Jakarta (18/8). Setiap 18 Agustus, bangsa Indonesia memperingati Hari Konstitusi Nasional. Peringatan ini tidak hanya dimaknai sebagai seremoni semata, melainkan momentum refleksi untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat. Hal itu disampaikan Ketua DPP LDII Bidang Hukum dan HAM, Ibnu Anwarudin, di Jakarta pada Minggu (17/8/2025).
“Konstitusi bukan hanya teks normatif, tetapi pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Memahami dan mengamalkannya tidak harus dimaknai dengan pengetahuan mendalam tentang pasal-pasal konstitusi atau aturan formal lainnya. Banyak hal kecil dalam keseharian kita yang sebenarnya merupakan pengamalan konstitusi,” ujarnya.
Ia mencontohkan, sikap menjunjung tinggi toleransi dan kerukunan antarumat beragama merupakan implementasi Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan beragama. “Bahkan, membuang sampah pada tempatnya juga merupakan wujud nyata dari Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang sehat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ibnu Anwarudin menegaskan, berbagai program LDII, khususnya delapan klaster pengabdian, berakar dari nilai konstitusi. “Semua itu adalah bentuk peran serta LDII dalam mengamalkan konstitusi bernegara,” tegasnya.
Terkait pemahaman konstitusi di kalangan generasi muda, terutama generasi Z, Ibnu menilai tantangannya cukup kompleks. Generasi ini tumbuh dalam era digital yang serba cepat dan penuh distraksi, namun di sisi lain memiliki kreativitas, akses teknologi, dan keterampilan digital yang meningkat.
“Potensi itu bisa dimanfaatkan untuk memperkuat literasi konstitusi, misalnya melalui e-book, podcast edukasi, atau konten kreatif berbasis pengetahuan. Setiap karya kreatif yang produktif dan bertanggung jawab pada dasarnya sudah menjadi bagian dari pengamalan konstitusi,” pungkasnya.