta merta menjadi pendapatan perusahaan asuransi, ia adalah milik peserta asuransi secara kolektif setelah dikurangi fee pengelolaan untuk perusahaan asuransi;

  • Premi tersebut diakumulasikan untuk membagi risiko yang timbul diantara peserta asuransi;

  • Peranan perusahaan asuransi terbatas pada peran underwriter, collector & claim payer, and fund manager;

  • Sumber pendapatan perusahaan asuransi berasal dari fee pengelolaan dan bagi hasil dari investasi;

  • Setiap surplus operasi atau defisit operasi merupakan tanggung jawab peserta asuransi secara kolektif.



Comments (0)
Write comment
Your Contact Details:
Comment:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img]   
:D:angry::angry-red::evil::idea::love::x:no-comments::ooo::pirate::?::(
:sleep::););)):0
Catatan: Webmaster/pengelola website LDII tidak membalas tulisan yang dikirimkan lewat komentar.
Jika ingin bertanya, silakan menghubungi kami dari halaman Contact Us / Hubungi Kami