Tarakan (19/7). Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) H. Jaet Ahmad Fatoni mengapresiasi apa yang lakukan Mabes Polri menumpas oknum polisi yang terlibat narkoba, Jumat (11/7). “Kami dari LDII melihat komitmen Polri dalam melaksanakan pemberantasan narkoba di internalnya secara transparan, ini tentunya mampu meningkatkan kepercayaan terhadap institusi polri itu sendiri”, jelasya.
Sebelumnya, diketahui Mabes Polri membongkar 7 orang oknum dari Polres Nunukan yang diduga terlibat peredaran narkoba. Hal itu menjadi sikap Polri menjalankan komitmen serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat.
H. Jaet juga mengatakan sikap Polri yang menghadapi oknum polisi dari Polres Nunukan yang terlibat peredaran narkoba bila terbukti bersalah juga mendapatkan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa adanya pandang bulu.
“Bila nantinya oknum Polres Nunukan terbukti melanggar hukum dengan memberikan sanksi tegas, ini adalah sikap polri menegakkan hukum di internal institusinya, sekaligus membersihkan keterlibatan oknum polisi dalam peredaran narkoba yang sangat merusak bangsa,” kata dia.
Dalam kasus tersebut, perwakilan Mabes Polri yang terlibat dalam operasi itu adalah Bareskrim dan Paminal Divpropam Polri. Kehadiran unsur Paminal untuk memastikan proses pengembangan perkara menemukan keterlibatan anggota Polres Nunukan, sehingga ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum, disiplin, dan kode etik kepolisian.
Pihak Polda Kalimantan Utara melalui Dirbinmas Kombes Pol Try Handoko Wijaya Putra mengklarifikasi terkait penangkapan sejumlah pelaku tindak pidana narkoba. “Dapat kami sampaikan bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap beberapa pelaku tindak pidana narkoba oleh tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Kalimantan Utara,” ujar Kombes Try Handoko, Rabu (10/7/2025).
Kombes Try menegaskan bahwa langkah pemberantasan narkoba itu untuk penegakan hukum yang transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu — termasuk terhadap oknum dari internal Polri sendiri.
“Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia dalam Asta Cita, yang menekankan pentingnya pemberantasan narkoba secara tegas dan menyeluruh. Arahan tersebut telah ditindaklanjuti secara konkret oleh Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, melalui penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap para pelaku baik dari masyarakat maupun aparat,” tutupnya. (*)