Karanganyar (17/9). DPW LDII Jawa Tengah menghelat seminas pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dan bullying. Acara berlangsung di Karanganyar, Jawa Tengah, pada Minggu, (30/8/2026).
Kegiatan tersebut diinisiasi Biro Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Keluarga (PPKK) DPW LDII Jawa Tengah, bertema “Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Bullying dalam Keluarga”. Kegiatan tersebut membahas pengelolaan emosi, komunikasi pasangan, pembagian peran dalam keluarga, serta perlindungan terhadap korban.
Wakil Ketua DPW LDII Jawa Tengah, Sutrima membuka seminar tersebut. Ia menyampaikan pentingnya pendidikan keluarga melalui pembinaan keagamaan, komunikasi, dan kepedulian lingkungan, “Penguatan keluarga perlu dilakukan melalui pendidikan, pembinaan keagamaan, komunikasi yang baik, serta kepedulian lingkungan,” kata Sutrima.
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sri Sumarni menjadi moderator. Ia membuka pembahasan dengan konsep lima pemicu yang disebut 5M. “Konsep tersebut terdiri atas marah, media sosial, meneng dan meneng-menengan, malas atau manja, serta moody,” tuturnya.
Akmaludin Akbar menjadi narasumber pertama. Ia membawakan materi “Pencegahan KDRT dan Bullying dalam Rumah Tangga Perspektif Psikologi Islam”. Akmaludin menjelaskan perbedaan antara emosi dan perilaku. Marah merupakan emosi. Memukul merupakan pilihan perilaku. Kecewa merupakan emosi. Menghina pasangan merupakan pilihan perilaku, “Emosi tidak selalu berujung pada kekerasan. Perilaku tetap perlu dikendalikan saat emosi meningkat,” ujar Akmaludin.

Sesi berikutnya menghadirkan Alimatul Qibtiyah. Ia membawakan materi “Strategi Mencegah KDRT dan Bullying dalam Rumah Tangga: Upaya Pencegahan dan Cara Mengatasi dari Perspektif Sosial-Religius”.
Alimatul menjelaskan bentuk KDRT dalam UU Nomor 23 Tahun 2004. Bentuk tersebut meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, serta ekonomi dan penelantaran rumah tangga. Kekerasan psikis dapat berupa intimidasi, penghinaan berulang, ancaman verbal, dan tindakan yang menimbulkan ketakutan. Kondisi tersebut dapat berdampak pada kondisi psikologis dan sosial korban.
Alimatul juga membahas konsep qawwam dalam QS An-Nisa ayat 34. Ia menjelaskan konsep tersebut sebagai tanggung jawab laki-laki untuk melindungi, menopang, dan menjaga martabat keluarga. Ia mendorong pasangan membangun kemitraan gender dan komunikasi dua arah. Pembagian peran dalam keluarga juga perlu dilakukan secara adil.
“Komunikasi dalam keluarga perlu membuka ruang bagi pasangan untuk menyampaikan perasaan, kebutuhan, dan harapan,” kata Alimatul.

