Makkah( 1/5). Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah mengonfirmasi penangkapan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan Arab Saudi terkait dugaan praktik haji ilegal. Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Ambari, menyebutkan total terdapat tujuh WNI yang telah diamankan hingga saat ini.
Tim pelindungan KJRI juga telah menemui para WNI tersebut untuk memastikan kondisi serta proses hukum yang mereka jalani. “Tim kami sudah bertemu dengan mereka. Tiga orang yang baru diamankan berinisial YJJ, JAR, dan AG,” ujar Yusron di Makkah, Kamis (30/4/2026).
Selain tiga orang tersebut, empat WNI lainnya sebelumnya juga telah ditangkap dengan dugaan kasus serupa. Dari hasil penindakan, aparat menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya kartu Nusuk palsu, gelang haji tidak resmi, serta uang tunai sekitar 100.000 riyal atau setara ratusan juta rupiah.
Yusron kembali mengingatkan seluruh WNI di Arab Saudi agar tidak terlibat dalam aktivitas penawaran maupun promosi paket haji nonprosedural. “Segala bentuk promosi haji ilegal, termasuk melalui media sosial, berada dalam pengawasan ketat aparat keamanan setempat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak mencoba menunaikan ibadah haji di luar jalur resmi. Pasalnya, pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari denda besar, hukuman penjara, hingga deportasi dan larangan masuk kembali selama bertahun-tahun.
Menurutnya, kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjaga ketertiban serta kualitas layanan bagi jemaah haji yang mengikuti prosedur resmi. “Keberadaan jemaah nonprosedural dapat mengganggu sistem pelayanan yang telah disiapkan bagi jemaah resmi,” jelas Yusron.
Saat ini, proses hukum terhadap para WNI masih berlangsung. Perkara telah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan Arab Saudi, namun masih memerlukan pelengkapan bukti sehingga para tersangka tetap ditahan. “KJRI terus memantau dan memberikan pendampingan dalam proses hukum yang berjalan,” tambahnya.
Sebelumnya, tiga WNI juga sempat diamankan pada 28 April 2026. Namun, berkas perkara mereka dikembalikan oleh pihak kejaksaan untuk dilengkapi oleh kepolisian. Dalam penanganan sebelumnya, aparat juga mengamankan empat WNI lain yang diduga terlibat. Tiga di antaranya ditemukan memiliki uang dalam jumlah besar yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya, sementara satu lainnya diduga menawarkan layanan haji fiktif kepada calon jemaah.











