TYPE |
ASURANSI SYARIAH |
ASURANSI NON SYARIAH |
Misi dan Visi |
Visi: Mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan dunia dan akhirat. Misi: Bermuamalah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, tolong-menolong sesama peserta, memberikan keuntungan kepada para pihak secara adil. |
Visi: Mencapai keuntungan yang maksimal Misi: Mencapai surplus underwriting dan profit yang semakin meningkat. |
Konsep |
Sekumpulan orang yang saling bantu-membantu, saling menjamin dan bekerjasama antara satu dengan lainnya dengan cara masing-masing mengeluarkan tabarru’. |
Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima pergantian kepada tertanggung. |
Akad |
Akad tabarru’ dan akad tijarah (mudharabah, wakalah, syirkah dll) |
Akad jual beli, tabaduli. |
Dewan Pengawas Syariah |
Ada. Berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap kesesuaian syariah. |
Tidak ada, sehingga dalam banyak prakteknya bertentangan dengan kaidah-kaidah syariah. |
Jaminan/Risk |
Sharing of risk, dimana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya |
Transfer of risk dimana terjadi transfer resiko dari tertanggung kepada penanggung |
Unsur Premi |
Iuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabarru’ (tidak mengandung riba). Tabarru’ juga dihitung dari tabel mortalita tetapi tanpa perhitungan bunga. Unsur premi: Mortalita, biaya dan bagi hasil atau fee (sesuai akad) |
Sumber biaya klaim hádala dari rekening perusahaan, sebagai konsekuensi penanggung terhadap tertanggung. Murni bisnis dan tidak ada nuansa spiritual. Unsur premi: Mortalita, biaya dan bunga. |
Sistem Akuntansi |
Pada prinsipnya menganut akuntansi cash basis, namun metode accrual basis dapat digunakan pada aspek biaya dan hal lain yang dipandang sangat diperlukan. |
Menganut konsep akuntansi accrual basis, proses akuntansi yang mengakui terjadinya peristiwa atau keadaan non kas. Dan mengakui pendapatan asset, expenses, liabilities dalam jumlah tertentu yang baru akan diterima dalam waktu akan datang. |
Pembayaran Klaim |
Dari rekening tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong-menolong bila terjadi musibah. |
Dari rekening dana perusahaan. |
Contoh Kasus: |
Premi: 3% (30 juta); Pertanggungan: 1 M (harga mobil); Terjadi klaim (total loss): Bayar 1 M; Tidak terjadi klaim: Pokok + Bagi hasil (equivalen 15-25%); Takaful Malaysia 2002 (Equivalen 43%).
|
Premi: 3% (30 juta); Pertanggungan: 1 M (harga mobil); Terjadi klaim (total loss): Bayar 1 M; Tidak terjadi klaim: Premi hangus
|