Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2026-2031
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Pemantauan Hilal
    • Disabilitas
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS & KHUTBAH
    • HUT Kemerdekaan RI
    • Nasehat Salat Idul Adha 1447 H
    • Idul Adha 2026
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2026-2031
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Pemantauan Hilal
    • Disabilitas
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS & KHUTBAH
    • HUT Kemerdekaan RI
    • Nasehat Salat Idul Adha 1447 H
    • Idul Adha 2026
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Karhutla, Amanah Ekoteologi, dan Komitmen LDII Merawat Bumi untuk Generasi Mendatang

2026/10/19
in Opini
0
Ilustrasi: AI-Generated, LINES.

Ilustrasi: AI-Generated, LINES.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

*Oleh Wilnan Fatahillah

Ada sesuatu yang menyedihkan ketika kita menyaksikan hutan Indonesia terbakar. Di balik kepulan asap yang membubung ke langit, ada kehidupan yang kehilangan habitatnya, masyarakat yang harus menghirup udara tercemar, sumber air yang terancam, dan masa depan generasi mendatang yang dipertaruhkan. Hutan bukan sekadar hamparan pepohonan, namun juga sebagai penyangga kehidupan, pengatur tata air, penyimpan karbon, pelindung tanah, sekaligus habitat bagi keanekaragaman hayati yang tidak ternilai.

Pada Oktober 2026, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi persoalan serius. Kementerian Kehutanan melaporkan bahwa pemantauan pada 1 Oktober mendeteksi 582 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di sejumlah wilayah. Pada 16 Oktober 2026, Reuters melaporkan bahwa pemerintah Indonesia tengah mengoordinasikan kemungkinan bantuan dari negara tetangga untuk menghadapi kebakaran yang berdampak pada sejumlah wilayah, sementara asap menimbulkan persoalan kesehatan dan lintas batas. Situasi ini menegaskan bahwa karhutla bukan perkara lokal semata. Dampaknya dapat melintasi kabupaten, provinsi, bahkan batas negara.

Di balik setiap hektar yang terbakar terdapat kerugian ekologis, sosial, kesehatan, maupun ekonomi. Fenomena karhutla bukan semata-mata soal api yang harus dipadamkan tetapi juga menyangkut tata kelola peruntukan lahan, perilaku manusia, kesiapsiagaan, dan tanggung jawab moral kita terhadap bumi. Ketika hutan terbakar, yang diuji bukan hanya kemampuan petugas, melainkan juga hati nurani kita.

Hutan dalam Perspektif Ekoteologi Islam: Amanah, Bukan Sekadar Sumber Ekonomi

Islam menempatkan manusia sebagai khalifah di bumi. Allah SWT berfirman:

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۖ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ

“(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ‘Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.’ Mereka berkata, ‘Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?’ Dia berfirman, ‘Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.’” (QS. al-Baqarah [2]: 30)

Ayat tersebut mengingatkan tentang amanah kekhalifahan itu. Kedudukan manusia bukanlah izin untuk mengeksploitasi alam tanpa batas, melainkan tanggung jawab untuk mengelola, memelihara, dan memastikan kehidupan berlangsung secara adil serta berkelanjutan. Kuasa manusia atas sumber daya alam selalu disertai kewajiban moral untuk tidak merusak.

Allah SWT juga berfirman:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ

“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.” (QS. al-A‘raf [7]: 56)

Peringatan ini relevan dengan pembakaran hutan, pembukaan lahan secara tidak terkendali, pengabaian pencegahan kebakaran, dan tindakan lain yang terbukti merusak ekosistem. Dalam perspektif ekoteologi, alam bukan sekadar komoditas yang dinilai berdasarkan harga jualnya. Hutan, sungai, tanah, udara, dan satwa membentuk jaringan kehidupan yang saling bergantung. Kerusakan satu bagian dapat memicu dampak berantai. Ketika hutan rusak, tata air terganggu, tanah kehilangan pelindung, habitat terpecah, dan masyarakat menjadi lebih rentan terhadap bencana. Ekoteologi menghubungkan keyakinan dengan tanggung jawab ekologis. Kesalehan tidak semestinya berhenti di ruang ibadah, tetapi tercermin dalam cara manusia memperlakukan makhluk hidup dan lingkungan. Ibadah, akhlak, dan kepedulian ekologis harus berjalan beriringan. Menjaga lingkungan merupakan salah satu wujud akhlak dan amanah yang menyertai selaras dengan nilai-nilai agama.

