Oleh Atus Syahbudin**
Angka 5 juta liter air bukanlah jumlah yang sedikit. Hingga 27 Agustus 2026, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat sekitar 5,047 juta liter air bersih telah didistribusikan ke wilayah terdampak kekeringan di DIY. Dari jumlah tersebut, 2,864 juta liter disalurkan ke Gunungkidul, wilayah dengan cakupan kekeringan terluas di DIY. Dropping air bahkan menjangkau 11 kapanewon, termasuk Saptosari.
Angka itu seharusnya tidak hanya dibaca sebagai besarnya bantuan yang telah diberikan. Lebih penting lagi, angka tersebut merupakan indikator betapa besar persoalan ketahanan air yang masih kita hadapi.
DIY pun telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Kekeringan Tahun 2026, berlaku sejak 20 Juli hingga 30 September 2026. Penanganan terus dilakukan, termasuk penyaluran air bersih dan pencarian sumber alternatif. BPBD DIY sendiri menegaskan bahwa penanganan kekeringan tidak cukup hanya mengandalkan penyaluran air bersih. Di sinilah kita perlu mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: sampai kapan masyarakat di kawasan rawan kekeringan harus menunggu mobil tangki datang?
Bantuan air tentu tetap diperlukan. Ketika warga tidak memiliki air untuk minum, memasak, mandi, dan kebutuhan dasar lainnya, dropping air adalah tindakan kemanusiaan yang tidak dapat ditunda. Namun, bantuan darurat tidak boleh menjadi satu-satunya model penyelesaian. Jika setiap kemarau kita kembali mengirim air, sementara setiap musim hujan kita membiarkan air jatuh dan mengalir pergi, sesungguhnya kita sedang menyelesaikan akibat tanpa cukup memperkuat penyebabnya.
Di Dusun Sawah, Kalurahan Krambil Sawit, Kapanewon Saptosari, persoalan itu terlihat nyata. Permukiman perbukitan belum seluruhnya terjangkau layanan air bersih secara optimal. Selama kemarau, warga mengandalkan air hujan yang tersisa atau membeli air. Waduk pun telah kering kerontang sejak dua bulan pertama musim kemarau tiba. Dari sinilah muncul gagasan Kiai Water.
Seperti Kiai Peduli Sampah, Kiai Water menggambarkan kiai atau tokoh agama setempat yang tidak hanya mahir berdakwah dari mimbar, tetapi juga membumikan dakwah untuk menjawab persoalan umat. Jika sampah menjadi masalah, dakwah diwujudkan dalam gerakan pengelolaan sampah. Jika kekurangan air menjadi masalah, dakwah dapat diterjemahkan menjadi gerakan memanen, menghemat, dan menabung air. Dibutuhkan ketokohan lokal yang mampu memotivasi, menggerakan dan berjejaring. Masjid memiliki potensi besar untuk menjadi pusat gerakan itu.
Gagasan yang dikembangkan adalah menjadikan masjid sebagai bank air masyarakat. Atap menjadi bidang tangkapan air hujan, sedangkan bak penampungan bertingkat menjadi tempat menyimpan cadangan untuk musim kering. Masjid Al-Fattah di Saptosari telah memiliki kapasitas penampungan sekitar 30.000 liter. Masjid lain mulai merancang bangunan terintegrasi dengan bak air di bagian bawahnya. Memang, kapasitas sebuah masjid belum dapat menggantikan kebutuhan air seluruh masyarakat. Tetapi inilah yang perlu dibaca sebagai perubahan paradigma: dari bantuan air menuju ketahanan air.
BPBD DIY juga telah mendorong langkah jangka panjang melalui optimalisasi sumber air dan teknologi pengolahan air. Namun, ketahanan air tidak mungkin hanya menjadi tugas pemerintah. Masjid, pesantren, sekolah, kampus, dan fasilitas komunal perlu mulai menjadi bagian dari infrastruktur konservasi dan cadangan air. Program Kampung Iklim Utama Sangurejo, Kalurahan Wonokerto, Kapanewon Turi, Sleman telah membagikan cerita sukses kegiatan konservasi air melalui pembangunan ratusan biopori, rorak, jugangan, kolam ikan, pemeliharaan tegakan bambu hingga instalasi pemanenan air hujan.
Bantuan air adalah tindakan darurat. Menabung air adalah mitigasi. Kiai Water mengajak kita menghubungkan keduanya: ketika kemarau datang, kita tetap membantu sesama. Tetapi sebelum kemarau datang, kita bersama-sama menyiapkan air agar masyarakat tidak selalu menunggu bantuan. Sebab air hujan yang dibiarkan pergi hari ini, bisa menjadi tangki air yang harus kita beli kembali esok hari.
*) Artikel ini dimuat di Kedaulatan Rakyat, edisi Jumat, 18 September 2026, hal. 7 kolom 3-5
**) Ir. Atus Syahbudin, S.Hut., M.Agr., Ph.D., IPU.
Andu Lingkungan Hidup Kwarda DIY, Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Ketua LDII DIY













