Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS & KHUTBAH
    • Nasehat Salat Idul Adha 1447 H
    • Idul Adha 2026
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS & KHUTBAH
    • Nasehat Salat Idul Adha 1447 H
    • Idul Adha 2026
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Dari Kami Nasehat

Makruhnya Hewan Kurban yang Cacat

2026/05/18
in Nasehat
0
Ilustrasi: AI-Generated.

Ilustrasi: AI-Generated.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Oleh Ketua Dewan Penasehat DPP LDII KH Edy Suparto

Setelah mengetahui cacat hewan kurban yang membuat tidak sah, lalu kriteria umur hewan kurban. Berikut ini kita bahas mengenai cacat hewan kurban yang dimakruhkan.

Cacat yang makruh tetap harus dihindari demi semakin menyempurnakan kethaatan dan taqorrub (pendekatan) diri pada Allah Ta’ala. Disebutkan hadits dari Ali bin Abi Thalib berikut:

وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ: – أَمَرَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ نَسْتَشْرِفَ اَلْعَيْنَ وَالْأُذُنَ, وَلَا نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ, وَلَا مُقَابَلَةٍ, وَلَا مُدَابَرَةٍ, وَلَا خَرْمَاءَ, وَلَا ثَرْمَاءَ” – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَالْأَرْبَعَة ُ. وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِم

Dari ‘Ali bin Abi Thalib, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kepada kami supaya memperhatikan mata dan telinga (hewan kurban), agar jangan sampai yang dijadikan hewan kurban adalah yang buta sebelah, jangan sampai yang jadi hewan kurban adalah muqobalah (yang terpotong telinganya dari depan), atau pula mudabarah (yang terpotong telinganya dari belakang), atau jangan sampai telinganya berlubang, dan jangan pula gigi depannya ompong. Diriwayatkan oleh Ahmad dan penulis kitab sunan yang empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan An Nasai).
*Imam Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al Hakim menshahihkannya.

(HR. Ahmad 2: 45, Abu Daud no. 2804, Tirmidzi no. 1498, Ibnu Majah no. 3142 dan An Nasai no. 4377-4389. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Hadits tersebut menunjukkan bahwasanya itulah yang cacat yang makruh pada hewan kurban. Namun hal ini tetap masih membuat hewan tersebut sah untuk dikurbankan. Karena dalam hadits Bara’ sebelumnya telah dijelaskan mengenai empat cacat yang membuat tidak sah. Dalam hadits tersebut disebutkan:

Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban:

  1. Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya
  2. Sakit dan tampak jelas sakitnya, termasuk kena PMK
  3. Pincang dan tampak jelas pincangnya
  4. Sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang

Sehingga gabungan (kompromi) dari hadits yang dibahas kali ini dan hadits Bara’ sebelumnya, kita dapat katakan bahwa hadits Bara’ menunjukkan tidak sahnya. Adapun hadits dari Ali yang dibahas kali ini menunjukkan makruh, tetapi masih membuat hewan kurban tersebut tetap sah.

Imam Tirmidzi sampai-sampai membuat bab untuk hadits Bara’ yaitu: “Bab ‘Hewan kurban yang tidak sah’. Sedangkan untuk hadits ‘Ali dibuatkan bab oleh Imam Tirmidzi, yaitu, “Bab Hewan kurban yang makruh dikurbankan”.

Intinya segala hal yang tidak mempengaruhi pada turunnya kualitas daging tetap membuat kurbannya sah. Sehingga cacat yang masih dimakruhkan adalah:

  • Sebagian telinganya terpotong
  • Tanduknya pecah atau patah
  • Ekor terputus atau sebagiannya
  • Gigi ompong atau tanggal gigi depannya
  • Sudah kering air susunya, tetap membuat sah kurban karena tidak mengurangi kualitas dagingnya.

Penjelasan: Setiap muslim yang hendak berkurban sudah semestinya menghindari cacat-cacat di atas, meskipun membuat kurbannya sah. Karena menyempurnakan kurban termasuk dalam mengagungkan sya’airallah.

Allah Ta’ala berfirman,

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوب

“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32).

Para sahabat di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saling berlomba manakah yang memiliki kurban yang terbaik.
Mereka memilih yang lebih gemuk dan lebih baik.

Oleh karenanya yang harus diperhatikan pada hewan kurban adalah:

  1. Selamat dari catat yang membuat tidak sah
  2. Sudah mencapai umur yang dibolehkan
  3. Menghindari cacat yang dimakruhkan
  4. Memilih yang paling mahal dan lebih sempurna fisiknya itulah yang lebih utama.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,

والأجر في الأضحية على قدر القيمة مطلقا

“Pahala kurban (udhiyah) dilihat dari semakin berharganya hewan yang dikurbankan.” (Fatawa Al Kubro, 5: 384).

