Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Dari Kami Nasehat

Hewan Kurban yang Cacat Makruh untuk Dijadikan Kurban

2025/05/26
in Nasehat
0
Ilustrasi: Pinterest.

Ilustrasi: Pinterest.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Oleh Dewan Penasehat Pusat DPP LDII KH Edy Suparto

Setelah mengetahui cacat hewan kurban yang membuat tidak sah, perlu memahami kriteria umur hewan kurban. Berikut ini kita bahas mengenai cacat hewan kurban yang dimakruhkan. Cacat yang makruh tetap harus dihindari demi semakin menyempurnakan kethaatan dan taqorrub (pendekatan) diri pada Allah Ta’ala.

Disebutkan hadits dari Ali bin Abi Thalib berikut :

وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ: – أَمَرَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ نَسْتَشْرِفَ اَلْعَيْنَ وَالْأُذُنَ, وَلَا نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ, وَلَا مُقَابَلَةٍ, وَلَا مُدَابَرَةٍ, وَلَا خَرْمَاءَ, وَلَا ثَرْمَاءَ” – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَالْأَرْبَعَة ُ. وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِم

Dari ‘Ali bin Abi Thalib, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kepada kami supaya memperhatikan mata dan telinga (hewan kurban), agar jangan sampai yang dijadikan hewan kurban adalah yang buta sebelah, jangan sampai yang jadi hewan kurban adalah muqobalah (yang terpotong telinganya dari depan), atau pula mudabarah (yang terpotong telinganya dari belakang), atau jangan sampai telinganya berlubang, dan jangan pula gigi depannya ompong. Diriwayatkan oleh Ahmad dan penulis kitab sunan yang empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan An Nasai).

Imam Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al Hakim menshahihkannya.

(HR. Ahmad 2: 45, Abu Daud no. 2804, Tirmidzi no. 1498, Ibnu Majah no. 3142 dan An Nasai no. 4377-4389. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Hadits di atas menunjukkan bahwasanya itulah yang cacat yang makruh pada hewan kurban.
Namun hal ini tetap masih membuat hewan tersebut sah untuk dikurbankan. Karena dalam hadits Bara’ sebelumnya telah dijelaskan mengenai empat cacat yang membuat tidak sah.
Dalam hadits tersebut disebutkan:

“Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban”:

1. Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya
2. Sakit dan tampak jelas sakitnya, termasuk kena PMK
3. Pincang dan tampak jelas pincangnya
4. Sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang”

Sehingga gabungan (kompromi) dari hadits yang dibahas kali ini dan hadits Bara’ sebelumnya, kita dapat katakan bahwa hadits Bara’ menunjukkan tidak sahnya. Adapun hadits dari Ali yang dibahas kali ini menunjukkan makruh, tetapi masih membuat hewan kurban tersebut tetap sah.

Imam Tirmidzi sampai-sampai membuat bab untuk hadits Bara’ yaitu’

Bab “Hewan kurban yang tidak sah”.

Sedangkan untuk hadits ‘Ali dibuatkan bab oleh Imam Tirmidzi, yaitu,

Bab “Hewan kurban yang makruh dikurbankan”.

Intinya segala hal yang tidak mempengaruhi pada turunnya kualitas daging tetap membuat kurbannya sah. Sehingga cacat yang masih dimakruhkan adalah:

– Sebagian telinganya terpotong
– Tanduknya pecah atau patah
– Ekor terputus atau sebagiannya
– Gigi ompong atau tanggal gigi depannya
– Sudah kering air susunya, tetap membuat sah kurban karena tidak mengurangi kualitas dagingnya.

Penjelasan:

Setiap muslim yang hendak berkurban sudah semestinya menghindari cacat-cacat di atas meskipun membuat kurbannya sah. Karena menyempurnakan kurban termasuk dalam mengagungkan sya’airallah

Allah Ta’ala berfirman,

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32).

Para sahabat di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saling berlomba manakah yang memiliki kurban yang terbaik. Mereka memilih yang lebih gemuk dan lebih baik.

