Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Nasional

LDII Dukung Kebijakan Pemerintah Legalisasi Aset Umat ke Hak Milik Yayasan Keagamaan

2025/12/22
in Nasional
0
Ketua DPP LDII Bidang Hukum dan HAM, Ibnu Anwarudin. Foto: LINES.

Ketua DPP LDII Bidang Hukum dan HAM, Ibnu Anwarudin. Foto: LINES.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Jakarta (22/12). Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) menyatakan dukungannya terhadap program kebijakan Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Nusron Wahid yang mendorong pengalihan aset milik umat, yang masih tercatat atas nama perorangan untuk dialihkan menjadi milik badan hukum yayasan keagamaan.

Kebijakan ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola kelembagaan, menjamin kepastian hukum, serta mencegah potensi konflik di kemudian hari. Menyikapi kebijakan tersebut, DPP LDII melaksanakan kegiatan “Monitoring Penatakelolaan Aset dan Yayasan Keagamaan”.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu (21/12/2025), di kantor DPP LDII, Jakarta, yang diikuti secara daring. Ketua DPP LDII Bidang Hukum dan HAM, Ibnu Anwarudin, mengatakan bahwa pengalihan aset ke atas nama yayasan merupakan langkah strategis dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset keagamaan. Menurutnya, aset yang digunakan untuk kepentingan dakwah, pendidikan, dan sosial seharusnya dilindungi secara hukum agar manfaatnya berkelanjutan dan tidak bergantung pada individu tertentu.

“LDII memandang kebijakan ini sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance). Aset lembaga keagamaan pada hakikatnya adalah amanah umat, sehingga harus ditempatkan pada badan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam praktiknya di tengah masyarakat masih ditemukan aset masjid, pesantren, sekolah, atau pusat kegiatan keagamaan yang secara administratif tercatat atas nama perorangan, baik pendiri maupun pengurus lama. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk sengketa ahli waris, konflik internal, hingga kesulitan dalam pengembangan Lembaga.

LDII, lanjutnya, mendorong seluruh jajaran pengurus di wilayahnya masing-masing untuk secara proaktif memberikan asistensi dan mengadvokasi kepentingan umat, dalam merapikan administrasi aset, termasuk melalui proses balik nama, pembuatan akta pendirian yayasan yang ditunjuk serta penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ”Kepengurusan yayasan keagamaan yang bersifat kolektif kolegial dapat meminimalisir sengketa kepemilikan oleh perorangan. di kemudian hari, imbuhnya.

“Kami siap bersinergi dengan pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada lembaga keagamaan agar proses pengalihan aset ini berjalan tertib, sah, dan tidak menimbulkan polemik,” tambahnya.

LDII juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pengambilalihan aset oleh badan hukum, melainkan upaya perlindungan hukum terhadap aset keagamaan agar tetap digunakan sesuai peruntukannya. Dengan kepastian status hukum, lembaga keagamaan dinilai akan lebih mudah mengakses program pembinaan, bantuan, maupun kerja sama yang sah dan berkelanjutan.

“Di samping itu, tujuan utamanya adalah menjaga keberlangsungan dakwah, pendidikan, dan pelayanan sosial umat. Pengelolaan aset yang profesional dan legal akan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga keagamaan,” tutupnya.

Tags: KebijakanldiiLegalisasi AsetpemerintahYayasan Keagamaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • Supardo bin Kayat on Ponpes Wali Barokah Jadi Tuan Rumah Musda VII LDII Kota Kediri
  • Mansur Ghozali on Rakor Lintas Agama, LDII Lamsel Dukung Jaga Kondusivitas Jelang Nataru
  • Supardo bin Kayat on Musda VII LDII Kota Kediri Aklamasi Pilih Kembali Agung Riyanto Sebagai Ketua
  • Supardo bin Kayat on NU Serang Hadiri Pengajian LDII untuk Perkuat Sinergi
  • Nanang Naswito on Dosen Lemdiklat Polri Tekankan Adaptasi dan Nilai Kebangsaan sebagai Penopang NKRI
  • Trending
  • Comments
  • Latest
NU Serang Hadiri Pengajian LDII untuk Perkuat Sinergi

NU Serang Hadiri Pengajian LDII untuk Perkuat Sinergi

December 16, 2025
Ponpes Wali Barokah Kirim Puluhan Santri Dukung Program Lingkungan Pemkot Kediri

Ponpes Wali Barokah Kirim Puluhan Santri Dukung Program Lingkungan Pemkot Kediri

December 21, 2025
Pengajian Akbar LDII Polman Hadirkan Layanan Cek Kesehatan Gratis

Pengajian Akbar LDII Polman Hadirkan Layanan Cek Kesehatan Gratis

December 16, 2025
PBNU Tegaskan Pancasila Tak Bisa Dipertentangkan dengan Agama

PBNU Tegaskan Pancasila Tak Bisa Dipertentangkan dengan Agama

December 16, 2025
PBNU Tegaskan Pancasila Tak Bisa Dipertentangkan dengan Agama

PBNU Tegaskan Pancasila Tak Bisa Dipertentangkan dengan Agama

3
Buku Sejarah Indonesia Diluncurkan, Negara Tegaskan Peran Merawat Memori Kolektif Bangsa

Buku Sejarah Indonesia Diluncurkan, Negara Tegaskan Peran Merawat Memori Kolektif Bangsa

2
Ponpes Wali Barokah Jadi Tuan Rumah Musda VII LDII Kota Kediri

Ponpes Wali Barokah Jadi Tuan Rumah Musda VII LDII Kota Kediri

1
Rakor Lintas Agama, LDII Lamsel Dukung Jaga Kondusivitas Jelang Nataru

Rakor Lintas Agama, LDII Lamsel Dukung Jaga Kondusivitas Jelang Nataru

1
LDII Dukung Kebijakan Pemerintah Legalisasi Aset Umat ke Hak Milik Yayasan Keagamaan

LDII Dukung Kebijakan Pemerintah Legalisasi Aset Umat ke Hak Milik Yayasan Keagamaan

December 22, 2025
Mendengar Desah yang Tak Terdengar

Mendengar Desah yang Tak Terdengar

December 22, 2025
Menghindari Dosa Jelang Pergantian Tahun

Menghindari Dosa Jelang Pergantian Tahun

December 22, 2025
DPP LDII: Ibu Berdaya dan Berkarya Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045

DPP LDII: Ibu Berdaya dan Berkarya Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045

December 22, 2025

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • LDII Dukung Kebijakan Pemerintah Legalisasi Aset Umat ke Hak Milik Yayasan Keagamaan December 22, 2025
  • Mendengar Desah yang Tak Terdengar December 22, 2025
  • Menghindari Dosa Jelang Pergantian Tahun December 22, 2025

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

klik tautan berikut:
https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.