Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Artikel

Menelisik Aturan Terbaru Kandungan Gula Garam dan Lemak pada Pangan, PP Nomor 28 Tahun 2024

2024/08/06
in Artikel, Tahukah Anda
0
garam gula

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yaitu PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Jumat (26/7). Foto: LINES

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Jakarta (6/8). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yaitu PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Jumat (26/7). Tertuang 1.072 Pasal dalam PP tersebut, mulai dari pasal yang mengatur tentang penyelenggaraan upaya kesehatan, teknis pelayanan, pengelolaan tenaga medis perbekalan hingga ketahanan aspek farmasi.

Pasal yang cukup menjadi sorotan saat ini adalah aturan kandungan gula, garam dan lemak (GGL). PP tersebut secara tegas menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan GGL dalam pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji.

Penentuan batas maksimal kandungan GGL dalam Pasal 194 Ayat 3 PP Nomor 28 Tahun 2024 menyebutkan bahwa, pengendalian konsumsi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kajian risiko dan atau standar internasional.

Pasal 194 Ayat 4 PP Nomor 28 Tahun 2024 menyebutkan, Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 195 Ayat 1 Nomor 28 Tahun 2024 menjelaskan bahwa, setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji wajib memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan GGL yang telah ditetapkan, dan mencantumkan label gizi  termasuk kandungan GGL pada kemasan untuk pangan olahan atau pada media informasi untuk pangan olahan siap saji.

Pasal 195 Ayat 2 Tahun 2024 menyebutkan, setiap orang yang memproduksi dan atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji melebihi ketentuan batas maksimum kandungan GGL dilarang melakukan iklan, promosi dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi dan kelompok sasaran tertentu.

Sedangkan aturan tentang larangan menjual atau mengedarkan pangan olahan termasuk olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan GGL pada kawasan tertentu terdapat pada Pasal 195 Ayat 3 Tahun 2024.

Aturan terakhir yang perlu diperhatikan pada PP tersebut adalah Pasal 195 Ayat 4 Tahun 2024 yaitu, setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan siap saji dibatasi dan atau dilarang menggunakan zat atau bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular. (Nabil)

Tags: GGLPP no.28. gula garam lemak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • Nanang Naswito on Ketua MUI Senen Berikan Tausiyah pada Santri Ponpes Wali Barokah Kediri, Ingatkan Pentingnya Ilmu Agama dan Dunia
  • Supardo bin Kayat on LDII Audiensi dengan Bupati Muara Enim Dukung Program Pembangunan Daerah
  • Supardo bin Kayat on Dari Sampah Jadi Berkah: Perwujudan Ekonomi Sirkuler di Pondok Pesantren Minhajurrosyidin
  • Supardo on Antisipasi Hoaks, LDII Lhokseumawe Helat Sosialisasi Bijak Bermedia Sosial
  • Nur Latifa on Pikiran Sederhana
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pikiran Sederhana

Pikiran Sederhana

November 3, 2025
Membuat Anak Menikmati Makan Buah Sejak Dini

Membuat Anak Menikmati Makan Buah Sejak Dini

October 31, 2025
Tingkatkan Kesadaran Gizi Santri, Ponpes Gadingmangu dan Puskesmas Perak Gelar Seminar

Tingkatkan Kesadaran Gizi Santri, Ponpes Gadingmangu dan Puskesmas Perak Gelar Seminar

November 2, 2025
LDII Kota Kediri Ikuti Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025

LDII Kota Kediri Ikuti Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025

October 27, 2025
Pikiran Sederhana

Pikiran Sederhana

13
LDII Audiensi dengan Bupati Muara Enim Dukung Program Pembangunan Daerah

LDII Audiensi dengan Bupati Muara Enim Dukung Program Pembangunan Daerah

2
Ratusan Peserta Ikuti Upacara Hari Santri di Ponpes Al Huda

Ratusan Peserta Ikuti Upacara Hari Santri di Ponpes Al Huda

2
DLH Jatim Kunjungi Ponpes Wali Barokah untuk Penilaian Akselerasi Ecopesantren

DLH Jatim Kunjungi Ponpes Wali Barokah untuk Penilaian Akselerasi Ecopesantren

1
Seminar Parenting dan Pranikah LDII Palu, Siapkan Keluarga Harmonis dan Berkualitas

Seminar Parenting dan Pranikah LDII Palu, Siapkan Keluarga Harmonis dan Berkualitas

November 5, 2025
Musda X LDII Jember Fokuskan Penguatan SDM Profesional Religius

Musda X LDII Jember Fokuskan Penguatan SDM Profesional Religius

November 5, 2025
LDII Jatim Tekankan Peran Santri dan Pesantren Jadi Pusat Pendidikan Karakter, Kebangsaan dan Kemandirian Umat

LDII Jatim Tekankan Peran Santri dan Pesantren Jadi Pusat Pendidikan Karakter, Kebangsaan dan Kemandirian Umat

November 5, 2025
Fun Walk Zero Waste LDII Jabar 2025, Aksi Nyata Dukung Kota Bandung Tanpa Sampah

Fun Walk Zero Waste LDII Jabar 2025, Aksi Nyata Dukung Kota Bandung Tanpa Sampah

November 5, 2025

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • Seminar Parenting dan Pranikah LDII Palu, Siapkan Keluarga Harmonis dan Berkualitas November 5, 2025
  • Musda X LDII Jember Fokuskan Penguatan SDM Profesional Religius November 5, 2025
  • LDII Jatim Tekankan Peran Santri dan Pesantren Jadi Pusat Pendidikan Karakter, Kebangsaan dan Kemandirian Umat November 5, 2025

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

klik tautan berikut:
https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.