Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Musyawarah Bil Ma’ruf dan Mubadalah dalam Keluarga

2026/02/02
in Opini
0
Ilustrasi: Pinterest.

Ilustrasi: Pinterest.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Oleh Wilnan Fatahillah

A. Landasan dan Prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf (Pergaulan dengan baik)

Keluarga adalah unit terkecil masyarakat yang menjadi cerminan nilai-nilai universal Islam. Oleh karena itu, prinsip interaksi yang baik menjadi penting dalam mewujudkan keluarga yang harmonis. Prinsip ini tidak hanya mengatur hubungan antaranggota keluarga, tetapi juga membentuk karakter individu yang akan berkontribusi pada masyarakat luas. Interaksi yang baik dalam keluarga Islam berakar pada konsep *Mu’asyarah bil Ma’ruf* (Pergaulan dengan baik). Konsep ini bukan sekadar retorika, melainkan sebuah komitmen yang menuntut perlakuan hormat, pengertian, dan empati antaranggota keluarga. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًاۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

“…Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS,An-Nisa: 19)

Menurut para ulama tafsir seperti Ibnu Katsir dan Syaikh as-Sa’di, pergaulan yang ‘ma’ruf’ (baik) mencakup beberapa upaya praktis seperti: Tutur kata yang lembut, tidak menggunakan kata-kata kasar, merendahkan, atau menghina meskipun dalam keadaan marah; Pemenuhan hak material dan immaterial, bukan hanya memberi nafkah uang (makan, pakaian, tempat tinggal), tetapi juga nafkah batin (perhatian, rasa aman, dan kasih sayang); Sikap proporsional, berusaha tampil rapi dan bersih di depan istri, sebagaimana suami ingin istrinya tampil cantik di depannya.

Bagian akhir ayat ini (“mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”), menegaskan bahwa interaksi yang baik harus didasari pada optimisme. Suami diminta tidak fokus pada satu kekurangan istri, melainkan mengingat seribu kebaikannya yang lain.

Dalam konteks fikih keluarga dan psikologi pernikahan, Mu’asyarah bil Ma’ruf dijabarkan ke dalam beberapa aksi nyata seperti: Kesalingan (Mutuality), meskipun ayat ini secara redaksional ditujukan kepada suami, prinsipnya berlaku timbal balik. Pergaulan yang ma’ruf menutup pintu bagi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Segala bentuk komunikasi yang merusak martabat suami istri dianggap melanggar prinsip ma’ruf. Keadilan dalam pembagian peran, interaksi yang baik melibatkan kerjasama dalam mengelola rumah tangga, bukan menjadikan salah satu pihak sebagai pelayan bagi pihak lain.

Mu’asyarah bil Ma’ruf adalah standar emas komunikasi dalam keluarga. Al-Qur’an mengajarkan bahwa kebahagiaan rumah tangga tidak bergantung pada kesempurnaan pasangan, melainkan pada kebaikan cara kita memperlakukan ketidaksempurnaan tersebut.

Studi kasus menunjukkan bahwa keluarga yang menerapkan prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf secara konsisten cenderung memiliki tingkat konflik yang lebih rendah dan kepuasan hidup yang lebih tinggi. Misalnya, dalam sebuah penelitian tentang dinamika keluarga Muslim di Indonesia, ditemukan bahwa komunikasi terbuka dan ekspresi kasih sayang yang tulus berkorelasi positif dengan stabilitas perkawinan dan kesejahteraan psikologis anggota keluarga (Rahman & Abdullah, 2020). Ini menunjukkan bahwa interaksi yang baik bukan hanya ideal teoretis, tetapi juga memiliki dampak praktis yang besar dalam mewujudkan SAMARA.

B. Landasan dan Pilar Mubadalah (Kesalingan)

Mubadalah (Kesalingan) Prinsip kesalingan dalam interaksi keluarga menuntut adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban setiap anggota. Islam memberikan panduan yang jelas mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing individu dalam keluarga, tidak ada pihak yang dirugikan atau dibebani secara tidak proporsional. Keadilan di sini mencakup aspek material, emosional, dan spiritual.

Kesalingan Hubungan Orang Tua dan Anak

Keadilan juga harus diterapkan dalam hubungan antara orang tua dan anak. Orang tua memiliki kewajiban untuk mendidik anak-anak mereka dengan baik, memberikan nafkah, kasih sayang, dan bimbingan moral. Anak-anak, pada gilirannya, memiliki kewajiban untuk berbakti kepada orang tua, menghormati mereka, dan mendoakan kebaikan bagi mereka.

Sebagai contoh kewajiban orang tua dalam memberikan memberikan pendidikan akidah dan akhlak :

وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ ۖ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: ‘Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar’.”  (QS. Luqman: 13)

Ayat ini mengisahkan nasihat Luqman kepada anaknya, yang menjadi pelajaran penting bagi orang tua dalam mendidik anak. Ayat ini sekaligus menekankan pentingnya menanamkan akidah yang benar (keimanan) dan mengajarkan anak untuk menjauhi syirik sejak dini. .

