
Jakarta (3/2). Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) terus mengintensifkan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak jemaah. Pengawasan dilakukan secara komprehensif, mencakup perizinan, pelaksanaan operasional, hingga mutu layanan, agar pelaksanaan umrah sesuai dengan regulasi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah, Andi Muhammad Taufik, di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
“Upaya penguatan pengawasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan umrah. Setiap aduan diperlakukan secara serius serta ditangani secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Dalam merespons aduan, Kemenhaj telah menempuh berbagai langkah nyata, seperti pemanggilan dan klarifikasi terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), pemeriksaan aspek administrasi dan operasional, serta penilaian tingkat kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Selain itu, sanksi diterapkan secara bertahap sesuai dengan tingkat pelanggaran, tidak hanya sebagai penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya pembinaan.
Ia mengatakan, pengawasan dilakukan bukan untuk semata-mata mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan jemaah mendapatkan perlindungan dan penyelenggara menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.
“Umrah merupakan ibadah yang sangat sakral. Di setiap keberangkatan terdapat doa, pengorbanan, dan harapan besar dari jemaah. Oleh karena itu, pengawasan kami lakukan dengan penuh tanggung jawab dan empati,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan bersifat preventif guna mengantisipasi potensi permasalahan sejak awal. “Pengawasan tidak hanya dilakukan setelah adanya aduan. Saat ini terdapat 30 aduan, terdiri dari 21 aduan yang masih dalam tahap pemanggilan dan 9 aduan yang telah diselesaikan. Dari total tersebut, 8 aduan berkaitan dengan umrah, 9 aduan haji reguler, dan 13 aduan haji khusus,” jelas Andi saat ditemui di Kemenhaj, Selasa (03/02/2026).
Kemenhaj memastikan masyarakat memiliki akses yang luas untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran penyelenggaraan umrah melalui kanal resmi yang tersedia. Laporan tersebut dapat disertai identitas PPIU, bukti transaksi, serta kronologi kejadian. “Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Kemenhaj tidak dapat bekerja sendiri,” kata Andi.
Ia menegaskan bahwa seluruh laporan akan diproses secara transparan dan tidak ada aduan yang diabaikan. Melalui penguatan pengawasan dan optimalisasi layanan pengaduan, Kemenhaj menegaskan komitmen negara untuk terus hadir mendampingi jemaah agar pelaksanaan ibadah umrah berlangsung dengan aman, nyaman, dan penuh ketenangan.
