*Oleh Bambang Supriadi
Asap tipis yang mengepul dari halaman rumah, pekarangan kosong, atau pinggir sungai masih kerap dianggap sebagai pemandangan biasa. Bagi sebagian masyarakat, membakar sampah dinilai sebagai solusi paling cepat dan praktis: sampah hilang, halaman bersih, urusan selesai.
Namun di balik kepulan asap tersebut, tersembunyi ancaman serius yang sering luput dari kesadaran. Ancaman bagi kesehatan keluarga, lingkungan sekitar, bahkan masa depan generasi mendatang. Memasuki tahun 2026, kebiasaan membakar sampah sudah sepatutnya dihentikan, karena bukan sekadar kebiasaan buruk, tetapi praktik yang membahayakan.
Mengapa Kebiasaan Membakar Sampah Masih Bertahan?
Ada beberapa faktor yang membuat praktik membakar sampah masih dilakukan hingga kini. Pertama, kebiasaan turun-temurun. Dahulu, sampah rumah tangga didominasi bahan organik seperti daun dan sisa makanan yang relatif aman dibakar. Namun kini, komposisi sampah telah berubah drastis. Plastik, kemasan sekali pakai, popok, dan bahan sintetis lainnya mendominasi, yang jika dibakar justru menghasilkan racun berbahaya.
Kedua, keterbatasan layanan pengelolaan sampah di sejumlah wilayah membuat masyarakat merasa tidak memiliki pilihan lain. Ketiga, membakar sampah dianggap cepat dan murah. Keempat, masih minimnya pemahaman masyarakat tentang bahaya asap pembakaran sampah. Kelima, lemahnya penegakan aturan meskipun larangan sudah jelas tertulis dalam berbagai regulasi.
Membakar Sampah Melanggar Aturan
Membakar sampah bukan sekadar urusan pribadi. Asapnya menyebar, mencemari udara, dan mengganggu hak orang lain untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis. Larangan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang setiap perbuatan yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Dengan demikian, pembakaran sampah terbuka bukan hanya tidak dianjurkan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Asap Sampah dan Dampaknya bagi Kesehatan
Asap pembakaran sampah mengandung partikel halus dan zat beracun seperti dioksin dan furan, terutama dari pembakaran plastik. Paparan zat ini dapat menyebabkan gangguan pernapasan, memperparah asma dan bronkitis, serta meningkatkan risiko penyakit kronis.
Anak-anak menjadi kelompok paling rentan karena paru-paru mereka masih berkembang. Ibu hamil dan lansia juga berisiko mengalami gangguan kesehatan serius akibat polusi udara. Ironisnya, dampak ini sering tidak dirasakan secara langsung, tetapi terakumulasi dalam jangka panjang.
Dari sisi lingkungan, pembakaran sampah mencemari udara, tanah, dan berpotensi mencemari air tanah. Selain itu, praktik ini juga meningkatkan risiko kebakaran lahan, terutama saat musim kemarau.
Membakar Sampah Bukan Pengelolaan Sampah
Pengelolaan sampah yang benar bukan sekadar menghilangkan sampah agar tidak terlihat. Paradigma modern pengelolaan sampah bertumpu pada prinsip 3R: Reduce, Reuse, dan Recycle. Sampah harus dipilah, dikelola, dan dimanfaatkan kembali sesuai jenisnya.
Membakar sampah justru menghilangkan peluang pengolahan sampah organik menjadi kompos dan mendaur ulang sampah anorganik yang bernilai ekonomi. Praktik ini hanya memindahkan masalah dari darat ke udara dalam bentuk pencemaran.
Solusi Dimulai dari Rumah dan Lingkungan
Solusi menghentikan kebiasaan membakar sampah harus dimulai dari rumah tangga. Masyarakat perlu membiasakan pemilahan sampah, mengolah sampah organik menjadi kompos, memanfaatkan bank sampah, serta mengelola residu melalui sistem yang tersedia.
Di sisi lain, pemerintah daerah dan desa perlu memastikan tersedianya sarana dan prasarana pengelolaan sampah, disertai edukasi yang berkelanjutan dan penegakan aturan yang konsisten. Edukasi tanpa ketegasan berisiko diabaikan, sementara penegakan tanpa pemahaman hanya melahirkan kepatuhan semu.
Pendekatan humanis, pendampingan, dan pembinaan menjadi kunci agar perubahan perilaku masyarakat dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Sebagai organisasi kemasyarakatan berbasis dakwah, LDII memandang menjaga lingkungan sebagai bagian dari amanah keimanan dan tanggung jawab sosial. Lingkungan yang bersih dan sehat adalah hak bersama sekaligus titipan bagi generasi mendatang.
Membakar sampah mungkin terlihat sepele, tetapi dampaknya besar dan berjangka panjang. Tahun 2026 seharusnya menjadi penanda perubahan, bahwa kita meninggalkan kebiasaan lama yang merusak dan beralih pada perilaku yang lebih bertanggung jawab. Karena lingkungan yang sehat bukan warisan dari orang tua kita, melainkan titipan untuk anak cucu kita.
*) Bambang Supriadi adalah pengurus Biro Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LISDAL) DPW LDII Nusa Tenggara Barat