Contoh lagi kewajiban orang tua dalam memberikan perlindungan dan persiapan masa depan :

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. An-Nisa: 9)

Ayat ini mengingatkan orang tua untuk mempersiapkan masa depan anak agar tidak menjadi generasi yang lemah.  “Lemah” dalam ayat ini dapat diartikan secara luas, mencakup kelemahan dalam iman, pendidikan, maupun ekonomi. Orang tua berkewajiban untuk berusaha semaksimal mungkin agar anak-anak mereka tumbuh menjadi generasi yang kuat dan mandiri

Sementara itu, seorang anak juga dituntut unrtuk melaksanakan kewajiban terhadap kedua orang tuanya. Terutama yang paling pokok adalah “Birrul Walidain”

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا (23) وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُل رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا (24)

*“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: ‘Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil’.” (QS. Al-Isra’: 23-24.)

Menurut Tafsir Ibnu Katsir, Allah menempatkan perintah **berbakti kepada orang tua tepat setelah perintah menyembah Allah SWT,** menunjukkan betapa tingginya kedudukan orang tua. Ayat ini mengisyaratkan adab lisan, kata ‘Ah/Uffin’ adalah standar minimal larangan. Jika berkata “ah” saja dilarang, apalagi membentak atau memukul mereka. Dalam ayat 24, Allah SWT  mengingatkan anak bahwa kasih sayang mereka saat orang tua lansia adalah balasan atas kasih sayang orang tua saat anak masih kecil.

Kesalingan Hubungan Suami Istri

Dalam hubungan suami istri, keadilan menuntut suami untuk memenuhi nafkah lahir dan batin istri, serta memperlakukannya dengan baik. Sebaliknya, istri memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan diri dan keluarga, serta mengelola rumah tangga dengan bijaksana. Hadis dari Sayyidah Aisyah RA, menyatakan:

كَانَ يَكُونُ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ خَرَجَ إِلَى الصَّلاَةِ

“Beliau (Nabi) biasa membantu pekerjaan keluarganya (istrinya). Jika masuk waktu salat, beliau keluar untuk salat.” (HR. Bukhari).

Hadis ini sebagai bentuk konkret Mu’asyarah bil Ma’ruf. Nabi tidak merasa jatuh harga dirinya saat mencuci pakaian sendiri, memerah susu, atau memperbaiki alas kakinya sendiri demi meringankan beban istri. Secara umum ini menunjukkan perlunya pembagian tugas rumah tangga yang fleksibel dan disepakati bersama, bukan berdasarkan stereotip gender semata. Jika istri bekerja di luar rumah, suami dapat mengambil peran lebih besar dalam pengasuhan anak atau pekerjaan rumah tangga, dan sebaliknya. Ini mencerminkan prinsip ta’awun (saling tolong-menolong) yang merupakan bagian integral dari keadilan.

Hadis ini juga menekankan pentingnya perlakuan baik terhadap keluarga sebagai indikator kebaikan seseorang. Keadilan juga berarti suami dan istri memiliki hak untuk didengarkan, dihormati pendapatnya, dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan penting keluarga. Misalnya, dalam kasus perencanaan keuangan atau pendidikan anak, keputusan harus diambil melalui musyawarah yang adil, bukan dominasi satu pihak (Hassan & Ahmad, 2019).

Nabi Muhammad SAW mengajarkan para suami agar tidak bersikap emosional dan hanya fokus pada satu kekurangan istri. Setiap manusia pasti memiliki kekurangan, namun di sisi lain pasti memiliki kelebihan yang banyak.

لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ

“Janganlah seorang mukmin laki-laki (suami) membenci seorang mukmin perempuan (istri). Jika ia tidak menyukai satu perangai (akhlak) darinya, maka ia pasti akan rida (suka) dengan perangainya yang lain.” (HR. Muslim no. 1469).

Meskipun hadis ini menggunakan kata ganti laki-laki, prinsipnya berlaku bagi kedua belah pihak. Istri pun hendaknya tidak membenci suami hanya karena satu kesalahan atau kekurangan, melainkan melihat sisi baik lainnya. Sehingga pada intinya, hadis ini bertujuan untuk meredam konflik. Jika suami atau istri merasa benci, ia diminta untuk mengingat kebaikan-kebaikan pasangannya, seperti kesetiaannya, pengabdiannya, atau kasih sayangnya kepada anak-anak.

Dalam Islam, rasa kemanusiaan terhadap pasangan harus dijunjung tinggi bahkan hingga di atas tempat tidur. Suami tidak boleh egois, dan istri harus diperlakukan dengan penuh hormat dan kasih sayang. Ini adalah bentuk tertinggi dari *Mu’asyarah bil Ma’ruf*.

لَا يَقَعَنَّ أَحَدُكُمْ عَلَى امْرَأَتِهِ كَمَا تَقَعُ الْبَهِيمَةُ، وَلْيَكُنْ بَيْنَهُمَا رَسُولٌ. قِيلَ: وَمَا الرَّسُولُ؟ قَالَ: الْقُبْلَةُ وَالْكَلَامُ

“Janganlah salah seorang di antara kalian menyetubuhi istrinya seperti binatang yang bersetubuh. Hendaklah ada perantara di antara keduanya.” Para sahabat bertanya, “Apa perantaranya itu?” Nabi SAW menjawab, “Ciuman dan kata-kata manis (rayuan).” (HR. Ad-Dailami).

