Oleh Bambang Supriadi*
Sampah adalah persoalan lingkungan yang paling dekat dengan kehidupan umat, tetapi justru paling sering diabaikan. Ia lahir dari dapur rumah tangga dan pekarangan, pasar, perkantoran, kegiatan bisnis hingga kegiatan sosial dan keagamaan, lalu berakhir di sungai dan laut, lahan kosong, atau dibakar begitu saja. Ketika banjir, pencemaran, dan timbulnya penyakit, kita kerap menyebutnya sebagai musibah, tanpa menyadari bahwa sebagian besar persoalan itu merupakan buah dari pilihan-pilihan kecil yang kita lakukan setiap hari.
Dalam perspektif Islam, krisis sampah tidak dapat dilepaskan dari krisis tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi. Al Quran mengingatkan bahwa telah tampak kerusakan di daratan dan di lautan akibat kemaksiatan manusia (QS. Ar-Rūm [30]: 41). Dari ayat ini dapat dipetik pelajaran bahwa kerusakan lingkungan bukan semata-mata disebabkan oleh bencana alam, melainkan merupakan konsekuensi dari perilaku dan tindakan manusia yang tidak bertanggung jawab. Lingkungan bukan sekadar latar kehidupan, melainkan bagian dari amanah yang harus dijaga dan dilestarikan. Oleh karena itu, manusia dituntut untuk membangun harmonisasi dengan lingkungan melalui perilaku yang etis, bijak, dan berkelanjutan.
Sayangnya, pesan-pesan keagamaan tentang lingkungan sering kali berhenti pada tataran nasihat normatif. Kebersihan kerap disebut sebagai bagian dari iman, namun dalam praktiknya perilaku seperti membakar sampah, membuang sampah ke sungai, atau mencampur berbagai jenis sampah tanpa pengelolaan yang benar masih terus berlangsung. Kesenjangan antara ajaran dan praktik inilah yang menegaskan pentingnya dakwah ekologis, di mana dakwah yang tidak sekadar menyeru, tetapi juga membimbing dan mengarahkan umat agar nilai-nilai agama benar-benar terwujud dalam perilaku ekologis sehari-hari.
Melalui pendekatan ini, kepedulian terhadap lingkungan tidak lagi dipahami sekadar sebagai anjuran moral, melainkan sebagai konsekuensi langsung dari keimanan. Setiap ikhtiar menjaga dan merawat alam dipandang sebagai pahala ekologis, sementara tindakan perusakan lingkungan dikategorikan sebagai dosa ekologis yang harus dihindari. Inilah pesan moral utama yang semestinya senantiasa disampaikan dalam setiap praktik dakwah ekologis, agar kesadaran lingkungan tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi benar-benar terinternalisasi dalam perilaku dan tindakan nyata umat.
Dalam konteks Indonesia, potret dakwah ekologis menunjukkan bahwa pendekatan seperti ini mulai menemukan momentumnya, meskipun belum sepenuhnya menjadi arus utama. Selama bertahun-tahun, pesan-pesan keagamaan tentang lingkungan lebih sering hadir sebagai tema pelengkap, bukan sebagai fokus dakwah. Namun, dalam beberapa dekade terakhir, meningkatnya krisis lingkungan mendorong lahirnya kesadaran baru bahwa persoalan ekologis merupakan bagian dari persoalan moral dan keagamaan.
Seiring dengan itu, sejumlah tokoh dan lembaga keagamaan di Indonesia mulai mempopulerkan dakwah ekologis berbasis praktik (dakwah bil ḥal), dengan menempatkan kepedulian terhadap lingkungan sebagai bagian integral dari ajaran Islam. Pendekatan ini menandai pergeseran penting dalam wajah dakwah, dari yang semula dominan normatif menuju dakwah yang lebih aplikatif, transformatif, dan berorientasi pada perubahan perilaku ekologis umat.
Ali Yafie, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 1990 – 2000 merupakan pionir dakwah ekologis di Indonesia melalui pengembangan Fiqh Lingkungan (Fiqh al-Bi’ah). Ia menegaskan bahwa menjaga kelestarian alam adalah kewajiban keagamaan, sementara perusakan lingkungan merupakan bentuk kezaliman yang bertentangan dengan prinsip dasar syariat Islam.
Gagasan tersebut diperkuat oleh peran MUI melalui tokoh-tokohnya, termasuk KH. Ma’ruf Amin, yang mendorong lahirnya fatwa-fatwa lingkungan sebagai instrumen dakwah dan etika publik. Pendekatan ini menempatkan isu lingkungan dalam kerangka hukum dan moral Islam yang mengikat umat.
