Manado (13/2). Hari Persatuan Farmasi Indonesia (HPFI) yang jatuh setiap tanggal 13 Februari menjadi pengingat bagi masyarakat tentang panjangnya perjalanan tenaga farmasi di Indonesia, yang bahkan sudah dimulai sejak masa kolonial Belanda.
Wakil Sekretaris DPW LDII Sulawesi Utara, sekaligus Ketua Bidang Organisasi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Manado, Ridwan Dawud Kristanto, menjelaskan sejarah di mana Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) terbentuk pada tanggal 13 Februari 1946 oleh Zainal Abidin.
“80 tahun perjalanan organisasi ini menorehkan cerita panjang di dunia kefarmasian Indonesia. Alih-alih terlarut dalam euforia perayaan, masyarakat kita perlu juga mengerti pentingnya pemahaman lebih jauh tentang obat kimia dan penggunaannya,” ujar Ridwan.
Rendahnya literasi obat di Indonesia ditandai dengan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai aturan, dosis, dan efek samping, yang berisiko menyebabkan penggunaan obat yang tidak bijak, “Data Badan POM menyoroti tingginya keterjebakan masyarakat pada promosi obat tradisional atau suplemen yang menyesatkan. Selain itu, minat baca yang rendah, hanya 0,001 persen menurut Kementerian Komunikasi dan Digital, memperparah kurangnya pemahaman terhadap obat-obatan yang beredar saat ini,” jelasnya.
Ia berpendapat apoteker juga dapat berperan dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan dalam pengobatan, cara menghindari efek samping, serta cara penyimpanan obat yang benar. Selain itu, apoteker juga sering kali menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan mengenai vaksinasi, nutrisi, dan gaya hidup sehat. “Di era digitalisasi informasi, banyak bias informasi beredar di masyarakat yang berawal dari self-diagnosis, yang dapat berujung pada pembelian obat secara spekulatif atau tanpa resep dokter. Peran apoteker di sini menjadi krusial untuk membantu mencegah penyalahgunaan obat, meningkatkan kesadaran tentang penyakit tertentu dan risikonya,” tambahnya.
Selain itu, berbicara mengenai penyalahgunaan zat maupun obat-obatan, belakangan ini sering muncul sebagai tren baru di media sosial. Ada yang menggunakan whip pink, yaitu tabung berisi dinitrogen oksida yang sebetulnya legal lantaran diperuntukkan sebagai pembuat whipped cream agar krim bisa mengembang dan bertekstur lembut.
Masalahnya muncul saat dinitrogen oksida sengaja disalahgunakan dengan dihirup langsung di luar pengawasan medis. Pasalnya, saat masuk ke tubuh, dinitrogen oksida langsung bekerja pada otak dan sistem saraf pusat. “Ini adalah satu dari sekian banyak tren lain di media sosial yang jelas salah dan berbahaya bagi generasi muda. Pernah juga ada tren meminum obat batuk sachet dengan dosis tinggi karena kandungan dextromethorphan di dalamnya, yang jika dikonsumsi berlebihan menimbulkan efek halusinasi, disorientasi, melayang (fly), dan mengantuk berat,” terangnya.

Ridwan berharap peran orang tua, guru, dan pakar pendidik dapat bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap penggunaan obat maupun zat tertentu agar tetap melalui prosedur yang tepat. “Generasi kini dan di masa mendatang adalah harapan bagi Indonesia Emas 2045. Menjaga pola hidup sehat, teratur, dan berimbang dapat menjadikan generasi ini siap menghadapi tantangan zaman. Akan tetapi, jika semua pihak abai dan mementingkan keuntungan sesaat, pastinya akan berdampak buruk bagi generasi kita di masa mendatang,” ujarnya.
Apoteker Ridwan juga meminta agar segenap masyarakat Indonesia tidak lagi terbiasa mempercayai informasi hoaks maupun testimoni tak berdasar. Pada kasus tertentu, sering kali dunia farmasi dihadapkan pada perilaku pasien yang menolak obat medis dan memaksakan jenis tertentu yang disandarkan pada hasil testimoni, bukan resep dokter.
“Meski tugas apoteker memberikan obat, ia tidak boleh sembarangan meresepkan obat kepada pasien, terutama obat keras. Hal ini merupakan tindakan malpraktik dan sangat berisiko karena dapat membahayakan pasien,” tegasnya.
Hal ini diperkuat dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Pasal 2 yang menyebutkan bahwa obat keras, hanya dapat diberikan dengan resep dokter. Di Pasal 3 juga diterangkan bahwa pada kemasan obat keras harus dicantumkan tanda khusus berupa huruf K dengan bulatan merah. Penyerahannya harus dilakukan oleh apoteker di apotek/faskes berizin.
“Jadi, sekalipun apoteker memiliki banyak perbekalan pengetahuan mengenai obat dan penyakit, bukan berarti mereka dapat dengan mudah memberikan obat keras kepada pasien tanpa resep dokter,” ujarnya.
Sebagai penutup, Ridwan menegaskan bahwa apoteker mengedepankan peran edukasi kepada masyarakat melalui kampanye DaGuSiBu (Dapatkan, Gunakan, Simpan, dan Buang Obat dengan Benar). “Dapatkan obat di tempat berizin seperti apotek dan fasilitas kesehatan, gunakan sesuai indikasi, simpan dengan benar, serta buang obat pada tempat yang sesuai. Edukasi ini penting agar penggunaan obat tetap aman, efektif, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