Al Quran mengajak manusia untuk merenungkan perbuatan yang menyebabkan kerusakan di darat dan di laut. Allah SWT berfirman:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. ar-Rum [30]: 41)

Karhutla Sebagai Persoalan Kemanusiaan

Karhutla dapat dipicu oleh beragam faktor, mulai dari aktivitas manusia hingga kondisi vegetasi yang mengering, angin, dan cuaca panas. Penyebab setiap kejadian harus diselidiki berdasarkan bukti; kita tidak boleh menyalahkan pihak tertentu tanpa dasar. Namun, tindakan ceroboh atau pembakaran yang disengaja dapat memperbesar risiko, terutama saat kondisi lahan kering. Pencegahan harus bertumpu pada ilmu, data, dan pengawasan yang konsisten. Dampak pertama adalah kesehatan. Asap kebakaran mengandung partikel dan pencemar yang dapat memperburuk gangguan pernapasan, terutama pada anak-anak, lansia, ibu hamil, dan kelompok rentan. Saat kualitas udara memburuk, aktivitas belajar, bekerja, dan beribadah di luar ruangan dapat terganggu. Masyarakat membutuhkan informasi kualitas udara yang mudah dipahami serta akses terhadap perlindungan kesehatan.

Kedua, dampak ekologis. Api dapat menghancurkan vegetasi, mengganggu regenerasi hutan, merusak habitat, dan memaksa satwa liar mencari tempat berlindung serta sumber makanan baru. Satwa yang kehilangan habitat dapat masuk ke wilayah permukiman atau kebun, sehingga konflik antara manusia dan satwa berpotensi meningkat. Pemulihan habitat membutuhkan waktu jauh lebih lama daripada waktu yang diperlukan untuk menyalakan api. Ketiga, dampak iklim. Kebakaran melepaskan karbon ke atmosfer. Pada ekosistem gambut, api dapat menjalar di bawah permukaan dan sulit dipadamkan; kerusakannya juga melepaskan simpanan karbon yang besar. Keempat, dampak sosial-ekonomi. Warga dapat kehilangan sumber penghidupan, kegiatan belajar dan transportasi terganggu, serta biaya kesehatan dan pemulihan lingkungan meningkat. Kelima, dampak antargenerasi. Anak-anak hari ini berhak atas udara bersih, air yang layak, dan ekosistem yang sehat.

Karena itu, penanganan tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman setelah api membesar. Pencegahan, pengawasan, edukasi, penegakan hukum yang adil, dan pemulihan ekosistem harus menjadi satu kesatuan strategi. Memadamkan api adalah tindakan darurat; menghilangkan kondisi yang membuat kebakaran terus berulang adalah pekerjaan jangka panjang.

Dakwah Ekologis LDII dalam Mengubah Kesadaran Menjadi Gerakan

Sebagai organisasi kemasyarakatan Islam, LDII memiliki ruang kontribusi penting dalam memperkuat kepedulian ekologis. LDII telah memublikasikan berbagai inisiatif lingkungan, antara lain gerakan penghijauan, pengelolaan sampah, pendidikan lingkungan, pengembangan Program Kampung Iklim (ProKlim), serta kolaborasi dengan pemerintah dan kalangan akademisi. Upaya tersebut menjadi modal sosial untuk membangun kebiasaan ramah lingkungan secara lebih luas.

Publikasi LDII menyebut gerakan penghijauan telah dijalankan sejak 2007 dan pada laporan organisasi tahun 2024 disebut telah menanam sekitar empat juta pohon di berbagai wilayah Indonesia. Angka itu patut dipandang sebagai pijakan untuk memperkuat program, sekaligus mengingatkan bahwa capaian penanaman harus disertai pemantauan. Keberhasilan lingkungan bukan hanya dihitung dari jumlah bibit yang ditanam, melainkan juga dari pohon yang tumbuh, habitat yang terlindungi, dan perubahan perilaku yang bertahan.