Dalam konteks dakwah kontemporer, Sadarsono (Guru Besar IPB sekaligus Koordinator Bidang LISDAL DPP LDII) bersama Siham Afatta (Bidang LISDAL DPP LDII) mempopulerkan konsep dakwah ekologis sebagai dakwah Islam masa depan. Mereka menekankan bahwa kepedulian lingkungan bukan agenda sekuler, melainkan bagian dari iman, yang harus disampaikan melalui khutbah, kajian, dan diwujudkan dalam aksi nyata pelestarian lingkungan.
Secara konseptual, dakwah ekologis di Indonesia menempatkan ulama dan dai sebagai agen perubahan sosial-ekologis, yang mengintegrasikan pesan keagamaan dengan praktik nyata pengelolaan lingkungan. Dakwah tidak lagi berhenti pada ritual, tetapi meluas hingga menyentuh dimensi ekologis kehidupan sebagai bagian dari amanah dan tanggung jawab keimanan.
Mengelola sampah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku merupakan bagian dari amanah dan tanggung jawab keimanan yang melekat pada setiap individu. Setiap tindakan yang bertujuan menjaga keberlangsungan kehidupan, seperti membersihkan lingkungan, mengelola sampah dengan benar, dan mencegah pencemaran memiliki nilai ibadah sosial dalam perspektif Islam. Dari kesadaran inilah lahir gagasan sedekah ekologis, yaitu amal sederhana yang mencegah kerusakan lingkungan sekaligus menghadirkan manfaat luas bagi masyarakat.
Sebaliknya, perilaku seperti membakar sampah, membuang sampah sembarangan hingga mencemari udara dan sungai, atau mengabaikan pengelolaan limbah tidak hanya melanggar etika sosial, tetapi juga bertentangan dengan prinsip dasar syariat Islam, yakni mencegah kemudaratan dan menjaga kemaslahatan. Tindakan-tindakan tersebut berbahaya, mengancam keberlangsungan kehidupan di bumi, dan karenanya dapat dipandang sebagai bentuk pelanggaran amanah yang termasuk dalam kategori dosa ekologis.
Sedekah ekologis tidak selalu berbentuk donasi atau kegiatan besar. Memilah sampah di rumah, mengolah sampah organik, mengurangi plastik sekali pakai, atau tidak membakar sampah adalah bentuk sedekah yang dampaknya berkelanjutan. Karena manfaatnya dirasakan banyak orang dan lintas generasi, sedekah ekologis dapat dipahami sebagai amal jariyah lingkungan. Inilah pesan penting yang perlu terus disampaikan agar dakwah ekologis dapat dipahami secara komprehensif dan menemukan momentumnya sebagai bagian dari dakwah Islam kontemporer.
Gagasan dakwah ekologis tersebut menemukan bentuk nyata dalam berbagai praktik di tingkat komunitas. Salah satunya dapat dilihat dari Program Lingkungan Hidup LDII, yang merupakan bagian dari delapan klaster kontribusi LDII untuk bangsa. Implementasi klaster ini antara lain diwujudkan melalui Program ‘Kyai Peduli Sampah’ yang diinisiasi oleh DPW LDII Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Melalui gerakan ini, LDII DIY mengajak kelompok-kelompok pengajian dan majelis taklim di bawah naungannya untuk berperan aktif dalam mengurangi timbulan sampah di masyarakat.
Program ini tidak hanya mendorong pengurangan sampah, tetapi juga menghadirkan solusi ekologis yang sederhana dan aplikatif melalui penerapan jugangan atau lubang pengolahan sampah organik. Lubang-lubang ini berfungsi sebagai media pengomposan sekaligus biopori alami yang membantu memperbaiki kualitas tanah dan air. Sampah organik rumah tangga dan masjid diolah langsung di sumbernya, sehingga tidak mencemari lingkungan sekitar.
Praktik serupa juga dikembangkan oleh LDII Kabupaten Sumbawa Barat melalui Program Pengelolaan Sampah Berbasis Masjid (PPSBM). Berangkat dari masjid sebagai pusat pembinaan umat, program ini melahirkan konsep ‘Sedekah Sampah 5M’, yakni memilah sampah, mengumpulkan sampah daur ulang, mengolah sampah organik, mengirim sampah daur ulang ke bank sampah atau lembaga pengelola sampah, serta mengangkut sampah residu ke tempat pemrosesan akhir. Melalui skema ini, jamaah dilatih untuk disiplin dan bertanggung jawab dalam mengelola sampah, sehingga tidak lagi mencemari lingkungan.
