Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Menanggalkan Jubah Kolonial, Refleksi Transisi Hukum Pidana Warisan Belanda ke KUHP Nasional

2026/01/30
in Opini
0
Ilustrasi: Ilustrasi foto unsplash-Sasun bughdaryan

Ilustrasi: Ilustrasi foto unsplash-Sasun bughdaryan

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Oleh Nabila Kartika Luthfa*

Setelah penantian panjang, Indonesia akhirnya resmi menanggalkan “Jubah Kolonial” dalam sistem peradilannya. Terhitung sejak 2 Januari 2026 menjadi,  Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial atau Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie resmi dinyatakan tidak berlaku lagi di seluruh wilayah hukum Indonesia.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan tonggak sejarah pembaharuan hukum pidana nasional. Transisi ini bukan sekedar pergantian teks undang-undang melainkan sebuah dekolonisasi mental dan upaya membumikan keadilan yang sesuai dengan jati diri bangsa.

KUHP warisan Belanda dirancang dengan semangat kolonialisme yang bersifat pungutan dan cenderung represif. Pemberlakuan KUHP Nasional yang baru ini merupakan simbol kedaulatan hukum. Indonesia akhirnya memiliki kitab hukum yang lahir dari rahim pemikiran anak bangsa, mencerminkan nilai Pancasila dan mengakui hukum yang hidup di masyarakat (living law).

Menanggalkan jubah kolonial berarti kita telah berani menentukan standar moral dan hukum sendiri. Keberhasilan transisi ini akan sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum dalam menginterpretasikan nilai-nilai baru agar tidak terjadi tumpang tindih antara kepastian hukum nasional dan kearifan lokal.

Pemberlakuan KUHP Nasional bukan sekedar seremoni pergantian buku undang-undang, melainkan sebuah pertaruhan besar bagi masa depan demokrasi dan keadilan di Indonesia. Jangan sampai transisi ini hanya sekedar “ganti baju” namun tetap jalan dengan “pola lama”.

Seyogyanya, aparat penegak hukum tidak hanya menghafal pasal, tetapi memahami filosofi setiap pasal dari KUHP baru ini. Paradigma restorative justice harus dijalankan dengan jujur sesuai jalurnya. Jangan sampai pidana kerja sosial atau denda yang menjadi perubahan besar dari cara pandang negara terhadap kejahatan menjadi celah transaksional bagi oknum. Aparat harus mampu membedakan mana kritik yang membangun dan mana penghinaan yang merupakan delik aduan, agar tidak terjadi kriminalisasi yang berlebihan.

Masyarakat juga harus tetap kritis dan melek akan hukum yang berubah ini. Kehadiran pasal-pasal baru menuntut kita untuk lebih memahami hak dan kewajiban. Harapannya kedepannya masyarakat tidak perlu takut untuk terus menyuarakan pendapat. Gunakan jalur hukum seperti Judicial Review di Mahkamah Konstitusi jika memang di kemudian hari ditemukan implementasi pasal dari KUHP Nasional baru ini mencederai hak konstitusional warga negara.

Selain itu, pemerintah mempunyai kewajiban moral untuk melakukan edukasi secara masif untuk semua warga negara Indonesia, tidak hanya di kota besar tapi hingga pelosok desa. Terutama pemahaman yang seragam mengenai “Hukum yang hidup” (Living Law) agar tidak terjadi benturan aturan nasional dan kearifan lokal yang justru bisa merugikan rakyat.

Semoga hukum kita tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Besar harapan kita agar KUHP Nasional baru ini benar-benar mampu mengurangi angka kepadatan penjara melalui sistem pemidanaan yang modern. KUHP Nasional baru ini juga diharapkan menjadi instrumen yang mampu memulihkan korban dan membina pelaku menjadi manusia yang lebih baik.

Transisi ini merupakan langkah besar dengan menanggalkan jubah kolonial, kita belajar secara mandiri dalam menetapkan standar moral bangsa. Semoga KUHP Nasional baru ini menjadi simbol kedaulatan hukum yang menghadirkan rasa aman, bukan rasa takut, bagi rakyat Indonesia.