Hadis ini adalah bukti bahwa Islam mengatur urusan paling privat sekalipun dengan prinsip Mubadalah. Hadis diatas menisyaratkan bahwa Islam melarang objektifikasi pasangan sebagaiman apa yang dilakukan hewan, dimana hubungan biologis hanya bersifat instingtual dan satu arah (pemuasan jantan saja). Dengan melarang hal ini, Nabi menegaskan bahwa istri adalah subjek, bukan objek pemuas nafsu. Keduanya harus sama-sama menikmati dan merasa nyaman.

Hadis ini juga mengisyaratkan bahwa komunikasi sebagai kunci (The Power of Communication), melalui “kata-kata manis” (Al-Kalam) sebelum berhubungan. Ini menunjukkan bahwa komunikasi emosional sangat penting. Mubadalah di sini berarti adanya dialog dan upaya untuk membangun suasana (mood) yang menyenangkan bagi kedua belah pihak.

Hadis ini juga menunjukan bahwa dalam perspektif mubadalah, kepuasan batin bukan hanya hak suami, tapi juga hak istri. Hadis ini secara tersirat perlu adanya foreplay (pemanasan) melalui ciuman dan rayuan agar istri juga siap secara fisik dan psikologis.

Jika diperdalam, hadis ini juga mengisyaratkan pentingnya membangun kedekatan psikologis melalui hubungan intim. Islam bukan hanya mengajarkan sekadar urusan biologis, melainkan ibadah yang bertujuan mempererat ikatan hati. Dengan adanya ciuman dan kata-kata baik, konflik-konflik kecil dalam rumah tangga bisa teredam karena adanya kehangatan yang dibangun secara setara (mubadalah).

Bahkan kontak fisik, saling memandang antara pasangan suami istri dapat menumbuhkan rahmat dan kasih sayang. Imam As-Suyuthi dalam kitabnya Al-Jami’ al-Shaghir (No. 1973). Imam Ar-Rafi’i dalam kitab At-Tadwin fi Akhbar Qazwin, dan Abu Sa’id al-Khudri, meriwayatkan sebuah hadis yang berkenaan dengan hal tersebut:

إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا نَظَرَ إِلَى امْرَأَتِهِ وَنَظَرَتْ إِلَيْهِ نَظَرَ اللهُ إِلَيْهِمَا نَظْرَةَ رَحْمَةٍ، فَإِذَا أَخَذَ بِكَفِّهَا تَسَاقَطَتْ ذُنُوبُهُمَا مِنْ خِلَالِ أَصَابِعِهِمَا

“Sesungguhnya seorang hamba (suami) apabila memandang istrinya dan istrinya pun memandangnya, maka Allah akan memandang keduanya dengan pandangan rahmat. Dan apabila suami memegang telapak tangan istrinya, maka dosa-dosa keduanya akan berguguran dari sela-sela jari mereka.”

Para ulama ahli hadis, seperti Syeikh Al-Albani dalam kitab *Silsilah al-Ahadith al-Dha’ifah* (No. 3274), memberikan catatan bahwa sanad (rantai transmisi) hadis ini dikategorikan Dhaif (Lemah). Meskipun secara sanad dianggap lemah oleh sebagian ahli hadis, para ulama tetap mencantumkannya dalam kitab-kitab Fadhailul A’mal (keutamaan amal).

Hal tersebut karena isinya Sejalan dengan Al-Qur’an: Makna hadis ini sangat sinkron dengan prinsip Mawaddah wa Rahmah dalam QS. Ar-Rum: 21, mendukung Mu’asyarah bil Ma’ruf. Hadis ini memotivasi suami-istri untuk saling mencintai dan berkasih sayang, yang merupakan inti dari ajaran pergaulan baik dalam rumah tangga. Hadis ini juga mendukung prinsip Mubadalah yang menunjukkan bahwa rahmat Allah turun karena adanya “kesalingan” (suami memandang istri dan istri memandang suami).

Kesalingan Hak dan Kewajiban Suami Istri

Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW secara eksplisit maupun implisit menegaskan prinsip kesalingan antara suami dan istri. Ayat-ayat Al-Qur’an yang menunjukkan adanya keseimbangan dan timbal balik dalam hubungan suami istri, salah satunya adalah:

وَلَهُنَّ مِثْلُ مَا عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

*Artinya: ‘Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (QS. Al-Baqarah: 228).*

Ayat ini secara jelas menyatakan bahwa wanita memiliki hak yang seimbang dengan kewajiban mereka, sebagaimana pria juga memiliki hak dan kewajiban. Frasa *bil ma’ruf* (menurut cara yang patut) menunjukan pentingnya interaksi yang baik, adil, dan sesuai dengan norma-norma agama serta sosial yang berlaku. Meskipun ayat ini juga menyebutkan satu tingkatan kelebihan bagi suami, para ulama kontemporer menafsirkan ini bukan sebagai superioritas absolut, melainkan sebagai tanggung jawab kepemimpinan yang diemban suami dalam menjaga dan menafkahi keluarga, yang juga disertai dengan kewajiban untuk melayani dan melindungi (Al-Qardhawi, 2001).

