Oleh Andi Fajar Yulianto *)
Berbicara soal perjuangan perempuan Indonesia dalam meraih posisi keadilan, tentu tidak bisa lepas dari sosok RA Kartini. Namun seabad lebih kemudian, perjuangan perempuan dalam menghadapi kekerasan dan diskriminasi masih jauh dari harapan.
Dinamika kekinian soal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi “jalan panjang” bagi banyak perempuan di Indonesia. Namun, bila membaca literasi historis RA Kartini, perempuan kini memiliki kekuatan dan kemampuan untuk melawan kekerasan.
Dari siaran pers Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan pada 6 Maret 2026, sepanjang tahun 2025, tercatat 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP). Angka ini sangatlah memprihatinkan, karena terjadi peningkatan hingga 14,07 persen dari jumlah kasus yang sama pada 2024. Angka tersebut didapat dari inventarisasi pengaduan ke Komnas Perempuan, serta data perkara pidana dan hubungan konflik perkawinan yang terdapat di Badan Peradilan Agama Republik Indonesia (BADILAG RI).
Kembali berbicara perjuangan RA Kartini, yang menjadi simbol tokoh sentral perempuan Indonesia. Sehingga setiap tahun diperingati dengan meriah, mulai lembaga pendidikan play group, taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi bahkan masyarakat pun turut memperingatinya.
Namun sayangnya peringatan tahunan itu, belum mampu dan bahkan belum relevan berdampak positif jika disandingkan dengan penegakan hukum terhadap kasus KDRT. Pasalnya, hanya penegakan hukum yang efektif menjadi kunci untuk melindungi perempuan dari kekerasan. Namun, masih banyak tantangan yang dihadapi dalam proses seperti kurangnya kesadaran terhadap hak-hak perempuan, kurangnya dukungan bagi korban, saksi, dan lemahnya implementasi hukum. Malahan, di sana-sini masih ada oknum penegak hukum, yang masih dapat diintervensi oleh beberapa kepentingan. Dan Perempuan masih saja belum mampu mendapatkan keadilan yang diperjuangkan, dan akhirnya harus tetap rela sebagai korban tanpa jaminan perlindungan hukum yang diharapkan.
Semangat Kartini yang berjuang untuk kesetaraan gender dan hak-hak perempuan menjadi paradoks dengan penegakan hukum terhadap KDRT. Semangat Kartini untuk membangun masyarakat yang adil dan setara, belum terhubung dengan upaya penegakan hukum, untuk menciptakan masyarakat yang aman dan adil bagi semua orang.
RA Kartini bisa menjadi inspirasi bagi upaya penegakan hukum terhadap KDRT, dan memperkuat komitmen untuk melindungi hak-hak perempuan, sekaligus menciptakan masyarakat yang adil dan setara. Dalam upaya itu tentu perlu memperkuat penegakan hukum dengan beberapa cara, pertama, meningkatkan kesadaran akan hak-hak perempuan dan peningkatan kewajiban negara dalam melindungi korban kekerasan.
Kedua, keharusan membangun jaringan dukungan bagi jaminan korban kekerasan, termasuk keluarga, teman, dan para penggiat hukum, serta komunitas perempuan. Ketiga, peningkatan kemampuan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan dengan keperpihakan keadilan proposional bagi perempuan. Keempat, optimalisasi digital sebagai dukungan media strategis, agar para perempuan dapat mengakses informasi mengenai pengetahuan hukum, penyuluhan hukum, pembuatan platform digital sebagai penanggulangan KDRT, dan akses pengaduan digital bagi korban yang membutuhkan koneksi cepat dengan Komnas Perempuan serta penegak hukum.
Dengan berbagai upaya itu, kita dapat melanjutkan semangat perjuangan RA Kartini dalam melindungi perempuan dari kekerasan, mendapat hak hak hukum perempuan, dan mencapai kesetaraan gender. Tanpa mengurangi tanggungjawab peran dan nilai-nilai keperempuanan sebagaimana yang dikehendaki Allah SWT.
*) Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., CTL., CP.Arb adalah Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Fajar Tri Laksana












