Parepare (4/8). DPD LDII Kota Parepare menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare untuk meningkatkan literasi hukum warga melalui penyuluhan bertema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman, Bijak Bermedsos”.
Kegiatan yang diikuti sekitar 250 warga LDII dari berbagai kelompok usia itu berlangsung di Masjid Nurul Hikmah, Parepare, Sulawesi Selatan pada Minggu (2/8/2026).
Ketua DPD LDII Kota Parepare, Abdul Hakim, mengatakan penyuluhan hukum merupakan bagian dari komitmen LDII membekali warga dengan pengetahuan yang relevan terhadap perkembangan zaman. Menurutnya, LDII secara rutin melaksanakan berbagai kegiatan dengan mengangkat beragam tema dan bidang yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Pada kesempatan ini, kami mengangkat tema hukum dengan mengundang Kejaksaan Negeri Parepare untuk memberikan pemahaman kepada warga,” ujarnya.
Ia berharap penyuluhan tersebut tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga mendorong warga LDII untuk semakin sadar hukum serta mampu menerapkan pemahaman tersebut dalam kehidupan bermasyarakat.
Penyuluhan hukum tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kejaksaan Negeri Parepare dan LDII Kota Parepare, “Penyuluhan juga diharapkan mendorong terciptanya masyarakat yang semakin sadar dan taat hukum dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat,” pungkasnya.
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Qaiatul Muallima menegaskan bahwa pemahaman hukum menjadi bekal penting bagi masyarakat agar terhindar dari berbagai bentuk pelanggaran. Menurutnya, setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum sehingga masyarakat perlu paham hukum.

“Apapun yang kita lakukan, semuanya diawasi oleh hukum. Karena itu, penting bagi kita untuk sadar dan mengenali hukum. Selain itu, kita juga perlu saling menjaga, saling mengingatkan, dan peduli terhadap lingkungan sekitar,” ujarnya.
Ia menjelaskan perkembangan teknologi dan era digital turut memunculkan beragam bentuk tindak pidana, mulai dari penyalahgunaan narkotika hingga kejahatan siber. Karena itu, masyarakat dituntut meningkatkan kewaspadaan serta memahami aturan hukum yang terus berkembang.
“Pelanggaran hukum di era global sekarang ini sudah semakin banyak macam dan bentuknya. Kita melihat adanya perkembangan tindak pidana, termasuk munculnya jenis-jenis narkotika baru yang perlu diwaspadai masyarakat. Karena itu, pemahaman dan pengawasan harus semakin maksimal,” jelasnya.
Qaiatul Muallima juga mengingatkan pentingnya bijak menggunakan media sosial. Ia menekankan bahwa setiap unggahan, komentar, maupun informasi yang disebarkan dapat menimbulkan konsekuensi hukum sehingga masyarakat perlu memahami ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Termasuk dalam bermedia sosial, kita harus bijak. Apa yang kita unggah, tuliskan, maupun sebarkan dapat memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, masyarakat perlu memahami ketentuan dalam UU ITE agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang dapat berimplikasi hukum,” tambahnya.