Pendidikan tentang hak dan kewajiban ini harus dimulai sejak masa pra-nikah dan terus diperbarui sepanjang perjalanan pernikahan. Pasangan perlu secara berkala mengevaluasi apakah mereka telah memenuhi peran dan tanggung jawab mereka dengan baik, dan jika ada kekurangan, mereka harus bersedia untuk memperbaiki diri (Siddiqui, 2020). Dengan demikian, pencegahan konflik berbasis nilai Islam adalah sebuah proses berkelanjutan yang membutuhkan komitmen, kesadaran, dan praktik nilai-nilai agama dalam setiap aspek kehidupan keluarga.

C. Implementasi Kesalingan dalam Hak

Hak-hak suami dan istri dalam Islam bersifat komplementer, bukan kompetitif. Artinya, pemenuhan hak satu pihak akan mendukung pemenuhan hak pihak lainnya.

  • Hak Istri

Hak-hak istri meliputi:

  1. Nafkah: Suami wajib memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri sesuai kemampuannya. Nafkah ini mencakup makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan dasar lainnya. Kewajiban nafkah ini adalah hak mutlak istri dan tidak dapat digugurkan kecuali dalam kondisi tertentu yang disepakati atau diatur syariat (Al-Zuhaili, 2009). Studi kasus menunjukkan bahwa kegagalan suami dalam memenuhi nafkah seringkali menjadi pemicu utama konflik rumah tangga dan bahkan perceraian (Rahman & Khan, 2019).
  2. Perlakuan Baik dan Hormat: Istri berhak mendapatkan perlakuan yang baik, hormat, dan tidak kasar dari suaminya. Ini mencakup komunikasi yang santun, penghargaan terhadap pendapat, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal.
  3. Pendidikan dan Pengembangan Diri: Istri memiliki hak untuk terus belajar dan mengembangkan potensi dirinya, baik dalam konteks agama maupun duniawi. Suami hendaknya mendukung dan memfasilitasi hak ini, bukan menghalanginya.
  4. Keadilan dalam Poligami (jika ada): Jika suami berpoligami, istri berhak mendapatkan keadilan dalam pembagian waktu, nafkah, dan perlakuan.
  • Hak Suami

Hak-hak suami meliputi:

  1. Ketaatan dalam Batasan Syariat: Istri wajib menaati suami dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Ketaatan ini bukan berarti penundukan total, melainkan bentuk penghormatan terhadap kepemimpinan suami dalam rumah tangga.
  2. Penjagaan Kehormatan Diri dan Harta Suami: Istri wajib menjaga kehormatan dirinya dan harta suaminya, serta tidak memasukkan orang yang tidak disukai suami ke dalam rumah tanpa izin.
  3. Pelayanan Batin: Suami memiliki hak atas pelayanan batin dari istri, yang juga harus dilandasi rasa saling pengertian dan kasih sayang.

D. Implementasi Kesalingan dalam Kewajiban

Kewajiban Suami

  1. Memberikan Nafkah: Sebagaimana hak istri, memberikan nafkah adalah kewajiban utama suami. Kewajiban ini tidak hanya bersifat materi, tetapi juga mencakup nafkah batin berupa kasih sayang, perhatian, dan perlindungan emosional.
  2. Membimbing dan Melindungi: Suami berkewajiban membimbing istri dan anak-anaknya menuju kebaikan, baik dalam urusan agama maupun dunia. Ia juga wajib melindungi keluarga dari segala bentuk bahaya dan kesulitan.
  3. Bergaul dengan Baik (Mu’asyarah bil Ma’ruf): Suami wajib bergaul dengan istrinya secara baik, sabar, dan penuh pengertian. Ini termasuk mendengarkan keluh kesah, memberikan dukungan, dan menyelesaikan masalah dengan bijaksana.

Kewajiban Istri

  1. Menaati Suami: Istri berkewajiban menaati suami dalam hal-hal yang tidak melanggar syariat. Ketaatan ini adalah bentuk dukungan terhadap kepemimpinan suami dan upaya menjaga keharmonisan rumah tangga.
  2. Mengelola Rumah Tangga: Istri memiliki kewajiban untuk mengelola rumah tangga dengan baik, menjaga kebersihan, kerapian, dan kenyamanan. Ini bukan berarti istri harus melakukan semua pekerjaan rumah tangga sendirian, melainkan bertanggung jawab atas manajemennya.
  3. Mendidik Anak: Bersama suami, istri memiliki kewajiban mendidik anak-anak dengan nilai-nilai Islam dan moral yang baik. Peran ibu dalam pendidikan anak sangat sentral dan tidak tergantikan.
  4. Menjaga Kehormatan dan Harta: Istri wajib menjaga kehormatan dirinya dan harta suaminya, serta tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak reputasi keluarga.

Figur contoh suami yang terbaik adalah baginda nabi Muhammad SAW, dalam seebuah hadis, beliau bersabda:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي

Artinya: ‘Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik bagi keluarganya, dan aku adalah yang terbaik bagi keluargaku.’ (HR. Tirmidzi).

Hadis ini secara eksplisit menekankan bahwa kualitas kepemimpinan seseorang dalam keluarga diukur dari bagaimana ia memperlakukan keluarganya. Nabi Muhammad SAW merupakan figur pemimpin yang melayani di mana kebaikan itu diwujudkan melalui pelayanan, kasih sayang, dan perhatian terhadap kebutuhan keluarga.

