Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2026-2031
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Pemantauan Hilal
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS & KHUTBAH
    • Nasehat Salat Idul Adha 1447 H
    • Idul Adha 2026
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2026-2031
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Pemantauan Hilal
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS & KHUTBAH
    • Nasehat Salat Idul Adha 1447 H
    • Idul Adha 2026
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Info Haji

Apa Itu Murur dan Tanazul? Ini Penjelasan Musyrif Diny

2026/05/21
in Info Haji
11
Musyrif Diny PPIH Arab Saudi, KH Sabela Rosyada

Musyrif Diny PPIH Arab Saudi, KH Sabela Rosyada menjelaskan, skema tanazul dan murur yang diterapkan dalam operasional haji tahun ini memiliki dasar syariat dan diperbolehkan bagi jemaah yang memiliki uzur. Foto: MCH 2026.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Makkah (19/5). Pada pelaksaan ibadah haji tahun 2026 M/1447 H, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI akan menerapkan skema Murur dan Tanazul. Musyrif Diny PPIH Arab Saudi, KH Sabela Rosyada menjelaskan, skema tanazul dan murur yang diterapkan dalam operasional haji tahun ini memiliki dasar syariat dan diperbolehkan bagi jemaah yang memiliki uzur atau pertimbangan kemaslahatan tertentu seperti Lansia, disabilitas dan sakit.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan dan kenyamanan jemaah di tengah tingginya kepadatan saat puncak ibadah haji di kawasan Armuzna. Terkait skema murur, KH Sabela menjelaskan, jemaah diperbolehkan melintas di Muzdalifah tanpa turun dan bermalam, selama telah melaksanakan wukuf di Arafah sesuai ketentuan syariat.

Salah satu Pengasuh Ponpes Wali Barokah Kediri itu menyebut kebolehan tersebut didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW mengenai kesempurnaan ibadah haji bagi jemaah yang telah menjalankan wukuf di Arafah.

“Asal hukum mabit di Muzdalifah adalah wajib. Tetapi karena ada uzur, seperti kepadatan dan persoalan transportasi, maka bagi orang yang memiliki uzur diperbolehkan melakukan murur, yaitu melewati Muzdalifah tanpa mabit di sana,” katanya.

Dalil yang menjadi dasar kebolehan murur (melintas di Muzdalifah tanpa mabit) diambil dari hadis tentang kesempurnaan haji bagi jemaah yang telah melaksanakan wukuf di Arafah. Salah satu hadis yang sering dijadikan landasan adalah hadis riwayat Urwah bin Mudarris:

مَنْ شَهِدَ صَلَاتَنَا هَذِهِ، وَوَقَفَ مَعَنَا حَتَّى نَدْفَعَ، وَقَدْ وَقَفَ بِعَرَفَةَ قَبْلَ ذَلِكَ لَيْلًا أَوْ نَهَارًا، فَقَدْ تَمَّ حَجُّهُ وَقَضَى تَفَثَهُ

Artinya:
“Barang siapa mengikuti shalat (Subuh di Muzdalifah) bersama kami, lalu wukuf bersama kami hingga berangkat, sementara sebelumnya ia telah wukuf di Arafah, baik malam ataupun siang, maka hajinya telah sempurna dan ia telah menyelesaikan manasiknya.”
(HR. Abu Dawud)

Menurutnya, jemaah yang mengikuti skema murur tetap dianggap sah hajinya dan tidak dikenakan kewajiban membayar dam. “Ketika dia sudah diperbolehkan melakukan murur, maka tidak ada kewajiban membayar dam dan sempurna hajinya dia,” tegas KH Sabela.

Sementara itu, terkait tanazul, KH Sabela menerangkan, istilah tersebut merujuk pada jemaah yang menyerahkan hak tempat mabitnya di Mina kepada jemaah lain sehingga dirinya tidak bermalam di Mina.

