Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Dari Kami Nasehat

Cacat Hewan Kurban yang Membuatnya Tidak Sah

2025/05/25
in Nasehat
0
Ilustrasi: Pinterest.

Ilustrasi: Pinterest.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Oleh Dewan Penasehat Pusat DPP LDII KH Edy Suparto

Ibadah kurban tidak hanya menuntut keikhlasan niat, tetapi juga memperhatikan kesempurnaan hewan yang dikurbankan. Islam menetapkan syarat-syarat tertentu agar hewan yang disembelih benar-benar sah sebagai hewan kurban.

Berdasarkan hadits Rasulullah, ada empat cacat utama yang membuat hewan kurban tidak sah: buta sebelah, sakit parah, pincang, dan sangat kurus. Kalau dianggap tidak sah, berarti statusnya cuma daging biasa, bukan jadi kurban.

Berikut hadits dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma,

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ

Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban:
1. Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya
2. Sakit dan tampak jelas sakitnya
3. Pincang dan tampak jelas pincangnya
4. Sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”

Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban.

Hadits di atas menunjukkan bahwa jika di antara empat cacat tersebut ditemukan, maka tidak sah dijadikan kurban.

  1. Buta sebelah yang jelas butanya, yang dimaksud adalah buta yang sampai nampak matanya keluar atau tercungkil. Sedangkan jika di matanya putih dan tidak bisa hilang, maka itu tetap sah. Karena butanya bukanlah buta yang jelas dan tidak berpengaruh akan kurangnya dagingnya. Sedangkan jika kedua matanya buta, itu jelas lebih parah. Karena jika sampai dua matanya buta, sulit untuk berjalan, sulit mencari teman dan tidak bisa berkumpul ketika makan.
  2. Sakit yang jelas sakitnya, artinya sakit yang nampak sakitnya yang menyebabkan tambah kurus dan kualitas daging menurun. Di antara Penyakit tersebut adalah kudis karena dapat merusak kualitas daging dan kegemukannya. Juga hewan yang terkena PMK (penyakit mulut dan kuku)
  3. Pincang dan tampak jelas pincangnya artinya tampak jeleknya. Berkaitan dengan pincang adalah bagian kaki atau tangan terpotong. Jelas hal ini tidak sah karena sudah melebihi pincang. Termasuk juga dalam hal ini jika ada bagian yang cacat dan membuat sulit berjalan karena ada penyakit yang menyerang pada bagian tertentu.
  4. Sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang sampai-sampai tidak enak dipandang. Adapun jika tidak terlalu kurus dan masih memiliki daging pada tulangnya, maka tidak sampai membuat cacat.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,

وَأَجْمَعُوا عَلَى اِسْتِحْبَاب اِسْتِحْسَانهَا وَاخْتِيَار أَكْمَلهَا ، وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْعُيُوب الْأَرْبَعَة الْمَذْكُورَة فِي حَدِيث الْبَرَاء ، وَهُوَ : الْمَرَض ، وَالْعَجَف وَالْعَوْرَة وَالْعَرَج الْبَيِّن ، لَا تُجْزِي التَّضْحِيَة بِهَا ، وَكَذَا مَا كَانَ فِي مَعْنَاهَا ، أَوْ أَقْبَح كَالْعَمَى ، وَقَطْع الرَّجُل ، وَشَبَهه . وَحَدِيث الْبَرَاء هَذَا لَمْ يُخَرِّجهُ الْبُخَارِيّ وَمُسْلِم فِي صَحِيحَيْهِمَا ، وَلَكِنَّهُ صَحِيح رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيّ وَالنَّسَائِيُّ وَغَيْرهمْ مِنْ أَصْحَاب السُّنَن بِأَسَانِيد صَحِيحَة وَحَسَنَة ، قَالَ أَحْمَد بْن حَنْبَل : مَا أَحْسَنه مِنْ حَدِيث ، وَقَالَ التِّرْمِذِيّ : حَدِيث حَسَن صَحِيح

Para ulama sepakat akan disunnahkannya dan dianggap baik memilih hewan kurban yang terbaik (sempurna). Para ulama pun sepakat bahwa empat cacat yang disebutkan dalam hadits Al Bara’, yaitu sakit, sangat kurus, buta sebelah, dan pincang tidak sah berkurban dengan hewan semacam ini. Begitu pula yang semakna dengannya atau lebih jelek cacatnya juga tidak sah, seperti kedua matanya buta, kakinya terpotong atau semacam itu.