E. Mekanisme Mu’asyarah bil Ma’ruf dan Mubadalah

Untuk mencapai Mu’asyarah bil Ma’ruf  (interaksi yang baik) dan mubadalah (kesalingan) berjalan efektif, diperlukan mekanisme yang kuat. Dua mekanisme utama dalam fikih keluarga Islam adalah musyawarah (konsultasi) dan toleransi.

Musyawarah adalah proses pengambilan keputusan bersama yang melibatkan semua pihak terkait, dengan tujuan mencapai kesepakatan yang terbaik. Dalam keluarga, musyawarah dapat diterapkan dalam berbagai aspek, mulai dari masalah keuangan, pendidikan anak, hingga rencana liburan. Proses ini mengajarkan anggota keluarga untuk menghargai perbedaan pendapat, mencari titik temu, dan merasa memiliki keputusan yang diambil. Al-Qur’an mendorong musyawarah dalam urusan keluarga. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ

Artinya: “Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka.” (QS. Asy-Syura: 38).

Ayat ini, meskipun dalam konteks yang lebih luas, relevan untuk diterapkan dalam skala keluarga. Musyawarah yang efektif membutuhkan komunikasi yang jujur, mendengarkan aktif, dan kesediaan untuk berkompromi.

وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

Artinya: ‘Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.’ (QS. Ali ‘Imran: 159).*

Ayat ini menegaskan pentingnya musyawarah bahkan dalam konteks kepemimpinan yang lebih luas, yang tentu saja relevan dalam kepemimpinan keluarga.

Toleransi dalam konteks keluarga artinya adalah menerima dan menghargai perbedaan karakter, kebiasaan, dan pandangan antaranggota keluarga. Tidak semua orang memiliki cara pandang yang sama, dan toleransi memungkinkan adanya ruang bagi perbedaan tersebut tanpa menimbulkan konflik. Ini juga mencakup kemampuan untuk memaafkan kesalahan kecil dan tidak memperbesar masalah yang tidak substansial. Toleransi adalah manifestasi dari *rahmah,* di mana setiap anggota keluarga berusaha memahami dan menerima kekurangan satu sama lain.

Toleransi muncul jika masing-masing sadar bahwa pasangannya juga memiliki hak yang sama berharganya dengan hak dirinya sendiri. Toleransi didibaratkan “Minyak Pelumas” dalam hubungan. Tanpanya, sekecil apa pun perbedaan akan terasa menyakitkan. Dengan toleransi, rumah tangga menjadi tempat yang paling lapang di dunia.

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“…Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut (ma’ruf)…” (QS. Al-Baqarah: 228)*

Implementasi toleransi dilakukan dengan cara: Memahami bahwa pasangan terkadang butuh waktu untuk dirinya sendiri atau hobinya; Tidak menuntut pasangan harus selalu sempurna (misal: rumah harus selalu bersih mengilap atau masakan harus selalu enak restoran); Tidak memaksakan pasangan harus memiliki selera yang sama persis dengan kita.

Sebagai contoh, jika seorang anak memiliki hobi yang berbeda dari harapan orang tua, toleransi berarti orang tua memberikan dukungan dan pengertian, selama hobi tersebut positif dan tidak melanggar nilai-nilai agama. Demikian pula, antara suami dan istri, toleransi terhadap kebiasaan kecil yang mungkin mengganggu dapat mencegah konflik yang tidak perlu.

Dengan menerapkan prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf yang berlandaskan mawaddah wa rahmah, serta prinsip mubadalah (keadilan) yang menyeimbangkan hak dan kewajiban, didukung oleh mekanisme musyawarah dan toleransi, keluarga Muslim dapat menjadi model peradaban yang kuat. Keluarga yang demikian akan mampu mencetak generasi yang berakhlak mulia, bertanggung jawab, dan siap berkontribusi positif bagi umat dan bangsa.

F. Relasi Setara Suami Istri Tanpa Menyalahi Syariat

Konsep relasi setara dalam rumah tangga Islam seringkali menjadi masalah kompleks, terutama ketika dihadapkan pada interpretasi teks-teks keagamaan yang beragam. Namun, dalam dakwah keluarga berbasis karakter, kesetaraan tidak dipahami sebagai identitas peran atau fungsi, melainkan sebagai kesetaraan martabat, hak, dan kewajiban yang saling melengkapi, tanpa menyalahi prinsip-prinsip syariat.

Kesetaraan dalam Perspektif Islam

Kesetaraan dalam Islam bukanlah konsep yang asing. Al-Qur’an secara eksplisit menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan dari jiwa yang satu dan memiliki kedudukan yang sama di hadapan Allah dalam hal ketakwaan dan pahala amal (QS. An-Nisa: 1; QS. Al-Hujurat: 13). Perbedaan yang ada lebih pada aspek biologis dan peran fungsional yang ditetapkan oleh syariat untuk menjaga keseimbangan dan harmoni dalam kehidupan sosial, termasuk rumah tangga. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Artinya: Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah hubungan) kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu. (QS. An-Nisa: 1)

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم «إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ». رواه أبو داود.

Dari Aisyah ra, berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Perempuan itu saudara kandung laki-laki.” (HR, Sunan Abu Dawud, no. 236).

Kata “al-shaqā’iq” dalam teks tersebut merupakan bentuk plural dari kata “al-shaqīq” yang berarti kembaran, serupa, dan identik. Dalam berbagai kamus bahasa, kata ini dipadankan dengan kata nazhīr dan matsīl yang memiliki arti-arti berikut ini: sejawat, paralel, analogi, sederajat, ekuivalen, duplikat, dan kembaran (Ibn Manzūr, Lisan al-‘Arab, juz 10, hal. 182-183 dan al-Ba’labaki, Qamus al-Mawrid, hal. 975 dan 1179).

Menurut ‘Abd al-Halim Abu Shuqqa, seorang penulis kompilasi teks-teks Hadis mengenai hak-hak perempuan, teks hadis ini adalah referensi dasar bagi prinsip kesederajatan (musāwah) antara laki-laki dan perempuan. Sehingga, hak-hak keduanya, sebagai manusia adalah sama. Hak untuk hidup bermartabat, beragama, berpolitik, berkeluarga, beraktifitas dalam ruang lingkup sosial, ekonomi, dan pendidikan. Pencedaraan terhadap hak-hak perempuan adalah penistaan terhadap prinsip kesederajatan yang ditegaskan teks hadis ini.

Kesetaraan dalam konteks keluarga, termanifestasi dalam berbagai aspek, diantaranya:

  1. Kesetaraan Martabat: Baik suami maupun istri memiliki martabat yang sama sebagai hamba Allah. Tidak ada satu pun yang lebih mulia dari yang lain kecuali karena ketakwaannya (QS. Al-Hujurat: 13).
  2. Kesetaraan Hak dan Kewajiban: Meskipun ada perbedaan dalam jenis hak dan kewajiban, secara keseluruhan, keduanya memiliki hak dan kewajiban yang seimbang dan saling melengkapi. Misalnya, suami memiliki kewajiban menafkahi, sementara istri memiliki hak untuk dinafkahi. Sebaliknya, istri memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan diri dan rumah tangga, sementara suami memiliki hak untuk mendapatkan ketenangan dari istrinya.
  3. Kesetaraan dalam Pengambilan Keputusan: Meskipun suami adalah pemimpin keluarga, pengambilan keputusan idealnya dilakukan secara musyawarah (syura) dengan melibatkan istri. Ini mencerminkan prinsip kesetaraan dalam kontribusi ide dan pandangan (Al-Qardawi, 2019).

Relasi kesetaraan dalam Islam memiliki batasan yang jelas, yaitu tidak menyalahi syariat. Ini berarti bahwa meskipun ada fleksibilitas dalam peran dan tanggung jawab, prinsip-prinsip dasar yang ditetapkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah harus tetap dihormati. Misalnya, kepemimpinan suami dalam keluarga (qawamah) adalah prinsip syariat yang tidak dapat diabaikan. Namun, kepemimpinan ini harus dipahami sebagai kepemimpinan yang melayani dan bertanggung jawab, bukan dominasi atau tirani. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa: 34)

Ayat ini seringkali disalahpahami sebagai justifikasi untuk dominasi laki-laki. Namun, para ulama kontemporer menafsirkan qawamah sebagai tanggung jawab kepemimpinan yang disertai dengan kewajiban menafkahi dan melindungi, serta harus dijalankan dengan keadilan dan kasih sayang (Al-Qardawi, 2019). Ini adalah kepemimpinan yang fungsional untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan keluarga, bukan kepemimpinan yang merendahkan martabat istri.

Selain itu, batasan syariat juga mencakup hal-hal seperti menjaga kehormatan diri, mematuhi perintah Allah, dan menghindari perbuatan maksiat. Relasi setara tidak berarti kebebasan mutlak untuk melanggar aturan agama, melainkan kebebasan dalam kerangka syariat untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.

G. Praktik Relasi Setara dalam Rumah Tangga

Penerapan relasi setara dalam rumah tangga membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang nilai-nilai Islam dan fleksibilitas dalam mengadaptasinya dengan konteks modern. Ini bukan tentang meniadakan peran kepemimpinan suami, melainkan tentang bagaimana kepemimpinan itu dijalankan dengan semangat melayani dan menghargai kontribusi istri.

Pembagian Peran yang Fleksibel

Dalam banyak budaya, peran gender pada umumnya kaku dan membatasi. Namun, Islam mengajarkan fleksibilitas. Meskipun ada peran utama yang ditetapkan (misalnya, suami sebagai pencari nafkah dan istri sebagai pengelola rumah tangga), ini tidak berarti peran tersebut tidak dapat dipertukarkan atau dibagi sesuai kebutuhan dan kesepakatan bersama. Misalnya, jika istri memiliki potensi dan kesempatan untuk berkarier di luar rumah, dan hal itu tidak mengabaikan tanggung jawab utamanya, maka suami harus mendukungnya. Demikian pula, suami dapat mengambil peran dalam pengasuhan anak atau pekerjaan rumah tangga untuk meringankan beban istri (Hassan, 2020).

Dalam sejarah Islam, terdapat kisah-kisah luar biasa tentang para wanita yang membantu pekerjaan suami mereka. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip Mubadalah (kesalingan) dalam bekerja dan mencari nafkah sudah dipraktikkan sejak zaman Nabi SAW.

