Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Desain Idul Adha 1446 H
    • Desain Hari Pancasila 2025
  • Nasehat Idul Adha 2025
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Desain Idul Adha 1446 H
    • Desain Hari Pancasila 2025
  • Nasehat Idul Adha 2025
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Dari Kami Nasehat

Jangan Hobi Ngutang, Ini Hukumnya!

2025/01/01
in Nasehat
3
Utang atau berutang adalah uang atau benda yang dipinjam dari orang lain. Ilustrasi: LINES

Utang atau berutang adalah uang atau benda yang dipinjam dari orang lain. Ilustrasi: LINES

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Utang atau berutang adalah uang atau benda yang dipinjam dari orang lain. Utang mengakibatkan kewajiban membayar kembali apa yang sudah diterima dalam waktu tertentu atau dalam kurun waktu, yang disepakati antara kedua belah pihak: yang berutang dan pihak yang memberi utang.

Utang-piutang ini menjadi fenomena yang sering menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Tak hanya itu utang juga dapat menyebabkan ketidakrukunan hingga permusuhan dan perpecahan. Fenomena yang kerap kali dijumpai kadang yang diberi utang lebih galak daripada yang memberi utang, ketika sudah waktunya untuk membayar atau pelunasan. Ironi memang.

Lantas bagaimana hukum berutang dalam Islam? Ketua Departemen Pendidikan Keagamaan dan Dakwah DPP LDII, KH Aceng Karimullah menjelaskan bahwa hukum utang adalah mubah. Mubah artinya bahwa suatu hal itu boleh dilakukan, tetapi tidak dianjurkan atau dilarang (netral). Asal muasal mubah seperti yang diriwayatkan dalam sebuah hadist berikut ini:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِيٍّ، بِثَلاَثِينَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ. (صحيح البخارى 2916)

Rasulullah SAW wafat, baju besinya sedang digadaikan kepada orang Yahudi sehubungan utang beliau sebanyak 30 sho’ gandum (kebutuhan mendesak). (HR. Sohih Bukhori).

Dalam hadist tersebut dijelaskan bahwa karena suatu kebutuhan yang mendesak (kebutuhan dasar) akhirnya Rasulullah SAW menggadaikan baju besinya, untuk memenuhi kebutuhan mendesak tersebut.

KH Aceng Karimullah juga menambahkan, dampak lain yang ditimbulkan utang adalah mengenai kemrosotan moral/akhlak seseorang, yaitu sering tidak tepat janji, jika berkata cenderung berdusta ketika seseorang yang berutang tidak mampu menepati janjinya untuk membayar utang, naudzubillahmindzalik!

Anggota Majelis Tarjih Wal Irysad tersebut juga menekankan bawah konsekuensi utang ini tidak main-main, urusannya sampai di akhirat. Artinya jika sesama anak Adam mempunyai utang, maka harus segera diselesaikan di dunia. Saking mengerikannya tentang utang-piutang ini Nabi Muhammad SAW berdoa dan berlindung kepada Allah SWT:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يَدْعُو فِي الصَّلاَةِ وَيَقُولُ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ. (صحيح البخارى 2397)

Ya Allah, hamba berlindung kepada-Mu dari dosa dan utang. Orang berutang cenderung bercerita bohong dan ingkar janji. Seseorang yang berutang dengan niat untuk tidak membayarnya, di akhirat bertemu Allah sebagai pencuri (HR. Shohih Bukhori).

Salah satu penyebab seseorang berutang adalah karena konsumerisme dan gaya hidup. Ditambah lagi dengan kemudahan mengakses fasilitas pinjol (pinjaman online), yang mana seseorang itu bisa mengajukan pinjaman uang secara online yang dengan mudah dan cepatnya langsung cair. Hal tersebut perlu dihindari dan tentu dengan kehati-hatian.

