Makkah (30/4). Layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia tahun 2026 dipastikan siap beroperasi seiring dengan dimulainya pergeseran jemaah dari Madinah menuju Makkah. Sebanyak 12 kelompok terbang (kloter) dijadwalkan berangkat dari Madinah pada pukul 07.00 WAS dan diperkirakan tiba di kawasan Misfalah, Makkah, pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 13.00 WAS.
Mengantisipasi kedatangan gelombang awal tersebut, Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah, Ihsan Faisal, memastikan kesiapan dapur katering utama yang akan melayani kebutuhan makan jemaah.
Salah satu dapur yang telah ditinjau adalah Dapur Ahlazad, yang ditugaskan menyuplai konsumsi untuk jemaah di Sektor 7 Misfalah. Dari hasil pengecekan, dapur tersebut mampu memproduksi hingga 6.150 porsi dalam satu kali penyajian.
Kapasitas tersebut dinilai cukup untuk mendukung distribusi makanan sebanyak tiga kali sehari bagi jemaah. Menu yang disajikan juga telah disusun berdasarkan standar gizi yang disesuaikan dengan kebutuhan energi selama menjalankan ibadah haji.
“Jemaah tidak perlu khawatir, konsumsi disediakan tiga kali sehari dan sudah melalui perhitungan ahli gizi,” ujar Ihsan.
Ia juga menegaskan, isu kekurangan logistik makanan tidak perlu dikhawatirkan, karena seluruh perencanaan kebutuhan konsumsi telah dihitung secara matang. Porsi dan kandungan nutrisi makanan dirancang untuk menjaga stamina jemaah selama beraktivitas di Tanah Suci.
Pemerintah turut mengimbau jemaah, khususnya yang masih berada di embarkasi, agar tidak membawa bahan makanan mentah seperti beras dalam jumlah berlebihan. Layanan katering yang disiapkan memungkinkan jemaah menikmati makanan siap saji tanpa perlu memasak sendiri.
Sebagai bagian dari pengawasan kualitas, setiap penyedia katering diwajibkan mengirimkan sampel makanan ke kantor Daker Makkah sebelum didistribusikan.
“Setiap menu yang dimasak harus melalui proses pengecekan. Sampelnya dikirim ke Daker untuk memastikan kualitas, rasa, dan kebersihannya,” jelasnya.
Prosedur ini menjadi standar wajib guna menjamin bahwa makanan yang diterima jemaah tidak hanya layak konsumsi, tetapi juga higienis dan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. (Faqih/MCH 2026)

