Subang (26/1). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pusakanagara melakukan kunjungan kerja dan silaturahim ke PC LDII Kecamatan Pusakanagara. Kegiatan yang berlangsung pada Senin, (19/1/2026) itu, berlangsung di Masjid Jami’e Al Muhajirin, Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kepala KUA Pusakanagara Supriatna Abdul Gafur menyampaikan materi mengenai pentingnya pencatatan pernikahan serta risiko pernikahan yang tidak tercatat, “Perlunya koordinasi lintas sektor untuk mempererat silaturahim sekaligus meningkatkan sinergi antara KUA dan LDII dalam memberikan edukasi kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, pemateri kedua A. Zaeni memaparkan aspek hukum pidana terkait pernikahan, termasuk implikasi hukum nikah siri, poligami, serta pernikahan di bawah umur. Ia juga menjelaskan ketentuan pidana terkait nikah siri sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, “Pemahaman hukum ini penting agar masyarakat tidak hanya melihat pernikahan dari sisi agama, tetapi juga memahami aspek legalitas dan perlindungan hukumnya,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PC LDII Pusakanagara Totong Sutrisna, mengatakan pentingnya sinergi antara organisasi kemasyarakatan Islam dan instansi pemerintah dalam meningkatkan pemahaman keagamaan sekaligus kesadaran hukum di tengah masyarakat.
“Kolaborasi ini penting agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh, baik dari sisi agama maupun hukum negara. Melalui kegiatan ini, diharapkan kerja sama antara KUA dan LDII semakin erat dalam memberikan bimbingan keagamaan sekaligus edukasi hukum bagi masyarakat Kecamatan Pusakanagara,” ujarnya.