Salah satunya adalah Asma binti Abi Bakar RA (putri Abu Bakar dan istri Zubair bin Awwam). Ketika Asma menikah dengan Zubair bin Awwam, Zubair adalah seorang sahabat yang miskin. Ia tidak memiliki harta atau pelayan, kecuali hanya seekor kuda. Asma melakukan pekerjaan berat untuk membantu ekonomi dan kelancaran urusan suaminya. Asma bercerita bahwa ia yang memberi makan kuda suaminya, menimba air, hingga memikul biji-bijian di atas kepalanya dari tanah milik Zubair yang jaraknya sangat jauh (sekitar 3 km dari Madinah).

كُنْتُ أَخْدِمُ الزُّبَيْرَ خِدْمَةَ الْبَيْتِ، وَكَانَ لَهُ فَرَسٌ وَكُنْتُ أَسُوسُهُ، فَلَمْ يَكُنْ مِنَ الْخِدْمَةِ شَيْءٌ أَشَدَّ عَلَيَّ مِنْ سِيَاسَةِ الْفَرَسِ

“Aku (Asma) melayani Zubair dengan pekerjaan rumah. Beliau memiliki seekor kuda dan akulah yang mengurusnya. Tidak ada pekerjaan yang lebih berat bagiku daripada mengurus kuda tersebut…” (HR. Bukhari no. 5224).

Dalam kelanjutan hadis tersebut, Asma menceritakan:

“Aku memikul biji-bijian di atas kepalaku dari tanah milik Zubair… sampai kemudian Abu Bakar (ayahku) mengirimkan seorang pelayan kepadaku, sehingga ia mencukupkan aku dari mengurus kuda tersebut, seolah-olah ia telah memerdekakanku.”

Komunikasi Terbuka dan Musyawarah

Relasi setara sangat bergantung pada komunikasi yang terbuka dan musyawarah. Setiap anggota keluarga, terutama suami dan istri, harus merasa nyaman untuk menyampaikan pendapat, kekhawatiran, dan harapan mereka. Suami, sebagai pemimpin, harus menjadi pendengar yang baik dan mempertimbangkan pandangan istrinya sebelum membuat keputusan penting. Ini sejalan dengan ajaran Al-Qur’an tentang musyawarah dalam urusan keluarga. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ

Artinya: Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka. (QS. Asy-Syura: 38)

Musyawarah bukan hanya tentang mencapai kesepakatan, tetapi juga tentang membangun rasa saling memiliki dan menghargai. Ketika istri merasa suaranya didengar dan dihargai, ia akan lebih termotivasi untuk berkontribusi secara positif dalam keluarga (Jamal, 2021).

Nabi Muhammad SAW didaulat sebagai figur yang tak segan meminta pendapat istrinya serta mendengar dan menghargai saran dan masukan yang disampaikan istrinya. Hal tersebut terbukti, saat perjanjian damai Hudaibiyah.  Kala itu para sahabat merasa kecewa dan sedih karena isi perjanjian itu merugikan kaum Muslimin lalu Nabi Muhammad SAW memerintahkan para sahabat untuk menyembelih hewan kurban, namun, tidak ada satu pun sahabat yang melaksanakan perintah tersebut. Kemudian Nabi Muhammad SAW masuk ke tenda istrinya, Ummu Salamah dan Nabi menceritakan masalah yang dihadapinya.

Ummu Salamah mendengarkan, lalu memberikan saran,  Ia berkata:

“Wahai Nabiyullah, apakah engkau ingin mereka melakukan perintahmu? Keluarlah sekarang, jangan bicara sepatah kata pun dengan siapa pun sampai engkau menyembelih hewan kurbanmu dan memanggil tukang cukur untuk mencukur rambutmu.”

Nabi SAW menerima saran tersebut dan mempraktikkannya. Seketika itu para sahabat langsung mengerjakan apa yang diperbuat oleh nabi, mereka bangkit, menyembelih kurban, dan mencukur rambut satu sama lain.

Penghargaan dan Apresiasi Timbal Balik

Dalam relasi setara, penghargaan dan apresiasi harus diberikan secara timbal balik. Suami harus menghargai upaya dan kontribusi istri, baik dalam mengelola rumah tangga, mengasuh anak, maupun dalam kariernya. Demikian pula, istri harus menghargai kerja keras suami dalam mencari nafkah dan kepemimpinannya. Penghargaan ini dapat diwujudkan melalui kata-kata, tindakan, atau dukungan emosional. Ketika setiap pihak merasa dihargai, ikatan emosional akan semakin kuat dan konflik dapat diminimalisir.

Dalam sejarah, terdapat banyak cerita yang menggambarkan betapa indahnya timbal balik (mubadalah) dan penghargaan antara suami dan istri. Hubungan mereka bukan tentang siapa yang melayani siapa, melainkan tentang saling menghargai pengorbanan masing-masing. Berikut adalah kisah dan hadis yang paling ikonik mengenai penghargaan dan timbal balik:

Kisah Khadijah RA. dan Penghargaan Abadi Nabi SAW

Kisah ini adalah puncak dari konsep timbal balik. Khadijah memberikan segalanya (harta, jiwa, dukungan) saat semua orang menolak Nabi. Sebagai timbal baliknya, Nabi SAW memberikan penghargaan berupa kesetiaan yang luar biasa, bahkan setelah Khadijah wafat.

