Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Dari Kami Nasehat

Larangan Memotong Rambut dan Kuku bagi Shohibul Kurban

2025/05/25
in Nasehat
2
Ilustrasi: Pinterest.

Ilustrasi: Pinterest.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Oleh Dewan Penasehat Pusat DPP LDII KH Edy Suparto

Sebagai muslim kita telah sama-sama memahami bahwa setiap muslim yang sudah niat berkurban ketika telah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah, hingga hewan kurban disembelih, dilarang memotong rambut dan kuku. 10 hari pertama bulan Dzulhijjah InsyaAllah jatuh pada 28 Mei-6 Juni 2025.

Berdasarkan hadits-hadits berikut:

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً

“Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut dan kulit yang tumbuh rambut sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977)

Dalam riwayat lain disebutkan,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah (maksudnya: telah memasuki 1 Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977).

Penjelasan:
Larangan di atas berlaku saat sudah punya niatan berkurban, maka mulai dari 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih tidak boleh memotong rambut dan kuku.

Sikap seorang muslim mestilah

سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا

“sami’na waatho’na”, aku mendengar dan aku taat.

Larangan tersebut hampir sama seperti larangan orang yang sedang berihram (saat haji) yaitu selama dalam keadaan berpakaian ihram dilarang untuk memotong rambut dan kuku, memakai parfum, memakai pakaian yg berjahit, menjima’ istrinya, dan lain-lain. Yang tidak boleh dipotong atau dicabut yaitu memotong rambut kepala, jenggĺot, kumis, bulu ketiak, bulu kemaluan. Begitu pula rambut badan lainnya dilarang untuk dipotong/dicabut.

Hanya saja bagi orang yang berkurban dibolehkan memakai parfum, mengenakan pakaian yang berjahit seperti memakai celana, baju kemeja, jas, sarung, dan lainnya. Juga boleh menjima’ istrinya.

Semoga dapat menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat. Aamiiin.

Tags: kurbanLaranganPotong KukuPotong Rambut

Comments 2

  1. Suratman says:
    7 months ago

    Alhamdulillah jazza kumullohu Khoiron

    Reply
  2. Suratman says:
    7 months ago

    Alhamdulillah jazza kumullohu Khoiron

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • wisterson Alam on Diagnosis Waktu
  • Hendi on Audiensi dengan Kejari Lampung, LDII Dukung Edukasi Hukum Lewat Program JMS
  • Angka DH on Liburan Sekolah Tetap Produktif, Generasi LDII Palu Ikuti UUB
  • Angka DH on Audiensi dengan Kejari Lampung, LDII Dukung Edukasi Hukum Lewat Program JMS
  • La Ode Salemudin on Pemprov Jabar Salurkan Hibah 8 Unit Sepeda Motor untuk Guru Ngaji LDII Kota Bekasi
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pengurus LDII Sumut Ditetapkan sebagai Guru Besar Bidang Manajemen Pendidikan

Pengurus LDII Sumut Ditetapkan sebagai Guru Besar Bidang Manajemen Pendidikan

December 28, 2025
Muhasabah, Tahun Baru, Pengajian Akhir Tahun,

Ketum DPP LDII: Muhasabah di Tahun Baru untuk Kehidupan Bernegara yang Lebih Baik

December 31, 2025
Ponpes Wali Barokah Tuan Rumah Seminar Pemuda, Dukung Wujudkan Indonesia Emas 2045

Ponpes Wali Barokah Tuan Rumah Seminar Pemuda, Dukung Wujudkan Indonesia Emas 2045

December 30, 2025
Darurat Sampah dan Jalan Menuju Solusi Berkelanjutan

Darurat Sampah dan Jalan Menuju Solusi Berkelanjutan

December 29, 2025
Muhasabah, Tahun Baru, Pengajian Akhir Tahun,

Ketum DPP LDII: Muhasabah di Tahun Baru untuk Kehidupan Bernegara yang Lebih Baik

10
Ponpes Wali Barokah Tuan Rumah Seminar Pemuda, Dukung Wujudkan Indonesia Emas 2045

Ponpes Wali Barokah Tuan Rumah Seminar Pemuda, Dukung Wujudkan Indonesia Emas 2045

6
Audiensi dengan Kejari Lampung, LDII Dukung Edukasi Hukum Lewat Program JMS

Audiensi dengan Kejari Lampung, LDII Dukung Edukasi Hukum Lewat Program JMS

3
Pengurus LDII Sumut Ditetapkan sebagai Guru Besar Bidang Manajemen Pendidikan

Pengurus LDII Sumut Ditetapkan sebagai Guru Besar Bidang Manajemen Pendidikan

24
LISDAL’s Local Heroes: Dari NTB Wujudkan Amanah Jaga Lingkungan Melalui Kelola Sampah

LISDAL’s Local Heroes: Dari NTB Wujudkan Amanah Jaga Lingkungan Melalui Kelola Sampah

January 5, 2026
Pererat Hubungan Kelembagaan, LDII Sumbawa Audiensi dengan Kejaksaan Negeri

Pererat Hubungan Kelembagaan, LDII Sumbawa Audiensi dengan Kejaksaan Negeri

January 5, 2026
Diagnosis Waktu

Diagnosis Waktu

January 5, 2026
Pemprov Jabar Salurkan Hibah 8 Unit Sepeda Motor untuk Guru Ngaji LDII Kota Bekasi

Pemprov Jabar Salurkan Hibah 8 Unit Sepeda Motor untuk Guru Ngaji LDII Kota Bekasi

January 3, 2026

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • LISDAL’s Local Heroes: Dari NTB Wujudkan Amanah Jaga Lingkungan Melalui Kelola Sampah January 5, 2026
  • Pererat Hubungan Kelembagaan, LDII Sumbawa Audiensi dengan Kejaksaan Negeri January 5, 2026
  • Diagnosis Waktu January 5, 2026

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

klik tautan berikut:
https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.