Oleh Aceng Karimullah
Salah satu pertimbangan yang sering muncul bagi para pemuda dan pemudi yang belum menikah adalah persoalan biaya resepsi pernikahan. Kekhawatiran akan mahalnya walimah kerap menjadi penghambat niat baik untuk menyempurnakan ibadah melalui pernikahan.
Padahal, Rasulullah SAW telah memberikan tuntunan yang sangat jelas dan menenangkan. Dalam sebuah hadis, beliau bersabda:
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Adakanlah walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing.”
Hadis ini menegaskan bahwa walimah tidak dituntut untuk mewah, tetapi cukup disesuaikan dengan kemampuan. Bahkan Rasulullah SAW sendiri mencontohkan kesederhanaan dalam walimah. Saat menikahi Shafiyyah r.a., walimah yang beliau adakan sangat sederhana, berupa kurma dan tepung yang dikumpulkan dari para sahabat, lalu dinikmati bersama.
Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak melarang pelaksanaan resepsi pernikahan di tempat yang layak atau representatif, termasuk di gedung atau hotel, selama sesuai kemampuan. Namun, memaksakan diri demi gengsi hingga harus berutang justru bertentangan dengan prinsip kesederhanaan dan kemudahan yang diajarkan Islam. Jika mampu mengadakan walimah di rumah dengan undangan terbatas, maka hal itu sudah mencukupi.
Secara hukum, walimah pernikahan adalah sunnah muakkadah, yakni sangat dianjurkan meskipun tidak sampai wajib. Rasulullah SAW tetap melaksanakan walimah meskipun dengan hidangan yang sederhana, sebagai bentuk pengumuman dan syiar pernikahan.
Walimah memiliki sejumlah hikmah penting. Pertama, sebagai pengumuman kepada masyarakat dan lingkungan sekitar bahwa telah terbentuk pasangan suami istri, sehingga tidak menimbulkan prasangka. Kedua, menjadi sarana mempererat silaturahmi antara keluarga, kerabat, dan sahabat. Ketiga, dan yang paling utama, sebagai wadah untuk memohon doa kebaikan bagi pasangan pengantin baru.
Doa yang diajarkan Rasulullah SAW kepada pasangan pengantin adalah:
بَارَكَ اللهُ لَكُمَا وَبَارَكَ عَلَيْكُمَا وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ
“Semoga Allah memberkahi kalian berdua, memberkahi pernikahan kalian, dan mempersatukan kalian berdua dalam kebaikan.”
Bagi orang tua atau pihak yang menyelenggarakan walimah, hendaknya diniatkan sebagai sedekah, bukan sebagai ajang perhitungan untung-rugi. Walimah bukan transaksi bisnis yang dihitung berdasarkan pemasukan dari amplop undangan, tetapi ibadah sosial yang bernilai pahala jika diniatkan karena Allah SWT.
Sebagaimana firman Allah SWT:
اِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللّٰهِ لَا نُرِيْدُ مِنْكُمْ جَزَاۤءً وَّلَا شُكُوْرًا
“Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanya demi rida Allah. Kami tidak mengharapkan balasan dan ucapan terima kasih darimu.”
(QS. Al-Insan: 9)
Demikian pula bagi para tamu undangan, pemberian amplop hendaknya diniatkan sebagai sedekah dan bentuk bantuan, bukan sebagai “utang sosial” yang kelak harus dibalas dengan nominal yang sama. Islam mengajarkan saling meringankan dan membantu, bukan saling membebani.
Pada hakikatnya, resepsi pernikahan yang sesuai tuntunan Islam adalah sederhana dan terjangkau. Yang sering kali membuatnya terasa mahal bukan kebutuhan, melainkan gengsi. Oleh karena itu, pernikahan hendaknya dikembalikan pada proporsinya sebagai ibadah, bukan ajang pamer atau beban sosial.
Rasulullah SAW menganjurkan, bagi siapa pun yang telah memiliki kemampuan untuk menikah, hendaknya segera menikah. Tidak perlu menunggu kemewahan, yang terpenting adalah sesuai kemampuan, penuh keberkahan, dan dilandasi niat ibadah.
Semoga Allah SWT memudahkan setiap niat baik dalam pernikahan, melancarkan prosesnya, serta menganugerahkan rezeki yang halal dan berkah bagi pasangan suami istri. Aamiin. (Nisa)
Lihat Juga:










