Bandung (11/2). DPD LDII Kabupaten Bandung menghadiri Rapat Koordinasi Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra) Gedung Setda di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Senin (9/2/2026).
Rapat tersebut diinisiasi Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur, antara lain Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Perdagangan, serta organisasi kemasyarakatan Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, Mathla’ul Anwar, Syarikat Islam, dan LDII.
Dalam forum rapat, Ketua DPD LDII Kabupaten Bandung, Didin Suyadi, menyampaikan pandangan bahwa penetapan besaran zakat fitrah perlu mempertimbangkan kemampuan masyarakat secara umum. Juga dinamika harga pangan yang masih berpotensi berubah menjelang Ramadan.
Ia menilai perkembangan inflasi dan harga kebutuhan pokok, khususnya beras dan jagung, perlu dicermati secara realistis dalam beberapa pekan ke depan, “Yang terpenting adalah apa yang bisa dijangkau oleh masyarakat namun harus memperhatikan nisab zakat. Hari ini kita belum tahu bagaimana perkembangan inflasi dan harga pangan dalam satu bulan ke depan, apakah stabil atau mengalami perubahan,” ujarnya.
Menurut Didin, penyesuaian besaran zakat fitrah tidak akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, karena pada hakikatnya zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk bahan pangan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Ia menambahkan, kebijakan pemerintah dalam menurunkan harga pupuk diharapkan turut berdampak pada stabilitas harga pangan.
“Zakat itu hakikatnya makanan pokok sehari-hari, misalnya beras atau jagung. Jika zakat dikeluarkan sesuai dengan bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat, justru akan lebih diterima dan masyarakat merasa senang,” jelasnya.
Atas pertimbangan tersebut, LDII Kabupaten Bandung mengambil posisi moderat dengan menyarankan penyesuaian nominal yang tidak terlalu signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Jika tahun lalu ditetapkan sebesar Rp38.000, LDII mengusulkan penurunan tipis menjadi Rp37.500 per jiwa.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Bandung, Yayan Hasuna Hudaya, menegaskan bahwa zakat merupakan pilar penting dalam membangun ketakwaan dan keberkahan hidup umat Islam. Ia menekankan bahwa zakat tidak hanya bersifat ibadah personal, tetapi juga bagian dari tanggung jawab kolektif umat dalam menjalankan perintah Allah SWT, “Al Quran menegaskan ciri orang-orang bertakwa adalah mereka yang beriman, mendirikan salat, dan menunaikan zakat,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan zakat terbagi menjadi zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan, serta zakat mal yang dikeluarkan dari harta yang telah memenuhi syarat nisab dan haul.
Mewakili Pemerintah Kabupaten Bandung, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Dian Wardiana, menekankan pentingnya kesepakatan bersama dalam penetapan zakat fitrah dan fidyah agar menjadi acuan resmi di seluruh wilayah Kabupaten Bandung. Ia berharap keputusan tersebut dapat dilaksanakan secara seragam dan tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di tengah masyarakat.
Dalam rapat tersebut didapat keputusan final hasil musyawarah lintas lembaga. Rapat secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar 2,5 kilogram beras atau setara Rp37.500 per jiwa, serta fidyah sebesar Rp30.000 per hari bagi masyarakat yang memiliki kewajiban fidyah sesuai ketentuan syariat Islam.
Keputusan tersebut menjadi acuan resmi pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di seluruh wilayah Kabupaten Bandung selama Ramadan 1447 H. LDII Kabupaten Bandung berharap ketetapan ini dapat dipahami, diterima, dan dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat, sekaligus menjadi sarana memperkuat kepedulian sosial dan ketakwaan umat.











