Karanganyar (10/9). DPW LDII Jawa Tengah menggelar seminar pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dan bullying keluarga. Acara berlangsung di Karanganyar, Minggu, 30 Agustus 2026.
Seminar digelar melalui Biro Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Keluarga (PPKK). Kegiatan tersebut membahas pencegahan kekerasan dari perspektif psikologi Islam dan sosial-religius.
Wakil Ketua DPW LDII Jawa Tengah Sutrima membuka kegiatan tersebut. Ia mengatakan penguatan keluarga perlu dilakukan melalui pendidikan, pembinaan keagamaan, komunikasi, dan kepedulian lingkungan.
“Penguatan keluarga menjadi bagian penting dalam membangun kehidupan masyarakat yang harmonis. Karena itu, pencegahan kekerasan dan bullying perlu dilakukan secara bersama-sama melalui pendidikan, pembinaan keagamaan, komunikasi yang baik, serta kepedulian lingkungan,” kata Sutrima.
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sri Sumarni menjadi moderator seminar. Ia membuka diskusi dengan memaparkan lima faktor yang dapat memicu KDRT dan bullying dalam keluarga.
Lima faktor tersebut disebut sebagai 5M. Faktor itu meliputi marah, media sosial, meneng dan meneng-menengan, malas atau manja, serta moody. “Kelima faktor tersebut berkaitan dengan pengendalian emosi, penggunaan media sosial, komunikasi, pelaksanaan kewajiban, dan perubahan suasana hati.
Narasumber pertama Akmaludin Akbar membawakan materi Pencegahan KDRT dan Bullying dalam Rumah Tangga Perspektif Psikologi Islam. Ia menjelaskan pencegahan kekerasan membutuhkan pengendalian perilaku dari suami dan istri.
Akmaludin membedakan emosi dan perilaku dalam menghadapi konflik keluarga. “Marah merupakan emosi. Memukul merupakan pilihan perilaku. Kecewa merupakan emosi. Menghina pasangan merupakan pilihan perilaku,” tuturnya.
Ia memperkenalkan langkah stop, jeda, tenangkan tubuh, baru respon. Langkah tersebut dilakukan dengan menghentikan pembicaraan saat emosi meningkat. “Pasangan dapat mengambil jeda untuk menenangkan diri. Pengaturan napas dan berwudu dapat dilakukan sebelum memberikan respons,” tuturnya.
Sesi berikutnya menghadirkan Alimatul Qibtiyah sebagai narasumber. Guru Besar Kajian Gender UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu membawakan materi tentang pencegahan KDRT dan bullying dari perspektif sosial-religius.
Alimatul menjelaskan empat bentuk KDRT dalam UU Nomor 23 Tahun 2004. Bentuk tersebut meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, serta ekonomi dan penelantaran rumah tangga.
“Kekerasan psikis dapat berupa intimidasi, penghinaan berulang, ancaman verbal, dan tindakan yang menimbulkan ketakutan. Dampaknya dapat berupa depresi dan trauma psikososial,” ujarnya.
Alimatul juga menjelaskan konsep qawwam dalam Quran Surat An-Nisa ayat 34. Konsep tersebut menempatkan laki-laki sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab melindungi, menopang, dan menjaga martabat keluarga.
Ia mendorong keluarga membangun kemitraan gender, komunikasi dua arah, dan pembagian peran yang adil. “Edukasi pranikah juga menjadi salah satu materi pencegahan KDRT,” tutupnya.