LDII juga mendorong pengembangan kampung iklim. Pada 2024, organisasi memublikasikan pembinaan sejumlah wilayah ProKlim, termasuk komunitas yang meraih predikat Utama. Pada September 2026, DPP LDII menggelar deklarasi dan pelatihan untuk mendorong Desa Sangurejo menuju ProKlim Lestari. Ini menunjukkan bahwa kepedulian tidak hanya dibicarakan sebagai slogan, tetapi dapat diterjemahkan menjadi penguatan kapasitas masyarakat dan kerja sama lintas pihak.

Masjid, pondok pesantren, sekolah, majelis taklim, dan keluarga dapat menjadi pusat pendidikan ekologis. Nilai amanah, kebersihan, kesederhanaan, dan kepedulian kepada sesama diterjemahkan menjadi perilaku: mengurangi sampah, menghemat air dan energi, menjaga vegetasi, tidak membakar lahan, serta melaporkan tanda kebakaran kepada pihak berwenang.

Dakwah ekologis juga perlu menjangkau masyarakat yang hidup di sekitar hutan. Konservasi tidak akan berkelanjutan jika masyarakat hanya diminta menjaga alam, sementara kebutuhan dasar dan mata pencaharian mereka diabaikan. LDII dapat berperan sebagai penghubung nilai agama, pengetahuan ilmiah, kebijakan pemerintah, dan partisipasi warga.

Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Pemerintah perlu memperkuat pencegahan, pemantauan titik panas, kesiapan sarana pemadaman, pengawasan wilayah rawan, dan pemulihan ekosistem. Penegakan hukum harus profesional dan berbasis bukti, baik terhadap perseorangan maupun badan usaha yang terbukti melanggar. Dunia usaha wajib memastikan kegiatan pengelolaan lahan sesuai ketentuan dan tidak memindahkan biaya kerusakan kepada masyarakat.

Masyarakat sekitar hutan harus dilibatkan sebagai mitra. Mereka membutuhkan informasi, pendidikan, dukungan ekonomi, dan saluran pelaporan yang aman. Keadilan ekologis menuntut agar pihak yang menikmati manfaat ekonomi juga bertanggung jawab atas risiko dan kerusakan yang ditimbulkan. Pada saat yang sama, masyarakat kecil tidak boleh menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan tanpa penyelidikan yang adil.

Kolaborasi pemerintah, dunia usaha, akademisi, organisasi keagamaan, komunitas lokal, dan media adalah kunci agar pencegahan tidak berjalan sendiri-sendiri. Tidak ada satu lembaga yang mampu menyelesaikan karhutla sendirian. LDII dapat memperkuat peran melalui edukasi, partisipasi warga, dan dukungan terhadap kebijakan yang melindungi kepentingan publik serta kelestarian ekosistem.

Lima Agenda Strategis yang Harus Dilakukan LDII dalam Menghadapi Karhutla

Pertama, memperkuat dakwah pencegahan. Materi tentang larangan merusak bumi, bahaya membakar lahan, dan tanggung jawab menjaga lingkungan perlu disampaikan melalui pengajian, khutbah, pembinaan generasi muda, dan pendidikan keluarga. Pesan moral harus dilengkapi informasi praktis: jangan membakar lahan saat kering, jangan meninggalkan api, hindari membuang puntung rokok di kawasan rawan, dan segera laporkan titik api.

Kedua, membangun kesiapsiagaan masyarakat. DPW dan DPD LDII di wilayah rawan dapat berkoordinasi dengan BPBD, dinas lingkungan hidup dan kehutanan, pemerintah desa, aparat keamanan, serta kelompok masyarakat. Kader dapat dilatih mengenali risiko, menyebarkan peringatan dini, dan melaporkan kejadian. Pemadaman langsung harus dilakukan oleh petugas atau personel terlatih; keselamatan warga tidak boleh dipertaruhkan.

