Bandung (10/3). DPRD Kota Bandung bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, termasuk LDII Kota Bandung, meminta agar tempat hiburan malam di Kota Bandung tidak beroperasi selama bulan Ramadan. Permintaan ini disampaikan dalam kegiatan silaturahmi dan buka puasa bersama yang digelar di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (5/3).
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, menyoroti masih adanya sejumlah tempat hiburan yang tetap beroperasi selama Ramadan. Menurutnya, hal tersebut kurang menghormati masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa.
“Masih ada beberapa tempat hiburan di kawasan Gudang Selatan yang tetap beroperasi. Bahkan, ada yang diduga menjual minuman keras secara terbuka. Ini tentu kurang menghormati umat yang sedang beribadah,” ujar Edwin.
Edwin menegaskan bahwa operasional tempat hiburan selama Ramadan berpotensi melanggar sejumlah peraturan daerah, termasuk Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
Ketua DPD LDII Kota Bandung H. Edi Sunandar, yang ikut menandatangani surat pernyataan bersama, menekankan komitmen organisasi terhadap kepatuhan hukum dan ketertiban masyarakat.
“Kami mendukung upaya pemerintah dan aparat dalam menertibkan tempat hiburan yang tidak mematuhi aturan. Penutupan sementara selama Ramadan penting untuk menghormati warga yang beribadah,” kata Edi Sunandar.
Selain itu, perwakilan ormas Islam berharap aparat, termasuk Pangdam III/Siliwangi, dapat ikut mengawasi agar aturan dijalankan dengan konsisten.
Di akhir kegiatan, DPRD Kota Bandung menyampaikan apresiasi kepada organisasi Islam yang aktif menjaga nilai-nilai moral, budaya, dan ketertiban masyarakat. Acara ini dihadiri perwakilan Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), LDII, serta Forum Umat Islam Bandung Bersatu.

