Batam (3/12). Batam merupakan kawasan perbatasan yang bersentuhan langsung dengan Singapura dan Malaysia, sekaligus menjadi pintu keluar dan masuk, baik dari dalam maupun luar negeri. Batam menjadi atensi khusus Keimigrasian RI untuk menangani rawannya kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO).
“Untuk itu, melalui inisiatif Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, kami memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Layanan yang diberikan, pembuatan paspor elektronik. Hari ini ada 70-75 peserta yang diberikan pelayanan,” ujar Direktur Jenderal Intelijen Imigrasi, Irjen Pol Anom Wibowo, di Ponpes Abdul Dhohir, naungan DPD LDII Kota Batam, pada Minggu (1/12).
Selain pembuatan paspor elektronik, kami isi sosialisasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia. “Kami ingin masyarakat, khususnya santri bekerja sama, memberikan informasi jika ada hal yang mencurigakan. Informasi dapat diberikan pada petugas Imigrasi, untuk dilakukan tindakan bersama aparat penegak hukum lainnya,” ujar Anom.
Ia menegaskan, tanpa dokumen resmi, saat bekerja di luar negeri, akan menghadapi risiko besar. “Bisa menjadi korban perdagangan manusia, tidak digaji, dianiaya, bahkan diperkosa. Oleh karena itu, kami wajib memastikan masyarakat mematuhi aturan keimigrasian untuk melindungi dari bahaya,” tutur Anom.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, mengungkapkan, pihaknya terus berinovasi untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. “Kami laksanakan program ini, untuk mendukung masyarakat Batam yang tidak ingin terganggu waktu kerjanya,” ujarnya.
Aswad menjelaskan, untuk memanfaatkan program tersebut, instansi, komunitas, ormas, maupun sekolah dapat mengajukan permohonan tertulis pada Kantor Imigrasi Batam. “Kami akan mengoordinasikan jadwal pelayanan berdasarkan jumlah peserta yang diajukan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, Aswad mengungkapkan, beberapa ormas telah merespon. “Muhammadiyah, NU, Lembaga Adat Melayu dan LDII,” tutupnya.