Sedangkan hadits Al Bara’ tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dalam kitab shahih mereka berdua. Akan tetapi hadits tersebut adalah hadits yang shahih diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai, dan selain mereka dari penulis kitab sunan dengan sanad yang shahih dan hasan. Imam Ahmad bin Hambal berkata bahwa hadits tersebut bagus (hasan). Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan shahih.” (Syarh Shahih Muslim, 13: 110-111)

Sedangkan cacat yang ringan dimaafkan dan akan dijelaskan dalam hadits lainnya. Semoga Allah Ta’ala memberikan kepada kita rizki yang halal, berlimpah dan dapat menyembelih hewan kurban yang sempurna dan terbaik. Aamiin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • wisterson Alam on Diagnosis Waktu
  • Hendi on Audiensi dengan Kejari Lampung, LDII Dukung Edukasi Hukum Lewat Program JMS
  • Angka DH on Liburan Sekolah Tetap Produktif, Generasi LDII Palu Ikuti UUB
  • Angka DH on Audiensi dengan Kejari Lampung, LDII Dukung Edukasi Hukum Lewat Program JMS
  • La Ode Salemudin on Pemprov Jabar Salurkan Hibah 8 Unit Sepeda Motor untuk Guru Ngaji LDII Kota Bekasi
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pengurus LDII Sumut Ditetapkan sebagai Guru Besar Bidang Manajemen Pendidikan

Pengurus LDII Sumut Ditetapkan sebagai Guru Besar Bidang Manajemen Pendidikan

December 28, 2025
Muhasabah, Tahun Baru, Pengajian Akhir Tahun,

Ketum DPP LDII: Muhasabah di Tahun Baru untuk Kehidupan Bernegara yang Lebih Baik

December 31, 2025
Ponpes Wali Barokah Tuan Rumah Seminar Pemuda, Dukung Wujudkan Indonesia Emas 2045

Ponpes Wali Barokah Tuan Rumah Seminar Pemuda, Dukung Wujudkan Indonesia Emas 2045

December 30, 2025
Darurat Sampah dan Jalan Menuju Solusi Berkelanjutan

Darurat Sampah dan Jalan Menuju Solusi Berkelanjutan

December 29, 2025
Muhasabah, Tahun Baru, Pengajian Akhir Tahun,

Ketum DPP LDII: Muhasabah di Tahun Baru untuk Kehidupan Bernegara yang Lebih Baik

10
Ponpes Wali Barokah Tuan Rumah Seminar Pemuda, Dukung Wujudkan Indonesia Emas 2045

Ponpes Wali Barokah Tuan Rumah Seminar Pemuda, Dukung Wujudkan Indonesia Emas 2045

6
Audiensi dengan Kejari Lampung, LDII Dukung Edukasi Hukum Lewat Program JMS

Audiensi dengan Kejari Lampung, LDII Dukung Edukasi Hukum Lewat Program JMS

3
Pengurus LDII Sumut Ditetapkan sebagai Guru Besar Bidang Manajemen Pendidikan

Pengurus LDII Sumut Ditetapkan sebagai Guru Besar Bidang Manajemen Pendidikan

24
LISDAL’s Local Heroes: Dari NTB Wujudkan Amanah Jaga Lingkungan Melalui Kelola Sampah

LISDAL’s Local Heroes: Dari NTB Wujudkan Amanah Jaga Lingkungan Melalui Kelola Sampah

January 5, 2026
Pererat Hubungan Kelembagaan, LDII Sumbawa Audiensi dengan Kejaksaan Negeri

Pererat Hubungan Kelembagaan, LDII Sumbawa Audiensi dengan Kejaksaan Negeri

January 5, 2026
Diagnosis Waktu

Diagnosis Waktu

January 5, 2026
Pemprov Jabar Salurkan Hibah 8 Unit Sepeda Motor untuk Guru Ngaji LDII Kota Bekasi

Pemprov Jabar Salurkan Hibah 8 Unit Sepeda Motor untuk Guru Ngaji LDII Kota Bekasi

January 3, 2026

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • LISDAL’s Local Heroes: Dari NTB Wujudkan Amanah Jaga Lingkungan Melalui Kelola Sampah January 5, 2026
  • Pererat Hubungan Kelembagaan, LDII Sumbawa Audiensi dengan Kejaksaan Negeri January 5, 2026
  • Diagnosis Waktu January 5, 2026

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

klik tautan berikut:
https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.