
Jakarta (29/1). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi mengatakan, Pendidikan dan Pelatihan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (Diklat PPIH) Tahun 2026 menegaskan, penyelenggaraan ibadah haji merupakan tanggung jawab negara dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif serta responsif terhadap isu gender. Hal itu ia sampaikan saat memberikan materi bertema “Penguatan Perspektif Haji Ramah Perempuan dan Lansia” di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu malam (28/1/2026).
Ia menegaskan, secara konstitusional, Kementerian PPPA memiliki peran untuk memastikan setiap kebijakan dan layanan publik, termasuk layanan haji, dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan.
“Kebutuhan perempuan dan kelompok rentan dalam pelaksanaan ibadah haji tidak dapat disamaratakan. Aspek kesehatan reproduksi, keamanan dan privasi, pendampingan ibadah, dukungan psikososial, hingga ketersediaan petugas perempuan menjadi hal yang harus diperhatikan,” ujar Arifatul.
Ia menambahkan, pelaksanaan ibadah haji yang melibatkan jutaan jemaah dari berbagai negara menuntut petugas yang tidak hanya andal secara teknis, tetapi juga memiliki sensitivitas sosial serta empati yang kuat, terutama dalam memberikan layanan kepada perempuan dan jemaah lanjut usia.
Dalam kesempatan tersebut, Arifatul juga menekankan posisi strategis petugas haji sebagai pengambil keputusan di lapangan. Menurutnya, petugas tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana prosedur, tetapi juga dituntut mampu memahami dan merespons kondisi nyata yang dihadapi jemaah.
“Petugas haji merupakan representasi kehadiran negara. Oleh karena itu, layanan yang diberikan harus berlandaskan empati, adaptif terhadap kebutuhan jemaah, serta berorientasi pada perlindungan, bukan penyamarataan,” tuturnya.







