
Jakarta (30/1). Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Moch. Irfan Yusuf menegaskan, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk pertama kalinya dalam sejarah melakukan pembinaan serius dan menyeluruh terhadap petugas haji. Langkah ini diambil sebagai respons atas kritik publik yang selama ini kerap menyoroti lemahnya dedikasi dan disiplin sebagian petugas haji. Hal itu ia sampaikan saat meninjau persiapan Pengukuhan PPIH 2026 di Lapangan Makadau 1, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Menurut Irfan Yusuf, Presiden Prabowo secara langsung menginstruksikan perubahan mendasar pada pola rekrutmen dan pendidikan serta pelatihan (diklat) petugas haji. Jika sebelumnya pelatihan hanya berlangsung sekitar tiga hari dalam bentuk bimbingan teknis, kini petugas haji diwajibkan mengikuti diklat selama satu bulan penuh.
“Sebanyak 20 hari mereka menjalani pelatihan di barak dengan pendekatan semi-militer, kemudian dilanjutkan 10 hari pelatihan daring. Fokus utamanya adalah pembentukan disiplin, pemahaman rantai komando, dan kekompakan tim,” ujar Irfan Yusuf.
Ia menjelaskan, pelatihan semi-militer tersebut terbukti mampu membangun soliditas di antara para petugas yang berasal dari latar belakang profesi beragam, mulai dari dokter, dosen, profesor, aparatur sipil, hingga anggota TNI dan Polri. Meski mayoritas berlatar belakang sipil, para peserta mampu beradaptasi dan membangun kerja tim yang kuat.
“Alhamdulillah sekarang mereka bonding, kompak, dan memahami rentang komando. Bahkan rekan-rekan dari militer pun heran melihat kerapian dan kedisiplinan mereka,” tambahnya.
Lebih lanjut, Menteri Haji dan Umrah menegaskan bahwa pembenahan ini juga bertujuan untuk menjawab kritik publik terkait praktik “nebeng haji” oleh oknum petugas. Pemerintah ingin memastikan bahwa niat utama petugas adalah melayani jemaah, bukan menjadikan penugasan sebagai sarana menunaikan ibadah pribadi.
“Kami selalu ingatkan, niatkan dulu menjadi petugas haji. Kalau kemudian ada bonus bisa berhaji, itu bagian yang diatur. Mereka tidak boleh memposisikan diri sebagai jemaah,” tegasnya.
Dalam pelatihan, para petugas juga dibekali materi fikih petugas haji agar memahami tata cara beribadah dalam kondisi bertugas, termasuk ketentuan badal dan pengaturan ibadah lainnya, sehingga pelayanan kepada jemaah tetap menjadi prioritas utama.
Irfan Yusuf mengungkapkan bahwa penerapan disiplin ketat membawa konsekuensi tegas. Hingga saat ini, sebanyak 13 peserta diklat petugas haji telah dicopot dari proses pelatihan karena berbagai pelanggaran, seperti indisipliner, pemalsuan absensi, pemalsuan dokumen kesehatan, hingga kondisi kesehatan kronis yang berisiko bagi jemaah dan petugas lain.
“Ada yang tidak pernah hadir sejak hari pertama sampai hari ke-10 tapi absensinya dipalsukan. Ada juga yang sakit kronis seperti TBC, yang tentu berbahaya jika tetap diberangkatkan. Semua langsung dicopot,” jelasnya.
Keputusan pencopotan tersebut sepenuhnya diambil oleh tim pelatih dari unsur TNI dan Polri yang terlibat langsung dalam pembentukan karakter dan kedisiplinan petugas. Pemerintah, kata Irfan Yusuf, memberikan kewenangan penuh kepada tim pelatih untuk menilai kelayakan peserta.
Ke depan, Kemenhaj juga akan menggelar pelatihan gelombang kedua bagi petugas haji kloter dan embarkasi dengan durasi 10 hari, tetap menggunakan pendekatan semi-militer dan penekanan pada disiplin serta dedikasi.
Ia menegaskan bahwa petugas haji merupakan tenaga profesional yang menerima gaji dan memiliki tanggung jawab besar. “Petugas haji itu dibayar. Mereka digaji sekitar Rp900 ribu hingga Rp1 juta per hari dan bertugas hampir 70 hari. Ini kerja berat, bahkan bisa 25 jam sehari,” ujarnya.
Menurut Irfan Yusuf, setiap petugas haji memikul tiga amanah sekaligus, yakni amanah dari Allah SWT, amanah dari jemaah, dan amanah dari negara. Karena itu, dedikasi penuh dalam pelayanan merupakan harga mati.
“Diklat ini bukan sekadar pelatihan, tapi proses seleksi. Pasti ada yang gugur. Kami ingin membentuk habitus baru: disiplin, sehat, dan siap melayani,” pungkasnya.








