Magelang (21/1). Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan Piagam Statistik Pesantren kepada Pondok Pesantren Fastabiqul Khoirot. Prosesi penyerahan SK kepada pondok pesantren naungan DPD LDII Magelang tersebut dilaksanakan di Kantor Kemenag Magelang, Jawa Tengah pada Senin (12/1/2026).
Penyerahan dokumen dilakukan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Magelang, Hanif Hanani, kepada pengasuh Pondok Pesantren Fastabiqul Khoirot, Lukman Wiyono. Langkah administratif ini menegaskan pengakuan negara atas keberadaan pesantren sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan pendidikan keagamaan di wilayah Magelang.
Hanif Hanani menyampaikan penguatan legalitas membuka ruang pengembangan layanan pendidikan yang lebih terstruktur. Ia menilai pesantren memiliki peran penting dalam menyiapkan santri yang adaptif terhadap perubahan. “Legalitas memudahkan pesantren mengembangkan program, memperluas jejaring, serta meningkatkan mutu pembelajaran dan pengasuhan,” ujarnya usai penyerahan.

Kepala Bagian Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Magelang, Muhrisun, menyoroti pengembangan pesantren secara menyeluruh. Menurutnya, pendidikan keagamaan perlu berjalan seiring dengan penguatan kemandirian santri. “Pesantren dapat mengembangkan keterampilan ekonomi, kepatuhan regulasi, dan kerja sama dengan pemerintah, sambil menjaga kebersamaan dan saling menghargai perbedaan,” katanya.
Muhrisun juga mendorong penerapan program pesantren ramah anak sebagai model pengasuhan yang aman dan berkelanjutan. Ia menyebut pendampingan Kemenag akan terus dilakukan agar pesantren mampu mengelola administrasi, kurikulum, dan lingkungan belajar secara tertib.
Dari sisi pesantren, Lukman Wiyono mengapresiasi dukungan Kemenag. Ia menilai dokumen resmi ini memperjelas arah pengelolaan lembaga, “Kami menjadikan ini sebagai pemacu untuk memperbaiki sistem pembelajaran, pengasuhan santri, dan manajemen pesantren,” ucapnya. Ia menambahkan, Fastabiqul Khoirot sebagai pesantren binaan LDII berkomitmen menjaga nilai akhlak, disiplin, dan kemandirian.
Dengan diterimanya SK dan Piagam Statistik Pesantren, Pondok Pesantren Fastabiqul Khoirot diharapkan mampu memperkuat peran pendidikan Islam yang tertata dan inklusif.

