Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Menanggalkan Jubah Kolonial, Refleksi Transisi Hukum Pidana Warisan Belanda ke KUHP Nasional

2026/01/30
in Opini
0
Ilustrasi: Ilustrasi foto unsplash-Sasun bughdaryan

Ilustrasi: Ilustrasi foto unsplash-Sasun bughdaryan

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Oleh Nabila Kartika Luthfa*

Setelah penantian panjang, Indonesia akhirnya resmi menanggalkan “Jubah Kolonial” dalam sistem peradilannya. Terhitung sejak 2 Januari 2026 menjadi,  Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial atau Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie resmi dinyatakan tidak berlaku lagi di seluruh wilayah hukum Indonesia.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan tonggak sejarah pembaharuan hukum pidana nasional. Transisi ini bukan sekedar pergantian teks undang-undang melainkan sebuah dekolonisasi mental dan upaya membumikan keadilan yang sesuai dengan jati diri bangsa.

KUHP warisan Belanda dirancang dengan semangat kolonialisme yang bersifat pungutan dan cenderung represif. Pemberlakuan KUHP Nasional yang baru ini merupakan simbol kedaulatan hukum. Indonesia akhirnya memiliki kitab hukum yang lahir dari rahim pemikiran anak bangsa, mencerminkan nilai Pancasila dan mengakui hukum yang hidup di masyarakat (living law).

Menanggalkan jubah kolonial berarti kita telah berani menentukan standar moral dan hukum sendiri. Keberhasilan transisi ini akan sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum dalam menginterpretasikan nilai-nilai baru agar tidak terjadi tumpang tindih antara kepastian hukum nasional dan kearifan lokal.

Pemberlakuan KUHP Nasional bukan sekedar seremoni pergantian buku undang-undang, melainkan sebuah pertaruhan besar bagi masa depan demokrasi dan keadilan di Indonesia. Jangan sampai transisi ini hanya sekedar “ganti baju” namun tetap jalan dengan “pola lama”.

Seyogyanya, aparat penegak hukum tidak hanya menghafal pasal, tetapi memahami filosofi setiap pasal dari KUHP baru ini. Paradigma restorative justice harus dijalankan dengan jujur sesuai jalurnya. Jangan sampai pidana kerja sosial atau denda yang menjadi perubahan besar dari cara pandang negara terhadap kejahatan menjadi celah transaksional bagi oknum. Aparat harus mampu membedakan mana kritik yang membangun dan mana penghinaan yang merupakan delik aduan, agar tidak terjadi kriminalisasi yang berlebihan.

Masyarakat juga harus tetap kritis dan melek akan hukum yang berubah ini. Kehadiran pasal-pasal baru menuntut kita untuk lebih memahami hak dan kewajiban. Harapannya kedepannya masyarakat tidak perlu takut untuk terus menyuarakan pendapat. Gunakan jalur hukum seperti Judicial Review di Mahkamah Konstitusi jika memang di kemudian hari ditemukan implementasi pasal dari KUHP Nasional baru ini mencederai hak konstitusional warga negara.

Selain itu, pemerintah mempunyai kewajiban moral untuk melakukan edukasi secara masif untuk semua warga negara Indonesia, tidak hanya di kota besar tapi hingga pelosok desa. Terutama pemahaman yang seragam mengenai “Hukum yang hidup” (Living Law) agar tidak terjadi benturan aturan nasional dan kearifan lokal yang justru bisa merugikan rakyat.

Semoga hukum kita tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Besar harapan kita agar KUHP Nasional baru ini benar-benar mampu mengurangi angka kepadatan penjara melalui sistem pemidanaan yang modern. KUHP Nasional baru ini juga diharapkan menjadi instrumen yang mampu memulihkan korban dan membina pelaku menjadi manusia yang lebih baik.

Transisi ini merupakan langkah besar dengan menanggalkan jubah kolonial, kita belajar secara mandiri dalam menetapkan standar moral bangsa. Semoga KUHP Nasional baru ini menjadi simbol kedaulatan hukum yang menghadirkan rasa aman, bukan rasa takut, bagi rakyat Indonesia.

*) Nabila Kartika Luthfa adalah pemerhati masalah hukum dan Wakil Sekretaris LDII News Network (LINES) DPP LDII.

