Semarang (18/9). Kejaksaan Negeri Kota Semarang menggelar sosialisasi hukum bagi para santri Pondok Pelajar Mahasiswa (PPM) Bina Khoirul Insan, pondok binaan LDII Jawa Tengah, Jumat (12/9/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari program Jaksa Masuk Pondok yang mengusung tema “Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman.”
Dalam kegiatan ini, Kasubsi Intel Kejari Semarang, Hafidz, hadir sebagai narasumber utama. “Program tersebut merupakan pengembangan dari Jaksa Masuk Sekolah yang ditujukan untuk mendekatkan profesi jaksa kepada kalangan pelajar dan santri,” katanya.
Dalam pemaparannya, Hafidz menekankan pentingnya kesadaran hukum sejak dini. Ia menjelaskan profesi jaksa memiliki peran strategis dalam menuntut terdakwa di pengadilan sesuai aturan perundangan. Ia mengingatkan pelanggaran hukum sering muncul dari kenakalan remaja, mulai dari tawuran hingga penyalahgunaan narkoba. “Meski hanya coba-coba, narkoba bisa berujung kecanduan dan hukuman penjara. Karena itu jauhi pergaulan yang salah,” ujarnya.
Hafidz juga menyinggung penggunaan gawai di kalangan pelajar dan santri. Hampir semua peserta disebutnya telah menggunakan smartphone, sehingga perlu dibekali sikap bijak bermedia sosial. Ia menekankan agar teknologi dimanfaatkan untuk belajar, bukan menyebar hoaks, ujaran kebencian, atau konten negatif. “Jempolmu harimaumu,” katanya, mengingatkan santri agar tidak sembarangan membagikan informasi.
Selain itu, peserta dibekali pemahaman hukum pidana dalam KUHP dan UU ITE. Berbagai tindak pidana seperti cyber crime, perjudian, hingga bullying disampaikan sebagai contoh perbuatan yang dapat dijerat sanksi hukum. “Jangan membully, jangan menyebarkan kebencian, dan jangan terprovokasi. Semua ada konsekuensi hukum,” tegas Hafidz.
Kejari Semarang menargetkan santri dapat menjadi generasi muda yang taat hukum, bijak bermedia sosial, dan menjauhi pergaulan berisiko. Santri juga diharapkan menjadi garda terdepan dalam menolak hoaks serta menjaga persatuan bangsa.
Sementara itu Ketua DPD LDII Kota Semarang, Suhindoyo, mengapresiasi terselenggaranya program Jaksa Masuk Pondok di PPM Bina Khoirul Insan. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting sebagai upaya membekali generasi muda dengan pemahaman hukum sejak dini, khususnya para santri yang kelak akan menjadi pemimpin masyarakat.
“Santri tidak hanya dituntut memahami ilmu agama, tetapi juga harus menguasai wawasan umum termasuk kesadaran hukum. Dengan adanya sosialisasi dari Kejari Semarang ini, para santri bisa memahami apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan sesuai aturan perundang-undangan. Hal ini menjadi bekal agar mereka mampu menjaga diri dari perbuatan yang berpotensi melanggar hukum, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di ruang digital,” ujar Suhindoyo.
Ia menambahkan, era digital menghadirkan tantangan baru berupa maraknya penyebaran informasi bohong, ujaran kebencian, dan perilaku negatif di media sosial. Karena itu, edukasi tentang hukum menjadi kunci agar generasi muda lebih bijak menggunakan teknologi. “Kami berharap para santri bisa menjadi pionir literasi digital yang sehat, tidak mudah terprovokasi, dan mampu memberikan contoh positif bagi masyarakat sekitar,” imbuhnya.
Suhindoyo juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dengan lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat dalam membangun kesadaran hukum kolektif. “LDII Kota Semarang siap bersinergi dengan Kejari maupun instansi terkait dalam memberikan edukasi hukum yang berkelanjutan. Tujuannya agar generasi penerus tidak hanya cerdas secara intelektual dan spiritual, tetapi juga taat hukum dan berkarakter,” jelasnya.
Ia berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara rutin dan menyentuh lebih banyak lembaga pendidikan maupun pesantren, “Dengan demikian, kesadaran hukum dapat tertanam kuat sejak dini, sehingga melahirkan generasi muda yang tangguh, religius, berakhlak mulia, serta menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban dan persatuan bangsa,” pungkasnya.