Bogor (27/10). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bagi masyarakat dan pelajar di lingkungan DPD LDII Kota Bogor serta Pondok Pesantren Nurul Iman. Kegiatan yang berlangsung di Masjid Nurul Iman Budi Agung pada Selasa (21/10) ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, guru, dan santri.
Dalam sambutannya, Ketua DPD LDII Kota Bogor, Radjab Tampubolon menyampaikan bahwa tujuan utama manusia adalah beribadah, dan salah satu bentuk ibadah saat ini adalah mendengarkan, mencatat, serta menyampaikan kembali ilmu yang bermanfaat berupa penyuluhan hukum ini kepada masyarakat luas.
“Salah satu bentuk ibadah sekarang adalah mendengarkan dan mencatat juga menyampaikan pada masyarakat sekitar. Materi dan pesan dari Kasi Intel Kejari Kota Bogor ini akan disampaikan kembali kepada masyarakat sebagai bagian dari edukasi hukum,” ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi pihak Kejaksaan Negeri Bogor atas kolaborasi penuh dalam kegiatan ini, “Pelaksanaan penyuluhan hukum adalah salah satu agenda dari DPD LDII Kota Bogor berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor,” lanjutnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit P. Nugraha menjelaskan bahwa penyuluhan ini merupakan bagian dari program rutin Kejaksaan dalam upaya pencegahan tindak pidana di wilayah Bogor.
“Kami melakukan sosialisasi khususnya kepada LDII Kota Bogor sebagai wujud kepedulian Kejaksaan terhadap pencegahan tindak pidana yang rawan terjadi di Kota Bogor,” ujarnya.
Kegiatan ini sejalan dengan tema yang diusung Kejari Kota Bogor, “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”. “Ketika masyarakat memahami apa itu hukum dan sanksinya, maka mereka akan tahu bagaimana cara untuk menjauhinya,” imbuhnya.
Dalam sesi penyuluhan, Sigit menekankan pentingnya literasi hukum di lingkungan pendidikan. Guru dan tenaga pendidik diingatkan agar memahami batasan hukum dalam mendidik siswa.“Lembaga pendidikan dan para guru seharusnya dilindungi oleh undang-undang. Namun, pendidik juga wajib melek literasi hukum agar tidak salah dalam memberikan hukuman kepada siswa. Hukuman yang diberikan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia dan tidak mengarah pada kekerasan fisik,” jelasnya.

Menurutnya, pemahaman hukum di dunia pendidikan penting untuk mencegah kasus yang dapat menjerat guru atau tenaga pendidik dalam perkara pidana.
Di sesi penutup, Sigit memberikan pesan moral kepada santri dan peserta penyuluhan, “Selalu bersyukur, patuhi aturan, dan perbanyak literasi. Jangan malas membaca, karena perintah pertama dalam Al-Qur’an adalah ‘Iqra’ bacalah. Kita harus bisa membaca situasi dan kondisi, termasuk memahami hukum dan peraturan di Indonesia agar tidak terjerumus dalam tindak pidana yang tidak kita sadari,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Subseksi 1 Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Muhammad Ahega Wikantra, menjelaskan pengertian hukum positif Indonesia serta peran dan kewenangan kejaksaan, mulai dari penyidikan hingga pelaksanaan putusan hakim. Ia juga membahas berbagai bentuk pelanggaran hukum seperti cyber crime , korupsi, bullying, kekerasan, dan penyalahgunaan narkotika yang berdampak serius secara fisik maupun mental.
Kegiatan ini diharapkan menumbuhkan budaya sadar hukum di kalangan masyarakat, khususnya pelajar dan santri. Melalui penyuluhan semacam ini, Kejaksaan Negeri Kota Bogor berkomitmen membangun masyarakat yang melek hukum dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.













Warga LDII harus tahu hukum dan taat hukum, dan jangan sampai terkena kasus hukum
Jadilah warga bagars yg baik
Warga LDII harus tahu hukum,sadar hukum dan taat hukum,
Jangan sampai terkena kasus hukum
Jadilah warga negara yang baik