Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS
    • Rapimnas LDII 2026
    • Ramadan 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS
    • Rapimnas LDII 2026
    • Ramadan 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Artikel

Menelisik Aturan Terbaru Kandungan Gula Garam dan Lemak pada Pangan, PP Nomor 28 Tahun 2024

2024/08/06
in Artikel, Tahukah Anda
0
garam gula

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yaitu PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Jumat (26/7). Foto: LINES

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Jakarta (6/8). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yaitu PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Jumat (26/7). Tertuang 1.072 Pasal dalam PP tersebut, mulai dari pasal yang mengatur tentang penyelenggaraan upaya kesehatan, teknis pelayanan, pengelolaan tenaga medis perbekalan hingga ketahanan aspek farmasi.

Pasal yang cukup menjadi sorotan saat ini adalah aturan kandungan gula, garam dan lemak (GGL). PP tersebut secara tegas menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan GGL dalam pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji.

Penentuan batas maksimal kandungan GGL dalam Pasal 194 Ayat 3 PP Nomor 28 Tahun 2024 menyebutkan bahwa, pengendalian konsumsi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kajian risiko dan atau standar internasional.

Pasal 194 Ayat 4 PP Nomor 28 Tahun 2024 menyebutkan, Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 195 Ayat 1 Nomor 28 Tahun 2024 menjelaskan bahwa, setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji wajib memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan GGL yang telah ditetapkan, dan mencantumkan label gizi  termasuk kandungan GGL pada kemasan untuk pangan olahan atau pada media informasi untuk pangan olahan siap saji.

Pasal 195 Ayat 2 Tahun 2024 menyebutkan, setiap orang yang memproduksi dan atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji melebihi ketentuan batas maksimum kandungan GGL dilarang melakukan iklan, promosi dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi dan kelompok sasaran tertentu.

Sedangkan aturan tentang larangan menjual atau mengedarkan pangan olahan termasuk olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan GGL pada kawasan tertentu terdapat pada Pasal 195 Ayat 3 Tahun 2024.

Aturan terakhir yang perlu diperhatikan pada PP tersebut adalah Pasal 195 Ayat 4 Tahun 2024 yaitu, setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan siap saji dibatasi dan atau dilarang menggunakan zat atau bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular. (Nabil)

Tags: GGLPP no.28. gula garam lemak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • Fauzi Achmadi on Renungan Hari 10
  • Isnanto on Berbagi Takjil Saat Ramadan, DPP LDII Tingkatkan Kepedulian Sosial Generasi Muda
  • Sudarmanto on Bersyukur, Kunci Bertambahnya Nikmat dari Allah SWT
  • Sudibyo on Lantik Pengurus LDII Sultra 2025-2030, Ketum DPP LDII Tekankan Penguatan SDM Unggul
  • Ustad yulianto on Ada Peran Kepamongan di Balik 5 Sukses Ramadan Santri
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketum MUI Pusat Terima Kunjungan Silaturahim Ponpes Wali Barokah dan LDII Kota Kediri

Ketum MUI Pusat Terima Kunjungan Silaturahim Ponpes Wali Barokah dan LDII Kota Kediri

February 23, 2026
Taufik Abdul Karim, Pelari yang Menang Tanpa Melihat

Taufik Abdul Karim, Pelari yang Menang Tanpa Melihat

February 24, 2026
LDII Temon Siapkan Pembangunan Kamar Tamu Antisipasi Ramainya Bandara YIA

LDII Temon Siapkan Pembangunan Kamar Tamu Antisipasi Ramainya Bandara YIA

February 24, 2026
Warga LDII Dalangan Berpartisipasi dengan Warga dalam Pembuatan Jalan

Warga LDII Dalangan Berpartisipasi dengan Warga dalam Pembuatan Jalan

February 24, 2026
Renungan Hari 8

Renungan Hari 8

3
Perkuat Akhlakul Karimah, Ribuan Generus Ikuti Pengajian Akbar Pemuda LDII Kediri

Perkuat Akhlakul Karimah, Ribuan Generus Ikuti Pengajian Akbar Pemuda LDII Kediri

3
Renungan Hari 9

Renungan Hari 9

2
Taufik Abdul Karim, Pelari yang Menang Tanpa Melihat

Taufik Abdul Karim, Pelari yang Menang Tanpa Melihat

2
Bupati Banyuwangi Safari Ramadan Bersama LDII, Tekankan Program ASRI Banyuwangi

Bupati Banyuwangi Safari Ramadan Bersama LDII, Tekankan Program ASRI Banyuwangi

February 28, 2026
Mensyukuri Nikmat Kecil, Jalan Menuju Keselamatan Iman

Mensyukuri Nikmat Kecil, Jalan Menuju Keselamatan Iman

February 28, 2026
Renungan Hari 10

Renungan Hari 10

February 28, 2026
solok safari

Pemkot Solok Sampaikan Program Pembangunan dan Layanan Publik Saat Safari Ramadan

February 28, 2026

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • Bupati Banyuwangi Safari Ramadan Bersama LDII, Tekankan Program ASRI Banyuwangi February 28, 2026
  • Mensyukuri Nikmat Kecil, Jalan Menuju Keselamatan Iman February 28, 2026
  • Renungan Hari 10 February 28, 2026

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

klik tautan berikut:
https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS
    • Rapimnas LDII 2026
    • Ramadan 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.