“Yang dimaksud tanazul ini adalah seseorang memberikan haknya kepada orang lain. Mestinya dia mendapatkan hak untuk bertempat di Mina, maka dia memberikan haknya kepada orang lain sehingga dia tidak mabit di Mina. Dalam hal ini, itu diperbolehkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hukum mabit di Mina pada dasarnya adalah wajib, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW saat menunaikan ibadah haji. Namun, dalam kondisi tertentu yang dapat menimbulkan kesulitan atau kepadatan berlebih, syariat memberikan keringanan bagi jemaah.

“Walaupun secara syariat mabit beberapa hari di Mina itu wajib, tetapi ketika ada maslahat dan udur, seperti kepadatan yang dapat memberatkan jemaah, maka orang yang memberikan haknya kepada orang lain dan tidak mabit di Mina itu diperbolehkan,” jelasnya.

Dewan Penasihat DPP LDII itu juga mencontohkan kisah Abbas bin Abdul Muttalib yang meminta izin kepada Nabi Muhammad SAW untuk tidak bermalam di Mina karena memiliki tugas melayani kebutuhan air bagi jemaah haji. Ia menukil sebuah hadis:

أَنَّ الْعَبَّاسَ اسْتَأْذَنَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَنْ يَبِيتَ بِمَكَّةَ لَيَالِيَ مِنًى مِنْ أَجْلِ سِقَايَتِهِ، فَأَذِنَ لَهُ

Artinya:
“Sesungguhnya Abbas meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk bermalam di Makkah pada malam-malam Mina karena tugas memberi minum jemaah haji, maka Rasulullah mengizinkannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menjadi dasar bahwa meninggalkan mabit di Mina diperbolehkan bagi orang yang memiliki uzur atau kebutuhan tertentu. Dari sinilah ulama mengambil qiyas terkait kebolehan tanazul dalam kondisi maslahat dan keselamatan jemaah.

Selain itu, menukil dari Surah Al-Baqarah ayat 185, Allah SWT berfirman:

يُرِيدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Artinya:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”

Ayat ini menjadi landasan adanya kemudahan atau keringanan bagi jemaah yang memiliki uzur, seperti lansia, sakit, atau kondisi yang berisiko jika tetap mabit penuh di Mina.

PPIH Arab Saudi berharap penjelasan terkait tanazul dan murur ini dapat memberikan pemahaman kepada jemaah bahwa kedua skema tersebut merupakan bentuk kemudahan dalam syariat Islam sekaligus bagian dari ikhtiar menjaga keselamatan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji di tengah tingginya mobilitas jemaah di Tanah Suci. (Faqihu Sholih/MCH 2026).

Tags: info hajiMinamururMuzdalifahtanazul

Comments 11

  1. Singgih says:
    2 months ago

    Barokallah

    Reply
    • Ich HS ~ Bali says:
      2 months ago

      Mantab. Semoga اللّهُ paring aman selamat lancar sukses berhasil barokah. آمــــــــــــــــــين

      Reply
  2. Yudhy Wawan says:
    2 months ago

    Alhamdulillahikazakojlahukhairo Ustad atas Pencerahannya

    Reply
  3. FahmiToyota353 says:
    2 months ago

    Alhamdulillah tambah Ilmu

    Reply
  4. Abdul Aziz says:
    2 months ago

    Semoga Alloh Paring Aman Selamat Lancar Barokah.
    Bisa menjadi Haji Yang Mabrur.

    Reply
  5. Muhammad Ridho Asidiqi says:
    2 months ago

    Alhamdulillah Jaza Kumullahu Khoiro

    Reply
  6. Yadi says:
    2 months ago

    Alhamdulillah pencerahan dari Bp. H. Sabela Rosyada sangat bermanfaat bagi jamaah ldii jazakallohu khoiro

    Reply
  7. Supardo says:
    2 months ago

    Alhamdulillah semoga Alloh paring sehat aman selamat lancar & barokah…..haji yg mabrur…….Aamiiin…….

