Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Headlines

Utang Boleh, Tapi Jangan Jadi Hobi

2026/03/08
in Headlines, Nasehat
0
Oase Hikmah KH Aceng Karimullah. Foto: LINES.

Oase Hikmah KH Aceng Karimullah. Foto: LINES.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Oleh KH Aceng Karimullah

Beberapa waktu belakangan ini, masyarakat Indonesia digegerkan oleh maraknya pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol). Perputaran dana yang terlibat bahkan mencapai angka triliunan rupiah. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan, karena selain merusak tatanan ekonomi keluarga, praktik tersebut juga tidak lepas dari perbuatan haram.

Judi, dalam bentuk apa pun, jelas diharamkan dalam Islam. Begitu pula pinjaman online yang mengandung riba. Tidak jarang, seseorang terjerumus ke dalam judi online, lalu ketika kepepet tidak memiliki uang, akhirnya beralih ke pinjaman online. Di sinilah riba berperan, dan semuanya bermuara pada dosa-dosa besar.

Bagaimana dengan utang tanpa riba? Secara hukum, utang memang diperbolehkan (mubah) dalam Islam. Namun, Islam tidak pernah menganjurkan umatnya untuk menjadikan utang sebagai kebiasaan atau hobi. Bahkan, hobi berutang merupakan perilaku yang sangat tidak terpuji.

Sebagai contoh, Rasulullah SAW—Nabi Muhammad SAW—pernah berutang. Dalam hadis riwayat Bukhari, disebutkan bahwa saat wafat, beliau masih memiliki utang kepada tetangganya yang beragama Yahudi, berupa beberapa takar gandum. Utang tersebut dilakukan karena kebutuhan yang mendesak, bukan karena kebiasaan.

Hal ini menunjukkan bahwa utang dibolehkan dalam kondisi tertentu, namun tidak untuk dijadikan gaya hidup. Meskipun hutang hukumnya mubah, Rasulullah SAW justru mengajarkan doa agar kita berlindung dari hutang. Salah satu doa yang dibaca pada tasyahud akhir adalah:

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ

Artinya:

“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan dosa dan kesulitan akibat hutang.”

Ketika ada sahabat yang bertanya mengapa Rasulullah berdoa agar terhindar dari utang, beliau menjawab bahwa orang yang terlilit utang—terutama ketika jatuh tempo—cenderung berkata bohong dan mengingkari janji. Padahal, kedua hal tersebut merupakan sifat orang munafik.

Karena itu, utang sebaiknya hanya dilakukan untuk kebutuhan primer dan mendesak. Untuk keperluan yang tidak penting, jangan membiasakan diri berutang. Lebih-lebih lagi, jangan sampai memiliki niat untuk tidak membayar utang.

Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa orang yang berutang dengan niat tidak membayar, kelak di akhirat akan dikumpulkan bersama para pencuri. Ini merupakan peringatan keras bagi setiap muslim.

Apabila seseorang memiliki utang, hendaknya berusaha sekuat tenaga untuk menepati janji. Jika sejak awal ada niat yang baik untuk melunasi, insya Allah Allah SWT akan memberikan pertolongan.

Walaupun dalam utang tidak diperbolehkan adanya tambahan yang disyaratkan karena termasuk riba, namun memberikan tambahan secara sukarela sebagai tanda terima kasih sangat dianjurkan. Rasulullah SAW pernah mencontohkan hal ini dengan membayar hutang seekor unta yang lebih baik dari yang dipinjam. Beliau bersabda bahwa sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar hutang.

Masalah utang bukan perkara sepele. Jika tidak diselesaikan di dunia, maka akan menjadi urusan di akhirat dan diperhitungkan dalam hisab. Bahkan disebutkan bahwa seseorang yang mati syahid sekalipun, jika masih memiliki utang yang belum dilunasi, ia belum dapat masuk surga sebelum utangnya diselesaikan.

Ini menjadi pelajaran bahwa hubungan baik dengan Allah harus dibarengi dengan hubungan baik kepada sesama manusia. Jangan sampai kita meremehkan utang dan enggan menyelesaikannya.

Jika seseorang memiliki utang, namun tidak mengetahui keberadaan orang yang memberi utang atau belum mendapatkan keridaannya, maka tetap harus berusaha semaksimal mungkin. Salah satu ikhtiarnya adalah dengan bersedekah dan memohon pertolongan kepada Allah SWT.

Seorang muslim yang baik tidak menjadikan utang sebagai kebiasaan. Terlalu banyak utang membuat hidup tidak tenang: siang hari kehilangan wibawa, malam hari sulit tidur karena memikirkan tanggungan.

Utang harus dihitung dengan cermat dan disesuaikan dengan kemampuan membayar. Jangan sampai pendapatan tidak mencukupi, namun tetap memaksakan diri berutang, bahkan ketika penghasilan meningkat, utang justru semakin bertambah.

Islam mengajarkan keseimbangan, kehati-hatian, dan tanggung jawab. Utang boleh, tetapi jangan sampai menjadi hobi.(Nisa)

Lihat juga:

Tags: KH Aceng KarimullahnasehatRibaUtang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • Munas X LDII Fokus Perkuat Wawasan Kebangsaan di Tengah Dinamika Geopolitik Global March 9, 2026
  • Orang yang Gemar Menolong, Dekat dengan Pertolongan Allah March 9, 2026
  • PAC LDII Pusakanagara Subang Bagikan 250 Paket Takjil di Kalentambo March 9, 2026

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

klik tautan berikut:
https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.