Tags: KolonialismeKUHP NasionalPidanarefleksiTransisi Hukum

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • Surawan on Bersama NU, Muhammadiyah dan FKUB, LDII Lampung Selatan Silaturahim dengan Bupati
  • Yusuf on LDII Siap Akselerasi Program Pembangunan SDM dengan “7 Jurus BK Hebat” dari Kemendikdasmen
  • Angka DH on LDII Siap Akselerasi Program Pembangunan SDM dengan “7 Jurus BK Hebat” dari Kemendikdasmen
  • Media Tour Dakwah on Hadapi Puncak Haji 2026, Kemenhaj Terapkan Sistem TGF
  • RAHMAT WAHID on LDII Jawa Barat Dorong Wanita Berdaya dan Mandiri di Era Digital
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hadapi Puncak Haji 2026, Kemenhaj Terapkan Sistem TGF

Hadapi Puncak Haji 2026, Kemenhaj Terapkan Sistem TGF

January 23, 2026
LDII Apresiasi Kontribusi Muhammadiyah di Tana Toraja pada Peringatan Milad ke-113

LDII Apresiasi Kontribusi Muhammadiyah di Tana Toraja pada Peringatan Milad ke-113

January 21, 2026
Laksma TNI Harun Ar-Rasyid: Kami Maksimalkan Pelayanan Saat Armuzna

Laksma TNI Harun Ar-Rasyid: Kami Maksimalkan Pelayanan Saat Armuzna

January 23, 2026
LDII Siap Akselerasi Program Pembangunan SDM dengan “7 Jurus BK Hebat” dari Kemendikdasmen

LDII Siap Akselerasi Program Pembangunan SDM dengan “7 Jurus BK Hebat” dari Kemendikdasmen

January 27, 2026
LDII Siap Akselerasi Program Pembangunan SDM dengan “7 Jurus BK Hebat” dari Kemendikdasmen

LDII Siap Akselerasi Program Pembangunan SDM dengan “7 Jurus BK Hebat” dari Kemendikdasmen

5
Gubernur Pramono Anung: “Soal Kebangsaan, LDII Lebih Kebangsaan, Daripada yang Mengaku-ngaku Kebangsaan”

Gubernur Pramono Anung: “Soal Kebangsaan, LDII Lebih Kebangsaan, Daripada yang Mengaku-ngaku Kebangsaan”

6
LDII Apresiasi Kontribusi Muhammadiyah di Tana Toraja pada Peringatan Milad ke-113

LDII Apresiasi Kontribusi Muhammadiyah di Tana Toraja pada Peringatan Milad ke-113

6
Selaraskan Visi, DPD LDII Tabanan Susun Program Kerja Organisasi

Selaraskan Visi, DPD LDII Tabanan Susun Program Kerja Organisasi

4
Kejati Bekali 1.066 Calon Dai LDII untuk Tangkal Radikalisme dan Intolerasi Beragama

Kejati Bekali 1.066 Calon Dai LDII untuk Tangkal Radikalisme dan Intolerasi Beragama

January 30, 2026
Dinas Pendidikan Dayah Aceh Tengah Dukung Pembentukan Balai Pengajian LDII

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Tengah Dukung Pembentukan Balai Pengajian LDII

January 30, 2026
Menanggalkan Jubah Kolonial, Refleksi Transisi Hukum Pidana Warisan Belanda ke KUHP Nasional

Menanggalkan Jubah Kolonial, Refleksi Transisi Hukum Pidana Warisan Belanda ke KUHP Nasional

January 30, 2026
LDII Sulteng dan Alkhairaat Tegaskan Peran Dakwah dalam Menjaga Nasionalisme

LDII Sulteng dan Alkhairaat Tegaskan Peran Dakwah dalam Menjaga Nasionalisme

January 29, 2026

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • Kejati Bekali 1.066 Calon Dai LDII untuk Tangkal Radikalisme dan Intolerasi Beragama January 30, 2026
  • Dinas Pendidikan Dayah Aceh Tengah Dukung Pembentukan Balai Pengajian LDII January 30, 2026
  • Menanggalkan Jubah Kolonial, Refleksi Transisi Hukum Pidana Warisan Belanda ke KUHP Nasional January 30, 2026

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

klik tautan berikut:
https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.