    Reply
  8. AngkaDH says:
    2 months ago

    Alhamdulillah, penjelasan yg manfaat barokah

    Reply
  9. yanto says:
    2 months ago

    Alhamdulillah tambah wawasan.

    Reply
  10. Amiril Juaini says:
    2 months ago

    Alhamdulillah, menjadi jelas dan gamblang. Semoga mendapat hajji mabrur.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • Angka DH on Perkuat Komunikasi Kelembagaan, LDII Purwakarta Sambangi Kesbangpol
  • Luluk Mutia on Keren (5): Lanjutkan Perjalanan
  • Santoso on Kepolisian Ajak Warga LDII Magetan Cegah Paham IRET dengan Moderasi Beragama
  • Abdul Aziz on Malas Nanti
  • Nanang Naswito on LDII Cibiru Wetan Gelar Pengecekan Kesehatan Gratis bagi Warga Usia di Atas 50 Tahun
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepolisian Ajak Warga LDII Magetan Cegah Paham IRET dengan Moderasi Beragama

Kepolisian Ajak Warga LDII Magetan Cegah Paham IRET dengan Moderasi Beragama

July 18, 2026
Silaturahim dengan PB DDI, LDII Tegaskan Komitmen Perkuat Inklusivitas dan Kontribusi Kebangsaan

Silaturahim dengan PB DDI, LDII Tegaskan Komitmen Perkuat Inklusivitas dan Kontribusi Kebangsaan

July 18, 2026
Pemuda LDII Kediri Tak Ingin Bahasa Krama Luntur di Kalangan Generasi Muda

Pemuda LDII Kediri Tak Ingin Bahasa Krama Luntur di Kalangan Generasi Muda

July 19, 2026
LDII Usulkan Reformasi Tata Kelola Haji Berbasis Syariat dan Keselamatan Jemaah

LDII Usulkan Reformasi Tata Kelola Haji Berbasis Syariat dan Keselamatan Jemaah

July 20, 2026
Kepolisian Ajak Warga LDII Magetan Cegah Paham IRET dengan Moderasi Beragama

Kepolisian Ajak Warga LDII Magetan Cegah Paham IRET dengan Moderasi Beragama

5
Malas Nanti

Malas Nanti

3
LDII Bali dan BSI Denpasar Kerja Sama untuk Kemandirian Ekonomi Umat

LDII Bali dan BSI Denpasar Kerja Sama untuk Kemandirian Ekonomi Umat

3
Hadiri Seminar Nasional KDKMP, LDII Siap Kolaborasi Perkuat Ekonomi Rakyat

Hadiri Seminar Nasional KDKMP, LDII Siap Kolaborasi Perkuat Ekonomi Rakyat

3
LDII Kudus Gandeng Puskesmas Periksa Kesehatan Santri Baru

LDII Kudus Gandeng Puskesmas Periksa Kesehatan Santri Baru

July 21, 2026
LDII Gunungkidul Gelar Festival Anak Sholih Perkuat Pembinaan Karakter

LDII Gunungkidul Gelar Festival Anak Sholih Perkuat Pembinaan Karakter

July 21, 2026
LDII Perkuat Sinergi dengan TNI dan Pemerintah Daerah

LDII Perkuat Sinergi dengan TNI dan Pemerintah Daerah

July 21, 2026
Perkuat Komunikasi Kelembagaan, LDII Purwakarta Sambangi Kesbangpol

Perkuat Komunikasi Kelembagaan, LDII Purwakarta Sambangi Kesbangpol

July 20, 2026

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • LDII Kudus Gandeng Puskesmas Periksa Kesehatan Santri Baru July 21, 2026
  • LDII Gunungkidul Gelar Festival Anak Sholih Perkuat Pembinaan Karakter July 21, 2026
  • LDII Perkuat Sinergi dengan TNI dan Pemerintah Daerah July 21, 2026

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

klik tautan berikut:
https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2026-2031
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Pemantauan Hilal
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS & KHUTBAH
    • Nasehat Salat Idul Adha 1447 H
    • Idul Adha 2026
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.