Bogor (16/2). Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memberikan edukasi hukum kepada santri sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, perundungan, hingga penyebaran hoaks. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pondok Pesantren Daarul Ilmi, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Abdullah Muhammad Ihsan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Jaksa Masuk Pesantren, yang dilaksanakan bersama LDII Kabupaten Bogor.
Ia menekankan pentingnya peningkatan kesadaran hukum bagi santri sebagai langkah pencegahan sejak dini terhadap berbagai bentuk kenakalan remaja, “Pemahaman hukum yang baik membantu santri mengenali batasan perilaku, mencegah tindak pidana, serta membekali mereka menghadapi berbagai potensi kejahatan di masyarakat,” ujarnya.
Abdullah menjelaskan bahwa remaja usia 13–18 tahun berada pada fase transisi yang rentan terhadap pengaruh negatif, seperti penyalahgunaan narkoba, tawuran, perundungan, seks bebas, hingga penyebaran informasi bohong di ruang digital.
Dalam penyuluhan tersebut, Kejaksaan memaparkan faktor penyebab kenakalan remaja, baik internal seperti krisis identitas dan lemahnya kontrol diri, maupun eksternal yang meliputi lingkungan keluarga, pergaulan, serta kondisi sosial masyarakat. Santri juga dibekali pemahaman mengenai konsekuensi hukum dari berbagai pelanggaran, termasuk ancaman pidana narkotika dan dampak hukum penyebaran hoaks.
Sementara itu, Ketua DPD LDII Kabupaten Bogor, Bambang Wahyudi, mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum tersebut dan menilai edukasi semacam ini penting dalam pembentukan karakter generasi muda.
“LDII mendorong kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, pendidik, tokoh masyarakat, dan keluarga untuk mencetak santri yang melek hukum, berdisiplin, berintegritas, serta menjauhi perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun lingkungan,” tutupnya.