*) Nabila Kartika Luthfa adalah pemerhati masalah hukum dan Wakil Sekretaris LDII News Network (LINES) DPP LDII.

Tags: KolonialismeKUHP NasionalPidanarefleksiTransisi Hukum

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • Supardo bin Kayat on LDII Magetan Jajaki Kerja Sama dengan Kodim 0804 untuk Penguatan Kebangsaan
  • Supardo bin Kayat on LDII dan Kemenag Magetan Jalin Silaturahim, Siap Kolaborasi Memperkuat Pembinaan Umat
  • AngkaDH on LDII Cikarang Utara Tegaskan Dukungan pada Program Kampung Moderasi Beragama
  • AngkaDH on LDII Sangkuriman Paser Bangun Jalan Desa dengan Swadaya Warga
  • Sudibyo on LDII Sangkuriman Paser Bangun Jalan Desa dengan Swadaya Warga
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Konjen RI Tekankan 3 Hal Utama bagi 700 Tenaga Pendukung Haji 2026

7 WNI dan 100.000 Riyal Diamankan di Arab Saudi, Diduga Terlibat Haji Ilegal dan Penggunaan Nusuk Palsu

May 1, 2026
Wapres Gibran

Wapres Gibran Tinjau Makkah Route, Pastikan Jemaah Berangkat Lebih Cepat dan Nyaman

May 1, 2026
Kembangkan Varietas Kopi Unggul di Tana Toraja, Warga LDII Raih Penghargaan Satyalancana Wira Karya

Kembangkan Varietas Kopi Unggul di Tana Toraja, Warga LDII Raih Penghargaan Satyalancana Wira Karya

May 1, 2026
Tsamrotul Fuadah

Meski Kaki Patah, Tsamrotul Fuadah Tetap Tuntaskan Rangkaian Ibadah di Tanah Suci

May 3, 2026
Kembangkan Varietas Kopi Unggul di Tana Toraja, Warga LDII Raih Penghargaan Satyalancana Wira Karya

Kembangkan Varietas Kopi Unggul di Tana Toraja, Warga LDII Raih Penghargaan Satyalancana Wira Karya

8
LDII Gunungkidul Dukung Transformasi Pramuka, Tekankan Karakter dan Adaptasi Digital

LDII Gunungkidul Dukung Transformasi Pramuka, Tekankan Karakter dan Adaptasi Digital

3
Santri LDII Magelang Raih Medali untuk Inovasi Bisnis Ramah Lingkungan

Santri LDII Magelang Raih Medali untuk Inovasi Bisnis Ramah Lingkungan

3
LDII Sangkuriman Paser Bangun Jalan Desa dengan Swadaya Warga

LDII Sangkuriman Paser Bangun Jalan Desa dengan Swadaya Warga

2
Mbah Mardijiyono

Berusia 103 Tahun, Mbah Mardijiyono Jemaah Haji Tertua Asal Indonesia

May 4, 2026
Kepala Pos Terminal Ajyad, M. Rif'at Sitorus

Kapos Terminal: Terminal Ajyad Paling Dekat Ke Masjidil Haram

May 4, 2026
Konsolidasi DPD LDII Karawang Perkuat Koordinasi dan Sinergi Organisasi

Konsolidasi DPD LDII Karawang Perkuat Koordinasi dan Sinergi Organisasi

May 4, 2026
Kunjungi LDII, Polda Lampung Ajak Kolaborasi Lewat Program Sabuk Kamtibmas

Kunjungi LDII, Polda Lampung Ajak Kolaborasi Lewat Program Sabuk Kamtibmas

May 4, 2026

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • Berusia 103 Tahun, Mbah Mardijiyono Jemaah Haji Tertua Asal Indonesia May 4, 2026
  • Kapos Terminal: Terminal Ajyad Paling Dekat Ke Masjidil Haram May 4, 2026
  • Konsolidasi DPD LDII Karawang Perkuat Koordinasi dan Sinergi Organisasi May 4, 2026

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

klik tautan berikut:
https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.