Di sisi lain unsur riba dalam pinjol pasti ada, dan tidak ada kebarokahnnya. Maka supaya perlu dicermati jangan sampai berani berutang sana-sini hanya untuk gengsi dan gaya hidup, ancaman bagi seorang mukmin yang tidak bisa menyelesaikan hutangnya di dunia, seperti yang dijelaskan oleh KH. Aceng Karimullah sebagai berikut:

Tidak bisa masuk surga

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ. (سنن الترمذى 1078)

Diri seorang mukmin digantung (tidak bisa masuk Surga) gara-gara hutangnya, sampai hutangnya dilunasi. (HR. Tirmidzi)

فَقَالَ (رَسُولُ اللَّهِ ﷺ): وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَوْ  أَنَّ رَجُلًا قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِيَ، ثُمَّ  قُتِلَ  ثُمَّ  أُحْيِيَ، ثُمَّ  قُتِلَ  وَعَلَيْهِ  دَيْنٌ، مَا دَخَلَ  الْجَنَّةَ  حَتَّى  يُقْضَى عَنْهُ  دَيْنُهُ. (سنن النسائى)

Demi Allah, jika seseorang mati syahid, kemudian dihidupkan kembali dan mati syahid lagi, kemudian dihidupkan lagi dan mati syahid lagi, selagi punya utang yang belum diselesaikan, dia tidak bisa masuk surga. (HR. Sunan Nasai)

Nabi tidak mensholati jenazah orang yang masih punya utang

قَالَ: هَلْ تَرَكَ شَيْئًا؟ قَالُوا: لاَ، قَالَ: فَهَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ؟ قَالُوا: ثَلاَثَةُ دَنَانِيرَ، قَالَ: صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ، قَالَ أَبُو قَتَادَةَ صَلِّ عَلَيْهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَعَلَيَّ دَيْنُهُ، فَصَلَّى عَلَيْهِ. (صحيح البخارى 2289)

Tidak Punya Utang Bisa Masuk Surga

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ : مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الجَسَدَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ: االكِبْرُ، وَالغُلُولِ، وَالدَّيْنِ، دَخَلَ الجَنَّةَ. (سنن الترمذى 1573)

Barangsiapa yg ruhnya berpisah dgn jasadnya (meninggal dunia) sedangkan dia terbebas dari tiga hal ini, yaitu: sombong, pencurian dan utang; maka dia masuk surga.

Maka yang agar terhindar dari utang, KH Aceng Karimullah membeberkan beberapa tips dan nasehat yang dapat menjadi pegangan orang iman:

  • Agar bisa mengukur antara keinginan dan kemampuan, hindari utang.
  • Orang yang memberi anda pinjaman, bukan karena punya uang berlebih, tapi karena percaya kepada Anda. Jangan sia-siakan kepercayaan orang lain.
  • Hindari riba, yaitu manfaat lain yang didapat dari utang.
  • Menyelesaikan utang di akhirat akan jauh lebih mahal nilainya. Sebisa-bisa selesaikanlah di dunia.
Tags: Hukum utangJangan Hobi UtangNasehat LDIInasehat utang

Comments 3

  1. Nani sunarah says:
    6 months ago

    Berhutang buat semesteran c bungsu ukt butuh 6 kali lg ngutang sampai sarjana psikologi…alhamdulillah biaya hidup dan kos an ada dari gaji pensiun janda😊intinya ngutang betul betul buat kebutuhan ..kaci meureun ya ya🥰

    Reply
  2. Suratman says:
    6 months ago

    Alhamdulillah jazaa kumullohu khoiro

    Reply
  3. Pri Adhi Joko Purnomo says:
    6 months ago

    Semoga kita semua meninggal dunia dalam kondisi husnul khotimah, tetap dalam hidayah Allah dan terbebas dari hutang…

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 021-57992547 / 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • LDII Hadiri Silaturahmi Kapolres Cimahi di Margaasih, Dukung Sinergi Jaga Kamtibmas June 14, 2025
  • Puluhan Ribu Paket Kurban Dibagikan, LDII Situbondo Ajak Masyarakat Peduli Sesama June 14, 2025
  • Indahnya Toleransi, LDII Jember Sambut Perwakilan Gereja Saat Perayaan Idul Adha 1446 H June 14, 2025

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

klik tautan berikut:
https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Desain Idul Adha 1446 H
    • Desain Hari Pancasila 2025
  • Nasehat Idul Adha 2025

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.