Oleh karenanya yang harus diperhatikan pada hewan kurban adalah:

1. Selamat dari catat yang membuat tidak sah
2. Sudah mencapai umur yang dibolehkan
3. Menghindari cacat yang dimakruhkan
4. Memilih yang paling mahal dan lebih sempurna fisiknya itulah yang lebih utama.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,

والأجر في الأضحية على قدر القيمة مطلقا

“Pahala kurban (udhiyah) dilihat dari semakin berharganya hewan yang dikurbankan.”
(Fatawa Al Kubro, 5: 384).

Semakin berharga (mahal) hewan kurban yang dipilih, berarti semakin besar pahalanya. Semoga Allah paring rizki yang halal, berlimpah dan dapat menyembelih hewan kurban yang sempurna dan terbaik. Aamiin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • wisterson Alam on Diagnosis Waktu
  • Hendi on Audiensi dengan Kejari Lampung, LDII Dukung Edukasi Hukum Lewat Program JMS
  • Angka DH on Liburan Sekolah Tetap Produktif, Generasi LDII Palu Ikuti UUB
  • Angka DH on Audiensi dengan Kejari Lampung, LDII Dukung Edukasi Hukum Lewat Program JMS
  • La Ode Salemudin on Pemprov Jabar Salurkan Hibah 8 Unit Sepeda Motor untuk Guru Ngaji LDII Kota Bekasi
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pengurus LDII Sumut Ditetapkan sebagai Guru Besar Bidang Manajemen Pendidikan

Pengurus LDII Sumut Ditetapkan sebagai Guru Besar Bidang Manajemen Pendidikan

December 28, 2025
Muhasabah, Tahun Baru, Pengajian Akhir Tahun,

Ketum DPP LDII: Muhasabah di Tahun Baru untuk Kehidupan Bernegara yang Lebih Baik

December 31, 2025
Ponpes Wali Barokah Tuan Rumah Seminar Pemuda, Dukung Wujudkan Indonesia Emas 2045

Ponpes Wali Barokah Tuan Rumah Seminar Pemuda, Dukung Wujudkan Indonesia Emas 2045

December 30, 2025
Darurat Sampah dan Jalan Menuju Solusi Berkelanjutan

Darurat Sampah dan Jalan Menuju Solusi Berkelanjutan

December 29, 2025
Muhasabah, Tahun Baru, Pengajian Akhir Tahun,

Ketum DPP LDII: Muhasabah di Tahun Baru untuk Kehidupan Bernegara yang Lebih Baik

10
Ponpes Wali Barokah Tuan Rumah Seminar Pemuda, Dukung Wujudkan Indonesia Emas 2045

Ponpes Wali Barokah Tuan Rumah Seminar Pemuda, Dukung Wujudkan Indonesia Emas 2045

6
Audiensi dengan Kejari Lampung, LDII Dukung Edukasi Hukum Lewat Program JMS

Audiensi dengan Kejari Lampung, LDII Dukung Edukasi Hukum Lewat Program JMS

3
Pengurus LDII Sumut Ditetapkan sebagai Guru Besar Bidang Manajemen Pendidikan

Pengurus LDII Sumut Ditetapkan sebagai Guru Besar Bidang Manajemen Pendidikan

24
LISDAL’s Local Heroes: Dari NTB Wujudkan Amanah Jaga Lingkungan Melalui Kelola Sampah

LISDAL’s Local Heroes: Dari NTB Wujudkan Amanah Jaga Lingkungan Melalui Kelola Sampah

January 5, 2026
Pererat Hubungan Kelembagaan, LDII Sumbawa Audiensi dengan Kejaksaan Negeri

Pererat Hubungan Kelembagaan, LDII Sumbawa Audiensi dengan Kejaksaan Negeri

January 5, 2026
Diagnosis Waktu

Diagnosis Waktu

January 5, 2026
Pemprov Jabar Salurkan Hibah 8 Unit Sepeda Motor untuk Guru Ngaji LDII Kota Bekasi

Pemprov Jabar Salurkan Hibah 8 Unit Sepeda Motor untuk Guru Ngaji LDII Kota Bekasi

January 3, 2026

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • LISDAL’s Local Heroes: Dari NTB Wujudkan Amanah Jaga Lingkungan Melalui Kelola Sampah January 5, 2026
  • Pererat Hubungan Kelembagaan, LDII Sumbawa Audiensi dengan Kejaksaan Negeri January 5, 2026
  • Diagnosis Waktu January 5, 2026

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

klik tautan berikut:
https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.