Bogor (2/11). Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko berkolaborasi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyelenggarakan sosialisasi pengelolaan dana haji. Kegiatan tersebut menghadirkan warga dan pengurus DPD LDII Kota Bogor dan Majelis Dakwah Indonesia, yang dilaksanakan pada Jumat (31/10/2025) di Hotel Salak The Heritage, Kota Bogor, Jawa Barat.
Menurut Singgih, Undang-undang No. 14/2025 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang menjadi revisi peraturan sebelumnya, sangat mempermudah para calon jamaah haji, “Salah satunya mengenai cicilan pelunasan biaya haji. Bila jamaah sudah melunasi Rp25 juta sebagai setoran awal, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat dicicil, tidak harus membayar lunas,” ungkap Singgih.
Selain kemudahan secara personal, UU Haji yang baru juga adaptif dengan kepentingan pemerintah Arab Saudi. Menurut Singgih Visi Arab Saudi 2030 yang menempatkan minyak bumi bukan sebagai pemasukan utama, dan menjadikan pariwisata sebagai salah satu pemasukan andalan, “Inilah yang mendorong UU Haji juga mengakomodasi umrah mandiri, karena pemerintah Arab Saudi juga sudah membuka visa umrah secara mandiri,” ujar Singgih yang juga politisi Partai Golkar itu.
Singgih memisalkan, wisatawan Indonesia yang menuju Eropa bisa transit tiga atau empat hari di Arab Saudi. Mereka bisa melaksanakan umrah, “Jadi pemerintah Indonesia harus menyesuaikan agar tidak ketinggalan dengan tren pariwisata seperti itu,” imbuhnya.
Singgih juga menambahkan keberhasilan pemerintah menurunkan biaya haji di masa-masa mendatang, juga didukung dengan pembangunan Kampung Haji, “Bila pembangunannya selesai, bisa membantu menekan biaya haji,” ujar Singgih.
Sementara itu, Amri Yusuf, Anggota Badan Pelaksana BPKH mengatakan, dana haji sebagai amanat dari umat. Oleh sebab itu, pengelolaan dananya harus ekstra hati-hati, harus profesional, dan akuntabilitasnya juga harus cukup kuat.
“Pertama, supaya dana haji ini bisa berkelanjutan sampai dengan 10 tahun ke depan, Kami harus investasikan itu di instrumen-instrumen investasi yang liquid, aman, dan terus bisa memberikan nilai manfaat. Itu yang pertama yang kita lakukan,” papar Amri.
Kedua, menurutnya, BPKH bersama dengan DPR mengatur agar subsidi yang diberikan kepada jamaah secara bertahap bisa diturunkan, “Karena sebenarnya subsidi ini bukan dari BPKH, tapi subsidi ini berasal dari hasil investasi jamaah lain, terutama jamaah tunggu. Oleh sebab itu supaya jamaah tunggunya tidak dirugikan di masa depan dan dana hajinya bisa berkelanjutan,” tegasnya.
Kemudian yang ketiga, dana haji harus terus bertumbuh. Sumbernya selain dari nilai manfaat itu adalah dari pendaftar baru, “Bila misalnya jamaah baru pendaftarnya semakin banyak, maka aset yang dikelola BPKH juga makin bertambah,” ujar Amri. Namun, ia juga menyayangkan tersebarnya isu-isu negatif, yang membuat masyarakat jadi ragu untuk mendaftar haji, “Itu yang secara pelan-pelan kami coba atasi sehingga calon jamaah haji tetap mau mendaftar,” imbuhnya.
Keempat, adanya kemudahan melalui UU Haji yang baru, setoran perlunasan bisa dicicil, “Dengan cicilan yang dilakukan secara bertahap itu, maka aset yang dikelola pencairannya juga bertahap untuk keperluan jamaah haji,” pungkas Amri.
Ketua DPD LDII Kota Bogor, Radjab Tampubolon mengatakan, warga LDII di Kota Bogor bisa mendapat pencerahan mengenai haji. Menurutnya, dari paparan BPKH dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko, warga LDII bisa memperoleh informasi yang jelas, “Informasi ini akan kami sampaikan kepada warga LDII, agar mereka juga ikut menjelaskan kepada masyarakat di lingkungan mereka,” tutur Radjab.
Ia berharap, kemitraan LDII dengan Komisi VIII DPR RI dan BPKH terus berlanjut, terutama terkait dengan masalah-masalah lain bidang sosial keagamaan. Menurutnya LDII Kota Bogor, terus berkomitmen dalam berkarya, berkontribusi, dan berkomunikasi (3K) dengan berbagai pihak, untuk kebaikan bersama.

