Jakarta (17/1). Inspektorat menegaskan komitmennya untuk mencegah dan menindak tegas segala bentuk pelecehan seksual dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026. Hal tersebut disampaikan Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) Brigjen Pol Jamaludin, dalam keterangannya terkait pengawasan ketat terhadap Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Jakarta, Kamis (14/1).
Menurut Brigjen Pol Jamaludin, Inspektorat memiliki tugas melakukan pemantauan, pengawasan, evaluasi, hingga audit terhadap seluruh pelaksanaan tugas PPIH. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan petugas bekerja sesuai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawabnya, demi kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan Haji 2026.
“Kami melakukan pengawasan menyeluruh terhadap petugas PPIH. Harapannya, seluruh petugas melaksanakan tugas sesuai tupoksinya, sehingga Haji 2026 dapat berjalan lancar dan sukses sesuai harapan Presiden Prabowo Subianto, di mana haji menjadi salah satu program prioritas,” tegasnya.
Ia menekankan, pengawasan tersebut disertai dengan sanksi tegas bagi petugas yang melakukan pelanggaran, termasuk pelanggaran berat seperti pelecehan seksual. Sanksi dapat berupa teguran lisan, tertulis, sanksi disiplin, hingga penindakan hukum jika masuk kategori tindak pidana. “Pelecehan seksual adalah tindakan kriminal dan tidak dapat ditoleransi. Jika terbukti melanggar hukum, maka akan dilakukan penindakan secara prosedural dan hukum. Bahkan, petugas bisa dicabut haknya dan diwajibkan mengembalikan uang negara yang telah diterima,” ujarnya.
Brigjen Pol Jamaludin menjelaskan, dalam konteks penyelenggaraan haji yang melibatkan jutaan orang dengan latar belakang beragam, risiko terjadinya pelecehan seksual harus dimitigasi sejak dini. Terlebih, Haji 2026 mengusung konsep ramah perempuan, dengan sekitar 30 persen petugas diarahkan untuk mendukung pelayanan jamaah perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas.
“Perlindungan terhadap jamaah perempuan menjadi prioritas. Kami ingin memastikan jamaah, khususnya ibu-ibu dan lansia, dapat melaksanakan ibadah haji dengan aman, sehat, dan selamat,” katanya.
Terkait upaya pencegahan dan penanganan pelecehan seksual, Brigjen Pol Jamaludin menegaskan bahwa seluruh petugas haji diwajibkan bersikap aktif dan responsif. Petugas diminta tidak menutup mata jika menemukan indikasi pelecehan, baik terhadap jamaah maupun sesama petugas.
“Jika terjadi dugaan pelecehan seksual, segera identifikasi pelakunya. Dokumentasikan dengan foto atau video menggunakan handphone, lalu laporkan secara berjenjang kepada atasan atau langsung melalui kanal Kawal Haji,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kementerian Haji dan Umrah juga akan menyiapkan desk khusus untuk menerima dan menangani laporan dugaan pelecehan seksual selama penyelenggaraan ibadah haji. Langkah ini bertujuan mempercepat penanganan kasus serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
“Nanti akan ada desk khusus penanganan pelecehan seksual. Ini bagian dari komitmen negara untuk melindungi jamaah dan memastikan tidak ada pelanggaran yang mencoreng nama baik penyelenggaraan haji Indonesia,” jelasnya.
Brigjen Pol Jamaludin juga mengingatkan bahwa seluruh petugas haji bukanlah atasan atau bos, melainkan pelayan jamaah. Karena itu, sikap saling mengingatkan, saling menjaga, dan saling membantu menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan ibadah yang aman dan bermartabat. “Ingat, rekan-rekan PPIH bukan bos. Kita semua adalah pelayan jamaah haji. Tidak boleh ada yang mencelakai atau dicelakai,” pungkasnya.
Dengan pengawasan ketat, sistem pelaporan cepat, serta sanksi tegas, Inspektorat Kementerian Haji dan Umrah berharap penyelenggaraan Haji 2026 dapat berlangsung aman, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual.










