Bekasi (11/6). Pimpinan Anak Cabang (PAC) LDII Kelurahan Kaliabang Tengah menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum bertajuk ‘Mengenal Hukum dengan Mudah dan Jelas’ di Masjid Al-Fatah Kav. Pengarengan, Bekasi Utara, pada Kamis malam (29/5).
Kegiatan ini merupakan inisiatif dari PAC LDII Kaliabang Tengah untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat, khususnya warga LDII di lingkungan tersebut.
Ketua PAC LDII Kaliabang Tengah, H. Amin Dharmawan Saputra menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah awal dalam membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat, “Kegiatan ini baru pertama kali kami adakan dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, agar memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta menjunjung tinggi budaya hukum,” ujar H. Amin.
Ia menambahkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945. Oleh karena itu, setiap warga negara harus menjadikan hukum sebagai panglima dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
Sebagai narasumber dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Khadirin. Ia mengapresiasi inisiatif LDII dalam menggelar acara ini, “Penyuluhan hukum seperti ini penting untuk membangun kesadaran hukum masyarakat agar tercipta budaya tertib dan patuh terhadap aturan,” ujar Khadirin.
Ia menjelaskan bahwa ketaatan hukum harus ditanamkan sejak usia dini, mulai dari keluarga dan lingkungan sekolah. Dalam pemaparannya, Khadirin juga membahas beberapa isu hukum yang kerap terjadi di masyarakat, salah satunya Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), “KDRT bisa berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga ekonomi, seperti penelantaran oleh suami yang tidak menafkahi anak dan istri,” terangnya.
Lebih lanjut, Khadirin juga menyinggung pentingnya peran advokat dalam menjaga hak-hak warga yang terlibat dalam proses hukum, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat.
Ketua Pimpinan Cabang LDII Bekasi Utara, Tugiono menekankan bahwa sosialisasi hukum perlu dilakukan secara berkelanjutan demi mewujudkan masyarakat yang sadar hukum, “Kadang hal sepele seperti memotret teman tidur lalu disebar bisa jadi masalah hukum jika yang bersangkutan tidak terima. Bisa-bisa masuk ranah UU ITE,” jelas Tugiono memberi contoh.
Ia juga menyampaikan pentingnya sinergi antara LDII dan lembaga hukum seperti PERADI dalam mengedukasi masyarakat, “Kegiatan ini sangat penting sebagai bentuk kerja sama yang baik antara LDII dan lembaga hukum. Ini adalah langkah awal yang baik dalam membangun masyarakat taat hukum,” ungkapnya.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, LDII Kaliabang berharap edukasi hukum semacam ini bisa menjadi program rutin dan menjangkau lebih banyak warga di masa mendatang.