PPSBM dirancang sebagai solusi yang menggabungkan edukasi, keteladanan, dan partisipasi jamaah secara sistematis dan berkelanjutan, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sampah organik dalam program ini dikelola menggunakan metode Tasorta (Tabung Sampah Organik Rumah Tangga), yaitu tabung khusus yang digunakan untuk menyimpan dan mengolah sampah organik di tingkat rumah tangga dan masjid. Metode ini memudahkan jamaah untuk mengelola sampah secara mandiri, murah, dan ramah lingkungan.
Dua contoh tersebut merupakan potret dakwah ekologis yang dijalankan secara konkret oleh LDII. Dakwah tidak lagi berhenti pada seruan moral, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata yang menghadirkan pahala ekologis sekaligus menghindarkan umat dari dosa ekologis. Tidak ada sampah yang dibakar atau dibiarkan tercecer, sehingga potensi pencemaran dan gangguan keseimbangan ekologis dapat ditekan.
Lebih luas, praktik-praktik semacam ini menunjukkan bagaimana berbagai komunitas menempatkan kebersihan, ketertiban, dan pengelolaan lingkungan sebagai bagian dari pembinaan warga. Melalui pembiasaan, kerja bakti, dan disiplin kolektif, dakwah hadir dalam praktik sehari-hari. Lingkungan pun menjelma menjadi ruang dakwah yang hidup dan membumi.
Praktik dakwah ekologis juga tercermin dalam berkembangnya gerakan eco-masjid. Masjid tidak hanya berfungsi sebagai pusat ibadah ritual, tetapi juga sebagai pusat keteladanan lingkungan. Penyediaan tempat sampah terpilah, pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dalam kegiatan keagamaan, hingga pengelolaan sampah organik untuk taman masjid menjadi bukti bahwa nilai-nilai agama dapat diwujudkan secara nyata. Ketika masjid memberi contoh, jamaah lebih mudah meniru dan membawa kebiasaan baik tersebut ke dalam kehidupan rumah tangga.
Di banyak tempat, bank sampah berbasis komunitas keagamaan juga berkembang sebagai wujud dakwah ekologis yang membumi. Sampah yang sebelumnya dianggap tidak bernilai diubah menjadi sumber manfaat ekonomi dan sosial. Ketika hasil pengelolaan sampah digunakan untuk kegiatan sosial, pesan dakwah menjadi sangat konkret, dengan menjaga lingkungan adalah sedekah yang manfaatnya bisa dirasakan bersama.
Penguatan dakwah ekologis di Indonesia memperoleh legitimasi penting melalui Fatwa MUI Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan. Fatwa ini menegaskan bahwa membuang sampah sembarangan dan merusak lingkungan hukumnya haram, sementara pengelolaan sampah yang baik merupakan kewajiban bersama. Fatwa ini menempatkan persoalan sampah sebagai isu moral dan keagamaan, bukan sekadar teknis.
Namun, tantangan ke depan adalah bagaimana fatwa dan gagasan dakwah ekologis ini benar-benar hidup di tengah masyarakat. Banyak umat menerima nilai dasarnya, tetapi perubahan perilaku sering terhambat oleh kebiasaan lama dan minimnya pendampingan. Karena itu, dakwah ekologis perlu disampaikan secara inklusif, praktis, dan memberi contoh nyata, bukan sekadar menasihati.
Pada akhirnya, mengurai persoalan sampah tidak cukup dengan teknologi dan regulasi. Dibutuhkan perubahan cara pandang, dari melihat sampah sebagai urusan sepele menjadi persoalan iman dan tanggung jawab moral. Dakwah ekologis menawarkan jalan tersebut. Ia mengajak umat memahami bahwa setiap tindakan kecil, seperti memilah, mengolah, dan tidak membakar sampah bisa bernilai sedekah, pahala, dan amal jariyah. Ketika agama hadir membimbing perilaku ekologis umat, persoalan sampah tidak lagi semata beban, melainkan ladang amal saleh dalam menjaga bumi sebagai amanah bersama.
*) Bambang Supriadi adalah pengurus Biro Litbang, IPTEK, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (LISDAL) DPW LDII Nusa Tenggara Barat.