Ketiga, mendukung pengelolaan lahan yang berkelanjutan. Penanaman harus sesuai kondisi ekologi setempat dan tidak menggantikan hutan alam dengan tanaman yang tidak tepat. Di lahan gambut, perlindungan tata air dan pencegahan pengeringan sangat penting. Pemulihan habitat, perlindungan vegetasi asli, dan pengendalian sumber api perlu disesuaikan dengan karakteristik wilayah.

Keempat, mengembangkan pesantren dan komunitas ramah lingkungan. Pesantren dapat menjadi laboratorium penghematan air dan energi, pengelolaan sampah, penghijauan, kebun produktif, serta pendidikan perubahan iklim. Inisiatif ProKlim dapat diperluas dengan indikator yang jelas, dokumentasi, dan evaluasi manfaat bagi warga.

Kelima, membangun evaluasi dan transparansi. Ukuran keberhasilan bukan hanya jumlah kegiatan, tetapi juga tingkat kelangsungan hidup pohon, wilayah yang dipulihkan, jumlah warga yang teredukasi, pengurangan sampah, dan peningkatan kesiapsiagaan. Dengan indikator yang terukur, program lingkungan LDII dapat dinilai, diperbaiki, dan direplikasi. Pelaporan yang jujur justru memperkuat kepercayaan publik.

Akhlak Lingkungan sebagai Amal Jariyah

Dalam hadis sahih riwayat al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa ketika seorang Muslim menanam pohon atau menabur benih lalu hasilnya dimakan manusia, burung, atau hewan, hal itu menjadi sedekah baginya.

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا، أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا، فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ، إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ

“Tidaklah seorang Muslim menanam suatu tanaman atau menabur benih, kemudian tanaman itu dimakan oleh burung, manusia, atau hewan, melainkan hal itu menjadi sedekah baginya.” (HR. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb al-Muzāra‘ah, dan Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb al-Musāqāh).

Pesan tersebut menegaskan bahwa kebaikan yang memberi manfaat kepada makhluk lain memiliki nilai luhur. Menanam pohon hanyalah satu bagian dari tanggung jawab ekologis. Merawatnya, melindungi hutan yang masih utuh, mencegah pembakaran, memulihkan lahan rusak, dan mengurangi pencemaran juga penting.

Salah satu kaidah penting dalam fikih yang menjadi pedoman pencegahan kerusakan adalah:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling menimbulkan bahaya.”

Kaidah ini berakar pada hadis Nabi SAW yang diriwayatkan antara lain oleh Ibn Mājah dalam Sunan Ibn Mājah, Kitāb al-Aḥkām. Para ulama menggunakannya sebagai salah satu dasar penting dalam penetapan hukum untuk mencegah kemudaratan. Dalam konteks kebakaran hutan dan lahan, prinsip ini menegaskan bahwa tindakan yang menimbulkan asap berbahaya, merusak ekosistem, mengancam kesehatan masyarakat, atau menghancurkan sumber penghidupan orang lain tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi semata. Dampaknya meluas kepada masyarakat dan makhluk hidup lainnya. Karena itu, pencegahan pembakaran, penegakan hukum terhadap pelaku yang terbukti bertanggung jawab, serta pemulihan lingkungan merupakan bagian dari upaya menghindari kemudaratan.

Prinsip ini sejalan dengan ikhtiar mencegah kerugian bagi kesehatan, kehidupan, dan lingkungan masyarakat. Bagi warga LDII, nilai tersebut dapat dimulai dari kebiasaan sehari-hari, seperti: tidak membakar sampah sembarangan, tidak membuang puntung rokok di kawasan kering, menggunakan air secara bijak, mengurangi sampah, merawat pohon, dan menjaga lingkungan sekitar. Keluarga dapat membiasakan anak mengenali jenis sampah, merawat tanaman, dan memahami mengapa hutan penting bagi air, udara, serta satwa.

Kebiasaan sederhana yang dilakukan bersama dan terus-menerus dapat menjadi kekuatan sosial yang besar. Bila setiap masjid, pesantren, sekolah, dan komunitas-komunitas yang ada di LDII memiliki agenda lingkungan yang terukur, pesan dakwah akan lebih berdampak terhadap masyarakat luas.

Apresiasi Pemerintah Terhadap LDII

Sebagai Organisasi Masyarakat, LDII  telah berkontribusi bagi lingkungan dan memperoleh pengakuan atas kerja nyata di bidang lingkungan hidup. Sebagai contoh, Kampung Iklim di Kelurahan Agrowisata, Pekanbaru, yang digarap warga LDII, meraih penghargaan ProKlim kategori Utama tingkat nasional. Penghargaan itu diserahkan kepada Ketua RW 05 sebagai perwakilan wilayah, sehingga secara tepat dipahami sebagai prestasi komunitas yang melibatkan warga LDII.

Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa inisiatif lingkungan berbasis masyarakat dapat memperoleh apresiasi pemerintah ketika dijalankan secara konsisten, melibatkan banyak pihak, dan memberi manfaat nyata. Penghargaan bukan tujuan utama gerakan ekologis, tetapi dapat menjadi dorongan untuk memperluas praktik dakwah ekologi dan membangun kepercayaan publik. Pengakuan terbaik bagi LDII bukan hanya piagam di dinding, melainkan meningkatnya kualitas lingkungan, kepercayaan pemerintah, dan masyarakat yang merasakan manfaatnya. Prestasi lingkungan seharusnya menjadi pemantik untuk berbuat lebih banyak, bukan alasan untuk berpuas diri.

Ke depan, LDII perlu untuk memperkuat dakwahnya melalui dokumentasi perihal dampak program yang dirasakan, menyusun laporan lingkungan berkala, memperluas kemitraan dengan kementerian dan pemerintah daerah, serta mendampingi komunitas mengikuti program penilaian lingkungan yang relevan. Pemerintah pun dapat memandang LDII sebagai mitra penting untuk menjangkau masyarakat hingga tingkat keluarga dan lingkungan tempat tinggal.

Jangan Wariskan Abu kepada Generasi Mendatang

Karhutla seharusnya menyadarkan kita bahwa masa depan lingkungan tidak dapat diserahkan hanya kepada petugas pemadam, pemerintah, atau kelompok pemerhati alam. Tanggung jawab itu berada di pundak kita semua. Pemerintah harus membuat kebijakan yang pro rakyat dan melakukan penegakan hukum dengan adil; dunia usaha wajib bertanggung jawab; akademisi menghadirkan ilmu dan inovasi; organisasi masyarakat memperkuat partisipasi; tokoh agama menghidupkan kesadaran moral; dan keluarga memulai perubahan dari rumah.

LDII memiliki kesempatan sekaligus tanggung jawab untuk memperkuat dakwah ekologis sebagai bagian dari pengabdian kepada bangsa. Kepedulian harus terlihat dalam program terukur, kemitraan terbuka, pendidikan berkelanjutan, serta tindakan yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat. Generasi mendatang tidak boleh hanya mengenal hutan melalui buku, melihat satwa liar melalui layar, atau menganggap udara bersih sebagai kemewahan. Ukuran keberhasilan dakwah bukan hanya banyaknya orang yang mendengar pesan kebaikan, melainkan perubahan perilaku yang lahir darinya. Jika dakwah mendorong masyarakat mencegah kebakaran, melindungi habitat, merawat pohon, dan menjaga air serta udara, maka dakwah ikut menghadirkan kemaslahatan ekologis.

Hutan yang lestari adalah warisan. Udara bersih adalah hak. Air yang terjaga adalah sumber kehidupan. Merawat bumi adalah amanah yang tidak boleh diabaikan. Mari jadikan kepedulian lingkungan sebagai karakter luhur warga LDII dan seluruh anak bangsa, pengamalan nilai Islam, dan kontribusi nyata LDII bagi Indonesia yang lebih hijau, sehat, adil, dan berkelanjutan. Ketika kita menjaga bumi, sesungguhnya kita sedang menjaga kehidupan serta menunaikan amanah kepada Allah SWT, sesama manusia, dan generasi yang akan datang.

