Jakarta (27/1). Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, penyelenggaraan ibadah haji tahun ini difokuskan pada perlindungan dan pendampingan jemaah lansia, perempuan, serta jemaah berisiko tinggi (risti). Hal itu ia sampaikan usai berbincang bersama Media Center Haji (MCH), di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Dahnil mengungkapkan, secara statistik jumlah jemaah haji Indonesia yang masuk kategori risiko tinggi mencapai hampir 170.000 orang dari total sekitar 203.000 jemaah haji reguler. Jemaah risti tersebut umumnya memiliki penyakit komorbid dan keterbatasan fisik yang membutuhkan perhatian dan pelayanan ekstra.
“Bayangkan, dari total jemaah haji kita, hampir 170.000 itu adalah jemaah risiko tinggi. Di sinilah urgensi mengapa petugas haji harus memiliki tanggung jawab tinggi, disiplin tinggi, fisik dan stamina yang prima. Karena mereka akan melayani jemaah dengan kebutuhan khusus,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, sekitar 33.000 orang merupakan jemaah lansia berusia 65 tahun ke atas. Selain itu, jemaah perempuan mendominasi dengan persentase mencapai sekitar 56 persen dari total jemaah haji Indonesia. Kondisi ini, menurut Dahnil, menuntut perlindungan dan pendampingan yang lebih intensif dari para petugas haji.
“Oleh sebab itu, sejak awal kami terus mengimbau jemaah risti, lansia, dan perempuan agar selalu mengikuti panduan serta arahan petugas haji, terutama yang berkaitan dengan kapasitas fisik, stamina, dan keselamatan selama menjalankan ibadah,” jelasnya.
Selain itu, Dahnil juga menyinggung pentingnya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait sejumlah aspek penyelenggaraan ibadah haji. Salah satunya mengenai niat berhaji sejak pendaftaran, meskipun pada akhirnya jemaah berhalangan berangkat karena wafat atau tidak memenuhi syarat istitha’ah.
“Kami berharap ada kajian fikih dari MUI agar pendaftaran haji itu sudah dikategorikan sebagai niat menunaikan haji, meskipun kemudian ada halangan yang membuat jemaah tidak bisa berangkat,” ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya penegasan fatwa bahwa ibadah haji harus dilakukan dengan cara-cara yang hasanah. Menurutnya, berhaji menggunakan dana yang tidak halal, seperti hasil korupsi, maupun dengan cara ilegal, merupakan perbuatan yang diharamkan.
“Naik haji dengan uang yang tidak halal itu haram, begitu juga dengan cara ilegal, misalnya tidak menggunakan visa resmi haji. Ini perlu terus diingatkan agar umat Islam menunaikan ibadah haji sesuai ketentuan syariat dan aturan yang berlaku,” tegas Dahnil.
Wamenhaj Dahnil berharap, adanya panduan dan fatwa yang jelas dapat menjadi pegangan bagi seluruh umat Islam di Indonesia, sekaligus mendukung penyelenggaraan haji yang aman, tertib, dan berorientasi pada perlindungan jemaah.












