Oleh Nabila Kartika Luthfa*
Setelah penantian panjang, Indonesia akhirnya resmi menanggalkan “Jubah Kolonial” dalam sistem peradilannya. Terhitung sejak 2 Januari 2026 menjadi, Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial atau Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie resmi dinyatakan tidak berlaku lagi di seluruh wilayah hukum Indonesia.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan tonggak sejarah pembaharuan hukum pidana nasional. Transisi ini bukan sekedar pergantian teks undang-undang melainkan sebuah dekolonisasi mental dan upaya membumikan keadilan yang sesuai dengan jati diri bangsa.
KUHP warisan Belanda dirancang dengan semangat kolonialisme yang bersifat pungutan dan cenderung represif. Pemberlakuan KUHP Nasional yang baru ini merupakan simbol kedaulatan hukum. Indonesia akhirnya memiliki kitab hukum yang lahir dari rahim pemikiran anak bangsa, mencerminkan nilai Pancasila dan mengakui hukum yang hidup di masyarakat (living law).
Menanggalkan jubah kolonial berarti kita telah berani menentukan standar moral dan hukum sendiri. Keberhasilan transisi ini akan sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum dalam menginterpretasikan nilai-nilai baru agar tidak terjadi tumpang tindih antara kepastian hukum nasional dan kearifan lokal.
Pemberlakuan KUHP Nasional bukan sekedar seremoni pergantian buku undang-undang, melainkan sebuah pertaruhan besar bagi masa depan demokrasi dan keadilan di Indonesia. Jangan sampai transisi ini hanya sekedar “ganti baju” namun tetap jalan dengan “pola lama”.
Seyogyanya, aparat penegak hukum tidak hanya menghafal pasal, tetapi memahami filosofi setiap pasal dari KUHP baru ini. Paradigma restorative justice harus dijalankan dengan jujur sesuai jalurnya. Jangan sampai pidana kerja sosial atau denda yang menjadi perubahan besar dari cara pandang negara terhadap kejahatan menjadi celah transaksional bagi oknum. Aparat harus mampu membedakan mana kritik yang membangun dan mana penghinaan yang merupakan delik aduan, agar tidak terjadi kriminalisasi yang berlebihan.
Masyarakat juga harus tetap kritis dan melek akan hukum yang berubah ini. Kehadiran pasal-pasal baru menuntut kita untuk lebih memahami hak dan kewajiban. Harapannya kedepannya masyarakat tidak perlu takut untuk terus menyuarakan pendapat. Gunakan jalur hukum seperti Judicial Review di Mahkamah Konstitusi jika memang di kemudian hari ditemukan implementasi pasal dari KUHP Nasional baru ini mencederai hak konstitusional warga negara.
Selain itu, pemerintah mempunyai kewajiban moral untuk melakukan edukasi secara masif untuk semua warga negara Indonesia, tidak hanya di kota besar tapi hingga pelosok desa. Terutama pemahaman yang seragam mengenai “Hukum yang hidup” (Living Law) agar tidak terjadi benturan aturan nasional dan kearifan lokal yang justru bisa merugikan rakyat.
Semoga hukum kita tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Besar harapan kita agar KUHP Nasional baru ini benar-benar mampu mengurangi angka kepadatan penjara melalui sistem pemidanaan yang modern. KUHP Nasional baru ini juga diharapkan menjadi instrumen yang mampu memulihkan korban dan membina pelaku menjadi manusia yang lebih baik.
Transisi ini merupakan langkah besar dengan menanggalkan jubah kolonial, kita belajar secara mandiri dalam menetapkan standar moral bangsa. Semoga KUHP Nasional baru ini menjadi simbol kedaulatan hukum yang menghadirkan rasa aman, bukan rasa takut, bagi rakyat Indonesia.
*) Nabila Kartika Luthfa adalah pemerhati masalah hukum dan Wakil Sekretaris LDII News Network (LINES) DPP LDII.











