Jakarta (7/4). Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia terus memperkuat peran strategisnya dalam pencegahan tindak pidana dan pengamanan pembangunan nasional, melalui pendekatan deteksi dini, analisis intelijen, serta pengawasan lapangan. Hal tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat II pada Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Yulius Sigit Kristanto pada Selasa (7/4/2026) dalam acara Munas X LDII.
Yulius menjelaskan, Intelijen Kejaksaan merupakan bagian dari penyelenggara intelijen negara dalam rangka penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. “Dalam regulasi, Intelijen Kejaksaan memiliki posisi sebagai salah satu unsur penting dalam sistem intelijen nasional bersama Badan Intelijen Negara, TNI, Polri, serta intelijen kementerian dan lembaga,” tuturnya.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Intelijen Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan berbagai lembaga, baik di dalam maupun luar negeri. Selain itu, fungsi pencegahan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta pengawasan multimedia menjadi bagian dari upaya penguatan sistem penegakan hukum yang preventif.
“Peran Intelijen Kejaksaan tidak hanya sebatas pengumpulan informasi, tetapi juga melakukan analisis untuk mengidentifikasi potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang dapat memengaruhi stabilitas hukum dan pembangunan nasional,” kata Yulius.
Dalam konteks pengamanan pembangunan nasional, Intelijen Kejaksaan aktif melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap proyek-proyek strategis pemerintah. “Pendekatan yang digunakan mengedepankan prinsip humanis, persuasif, dan preventif, dengan tetap memperhatikan asas kehati-hatian untuk mencegah potensi kerugian negara,” tandasnya.
Yulius menyebut, penguatan peran tersebut juga didukung melalui berbagai inovasi strategis, termasuk program berbasis kolaborasi lintas sektor yang memungkinkan pemetaan potensi hambatan secara real-time di lapangan. Selain itu, Intelijen Kejaksaan terus memperkuat koordinasi lintas sektoral dengan instansi terkait di tingkat pusat dan daerah.
“Salah satu bentuknya melalui forum Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) serta kegiatan monitoring dan evaluasi lapangan untuk menjaga stabilitas sosial,” tandasnya.
Ia juga menyoroti peran organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai mitra strategis dalam menjaga ketertiban dan mendukung pembangunan nasional. Menurutnya, ormas memiliki kewajiban untuk menjalankan kegiatan sesuai tujuan organisasi, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Yulius menambahkan, Kejaksaan melalui fungsi intelijen turut melakukan pengawasan terhadap ormas agar tetap berada dalam koridor hukum. Ia menyebut salah satu ormas keagamaan seperti Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) memiliki peran penting dalam pembinaan masyarakat, khususnya dalam membangun generasi muda yang berkarakter dan berkontribusi bagi bangsa.
“Organisasi kemasyarakatan, termasuk LDII, diharapkan dapat terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum, memperkuat nilai kebangsaan, serta mendukung pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Yulius menegaskan, peran Intelijen Kejaksaan juga sejalan dengan agenda prioritas nasional atau Asta Cita, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum, pencegahan korupsi, serta menjaga stabilitas keamanan nasional. Kejaksaan, kata dia, siap bersinergi dengan berbagai pihak dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Melalui pengawasan proaktif dan deteksi dini, setiap potensi pelanggaran hukum dapat diantisipasi lebih awal. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga supremasi hukum serta memastikan pembangunan nasional berjalan optimal,” tutup Yulius. (FWI/LINES)