عن عائشةَ، قالَتْ: ذكَر رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم خديجةَ ذاتَ يومٍ، فتَنَاوَلْتُها، فقلتُ: عجوزٌ كذا وكذا، قد أَبْدَلَكَ اللهُ بها خيرًا منها، قال: “ما أبدَلني اللهُ خيرًا منها؛ لقد ‌آمَنَتْ ‌بي ‌حينَ ‌كفَر ‌بي ‌الناسُ، وَصَدَّقَتْنِي حينَ كَذَّبني الناسُ، وأشرَكَتْني في مالِها حينَ حرَمني الناسُ، ورزَقني اللهُ ولدَها وحرَمني ولدَ غيرِها”، فقلتُ: واللَّهِ لا أُعَاتِبُك فيها بعدَ اليومِ

“Dari Aisyah, beliau berkata: Suatu hari Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam menyebut nama Khadijah, lalu aku membawanya dan berkata: “Dia wanita tua seperti ini, Allah telah menggantikannya untukmu dengan seseorang yang lebih baik darinya.” Beliau menjawab: “Allah tidak menggantikannya untukku dengan seseorang yang lebih baik darinya.”Dia percaya kepadaku ketika orang lain tidak percaya kepadaku, dia menerima kebenaranku ketika orang lain mengingkarinya, dia berbagi hartanya denganku ketika orang lain merampas hartaku, dan Allah memberiku anak darinya sementara menolak memberiku anak dari orang lain.” Aku berkata: “Demi Allah, aku tidak akan mencelamu karena dia setelah hari ini.” (HR, Ibnu Abd-Dar)

Pesan Mubadalah:

Meskipun Khadijah sudah tiada, Nabi SAW sering menyembelih kambing dan mengirimkan dagingnya kepada teman-teman Khadijah sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa istrinya. Nabi menghargai masa lalu dan pengorbanan istrinya dengan menjaga silaturahmi dengan lingkungan istrinya.

Kisah Kerjasama Nabi Membantu Aisyah

Di zaman itu, ada anggapan bahwa pekerjaan rumah adalah urusan rendah bagi laki-laki. Namun, Nabi SAW menunjukkan penghargaan kepada istri dengan cara ikut terjun langsung melakukan pekerjaan rumah.

Sebuah hadis meriwayatkan dari Al-Aswad bin Yazid, ia bertanya kepada Aisyah r.a.: “Apa yang dilakukan Nabi SAW di dalam rumah?” Aisyah menjawab:

كَانَ يَكُونُ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ، فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ

“Beliau biasa membantu pekerjaan keluarganya (istrinya). Jika masuk waktu salat, beliau keluar untuk salat.” (HR. Bukhari).

Pesan Mubadalah:

Ini adalah timbal balik nyata. Istri mengurus rumah, dan suami tidak berpangku tangan melainkan ikut meringankan beban tersebut sebagai bentuk penghargaan atas lelahnya istri.

Kisah Suami yang Berhias atau Berpenampilan Baik

Penghargaan tidak selalu soal harta, tapi juga soal penampilan. Ibnu Abbas RA. (sahabat Nabi) memberikan contoh luar biasa tentang bagaimana suami memberikan timbal balik atas usaha istri yang selalu tampil cantik. Berdasarkan Riwayat Atsar Ibnu Abbas:

إِنِّي لَأُحِبُّ أَنْ أَتَزَيَّنَ لِلْمَرْأَةِ، كَمَا أُحِبُّ أَنْ تَتَزَيَّنَ لِي، لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُولُ :  وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوف

“Sesungguhnya aku suka berhias untuk istriku, sebagaimana aku suka istriku berhias untukku. Karena Allah Ta’ala berfirman: ‘Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf’.” (Tafsir At-Thabari).

Pesan Mubadalah:

Jika suami ingin istrinya tampil bersih dan wangi, maka timbal baliknya adalah suami pun harus tampil rapi dan wangi untuk istrinya. Ini adalah bentuk penghargaan terhadap perasaan istri.

Hadis tentang Suap-suapan

Bahkan hal kecil seperti menyuapi makanan pun disebut Nabi sebagai ibadah, yang tujuannya adalah membangun ikatan penghargaan.

إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي امْرَأَتِكَ

“Sesungguhnya tidaklah engkau menafkahkan sesuatu dengan niat mengharap wajah Allah melainkan engkau akan diberi pahala, hingga suapan yang engkau masukkan ke dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari & Muslim)

Pesan Mubadalah:

Hadis ini mengajarkan bahwa nafkah bukan sekadar kewajiban hukum yang “dingin”, tapi harus disertai dengan sentuhan kasih sayang sebagai bentuk penghargaan atas keberadaan istri di sisi suami.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • Musyawarah Bil Ma’ruf dan Mubadalah dalam Keluarga February 2, 2026
  • Bersama DLHK, LDII Kepulauan Bangka Belitung Helat Pelatihan Proklim February 2, 2026
  • Hadiri Pelatihan Juleha, LDII Lamsel Dukung Penguatan Kompetensi Juru Sembelih Halal February 2, 2026

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

klik tautan berikut:
https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.