Semakin berharga (mahal) hewan kurban yang dipilih, berarti semakin besar pahalanya. Semoga Allah paring rezeki yang halal, berlimpah dan dapat menyembelih hewan kurban yang sempurna dan terbaik.

Tags: cacatHewan Kurbanmakruh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • Mukiran on Pererat Kolaborasi, LDII Dlingo Jalin Silaturahim dengan Pengurus LDII Playen dan Patuk
  • Fauzi Achmadi on Keren (2) – Mengalahkan Segala Berhala
  • Supardo on LDII dan Ormas Islam Amati Hilal di 86 Titik, Pemerintah Tetapkan 1 Zulhijah 18 Mei 2026
  • Wakile Mbah Marto on Pererat Kolaborasi, LDII Dlingo Jalin Silaturahim dengan Pengurus LDII Playen dan Patuk
  • Widi hariyanto on LDII Kota Bekasi Perkuat Kapasitas Pengurus PC dan PAC Lewat Capacity Building
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kemenag Tetapkan Idul Adha, LDII Berpartisipasi Amati Hilal

Kemenag Tetapkan Idul Adha, LDII Berpartisipasi Amati Hilal

May 17, 2026
Plt Bupati Pati Hadiri Pelantikan Pengurus LDII, Ajak Warga Bangun Kebersamaan dan Kolaborasi

Plt Bupati Pati Hadiri Pelantikan Pengurus LDII, Ajak Warga Bangun Kebersamaan dan Kolaborasi

May 15, 2026
Bupati Lumajang Terima Audiensi Pengurus LDII, Tegaskan Ormas Keagamaan Mitra Membangun Karakter Masyarakat

Bupati Lumajang Terima Audiensi Pengurus LDII, Tegaskan Ormas Keagamaan Mitra Membangun Karakter Masyarakat

May 15, 2026
Perintah Berkurban Berdasarkan Al Quran dan Al Hadits

Perintah Berkurban Berdasarkan Al Quran dan Al Hadits

May 24, 2025
Pererat Kolaborasi, LDII Dlingo Jalin Silaturahim dengan Pengurus LDII Playen dan Patuk

Pererat Kolaborasi, LDII Dlingo Jalin Silaturahim dengan Pengurus LDII Playen dan Patuk

32
LDII Cikarang Timur Gelar Seminar Speech Delay, Edukasi Peran Orang Tua Dimulai dari Rumah

LDII Cikarang Timur Gelar Seminar Speech Delay, Edukasi Peran Orang Tua Dimulai dari Rumah

2
LDII Kota Bekasi Perkuat Kapasitas Pengurus PC dan PAC Lewat Capacity Building

LDII Kota Bekasi Perkuat Kapasitas Pengurus PC dan PAC Lewat Capacity Building

2
KH Sunarto: Posyandu Kolaborasi Nyata Pemkot dan Ponpes Wali Barokah

KH Sunarto: Posyandu Kolaborasi Nyata Pemkot dan Ponpes Wali Barokah

2
Makruhnya Hewan Kurban yang Cacat

Makruhnya Hewan Kurban yang Cacat

May 18, 2026
DPP LDII: PPIH Harus Jadi yang Terbaik dan Utamakan Pelayanan Jemaah

DPP LDII: PPIH Harus Jadi yang Terbaik dan Utamakan Pelayanan Jemaah

May 18, 2026
Memilih Hewan Kurban yang Sesuai Syariat

Memilih Hewan Kurban yang Sesuai Syariat

May 18, 2026
LDII dan Ormas Islam Amati Hilal di 86 Titik, Pemerintah Tetapkan 1 Zulhijah 18 Mei 2026

LDII dan Ormas Islam Amati Hilal di 86 Titik, Pemerintah Tetapkan 1 Zulhijah 18 Mei 2026

May 18, 2026

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • Makruhnya Hewan Kurban yang Cacat May 18, 2026
  • DPP LDII: PPIH Harus Jadi yang Terbaik dan Utamakan Pelayanan Jemaah May 18, 2026
  • Memilih Hewan Kurban yang Sesuai Syariat May 18, 2026

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

klik tautan berikut:
https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS & KHUTBAH
    • Nasehat Salat Idul Adha 1447 H
    • Idul Adha 2026
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.