*) Dr. H. Wilnan Fatahillah, S.H.I, M.M., adalah Ketua Departemen Pendidikan Keagamaan dan Dakwah DPP LDII

Tags: DPP LDIIEkoteologiKarhutlakomitmenMerawat Bumi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • Fauzi Achmadi on Generus LDII Papua Barat Daya Bersihkan Pesisir Pantai
  • Nidi Firdaus on “Hero” Muda Masa Depan LDII
  • Nidi Firdaus on Asap Menyelimuti Ambon, LDII Maluku Bagikan Ribuan Masker
  • IS ISNANTO on Ketua Umum LDII: Ormas Harus Berdampak untuk Kemaslahatan Umat
  • Angka DH on BP Batam Bantu 2,5 ton Beras untuk Masjid Naungan LDII
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nasehat untuk Orang Tua

Nasehat untuk Orang Tua

March 14, 2026
LDII Depok Bagikan Sembako Ramadan, Pererat Silaturahmi dengan Warga Cilodong

LDII Depok Bagikan Sembako Ramadan, Pererat Silaturahmi dengan Warga Cilodong

March 17, 2026
PBNU dan OPOP Jember Silaturahim ke Ponpes Gadingmangu

PBNU dan OPOP Jember Silaturahim ke Ponpes Gadingmangu

April 24, 2026
Cendekiawan NU Memotret Wajah Pendidikan LDII di Berbagai Pelosok Nusantara

Cendekiawan NU Memotret Wajah Pendidikan LDII di Berbagai Pelosok Nusantara

March 11, 2026
Ketua Umum LDII: Ormas Harus Berdampak untuk Kemaslahatan Umat

Ketua Umum LDII: Ormas Harus Berdampak untuk Kemaslahatan Umat

4
Dukung Kamtibmas dan Toleransi, LDII Tanah Laut Ikuti Dai Kamtibmas Polda Kalsel

Dukung Kamtibmas dan Toleransi, LDII Tanah Laut Ikuti Dai Kamtibmas Polda Kalsel

2
Silaturahim dengan Ditintelkam, LDII Sulsel Dukung Perkuat Kolaborasi

Silaturahim dengan Ditintelkam, LDII Sulsel Dukung Perkuat Kolaborasi

2
Generus LDII Papua Barat Daya Bersihkan Pesisir Pantai

Generus LDII Papua Barat Daya Bersihkan Pesisir Pantai

1
Karhutla, Amanah Ekoteologi, dan Komitmen LDII Merawat Bumi untuk Generasi Mendatang

Karhutla, Amanah Ekoteologi, dan Komitmen LDII Merawat Bumi untuk Generasi Mendatang

October 19, 2026
DPP LDII Fokus Perkuat SDM Pengurus Hingga Tingkat PAC

DPP LDII Fokus Perkuat SDM Pengurus Hingga Tingkat PAC

October 19, 2026
Perkuat Sinergi, LDII Baubau Silaturahim dengan Kesra Pemkot

Perkuat Sinergi, LDII Baubau Silaturahim dengan Kesra Pemkot

October 19, 2026
Polres dan Pemkab OKU Timur Serahkan Bantuan Sumur Bor dan MCK di Masjid Al-Amin

Polres dan Pemkab OKU Timur Serahkan Bantuan Sumur Bor dan MCK di Masjid Al-Amin

October 19, 2026

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • Karhutla, Amanah Ekoteologi, dan Komitmen LDII Merawat Bumi untuk Generasi Mendatang October 19, 2026
  • DPP LDII Fokus Perkuat SDM Pengurus Hingga Tingkat PAC October 19, 2026
  • Perkuat Sinergi, LDII Baubau Silaturahim dengan Kesra Pemkot October 19, 2026

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

TELEGRAM

Untuk mengirim berita dari daerah Anda, silakan install aplikasi TELEGRAM lalu klik tautan berikut:

https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2026-2031
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Pemantauan Hilal
    • Disabilitas
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS & KHUTBAH
    • HUT Kemerdekaan RI
    • Nasehat Salat Idul Adha 1447 H
    • Idul Adha 2026
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.