Bandar Lampung (17/5). Polda Lampung bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) mendeklarasikan Gerakan Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penempatan Ilegal Pekerja Migran, pada Jumat (16/5) di Gedung Serba Guna (GSG) Mapolda Lampung. Deklarasi ini dihadiri Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dan Menteri PPMI Abdul Kadir Karding sebagai bentuk sinergi dalam upaya memberantas praktik TPPO dan penempatan tenaga kerja migran secara ilegal, khususnya dari wilayah Lampung.
Deklarasi ini dilaksanakan dalam rangka mencegah atau mengurangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan juga pencegahan terhadap praktik tenaga kerja migran secara illegal yang marak terjadi di Indonesia, khususnya di Lampung.
Kapolda Helmy membacakan deklarasi anti TPPO dan diikuti tamu undangan. Ia mengungkapkan, kepolisian berkomitmen dalam mendukung gerakan nasional pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta pencegahan pemberangkatan pekerja migran non prosedural. “Mabes Polri sudah ada Satgas TPPO yang melibatkan seluruh stakeholder, termasuk di tingkat provinsi yakni di Polda Lampung,” kata Helmy.
Menurutnya, Polda Lampung juga telah memiliki Satgas TPPO dan tentunya sinergisitas terus dilakukan agar kasus perdagangan orang dapat dicegah. Kapolda menekankan bahwa ke depan, pihaknya akan berupaya mengedukasi dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Karena pemberdayaan calon pekerja migran sejak dini merupakan langkah dan kunci untuk menekan angka pemberangkatan ilegal.
Menteri PPMI Abdul kadir menegaskan bahwa deklarasi ini harus menjadi komitmen nyata dari seluruh pemangku kepentingan di provinsi lampung. “Deklarasi ini bukan hanya simbolis semata, namun harus diwujudkan secara nyata dan konkret dalam pencegahan TPPO oleh para pemangku kepentingan untuk memberdayakan masyarakat, khususnya para pekerja migran,” ujar Abdul.
Ia mengungkapkan, ada sekitar 5 juta pekerja migran Indonesia yang tercatat resmi. Namun kemungkinan jumlah migran Indonesia yang tidak terdata karena melalui jalur nonprocedural jauh lebih banyak.
Abdul juga menerangkan bahwa Provinsi lampung termasuk salah satu daerah dengan pekerja migran terbanyak, dengan jumlah 81.000 orang yang tercatat pada tahun 2024, dengan penyumbang terbesar yaitu Kabupaten lampung Timur, Lampung Selatan, lampung Tengah, Tanggamus dan Pesawaran.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris DPW LDII Lampung, Heri Sensustadi turut menghimbau dan mengajak kepada seluruh masyarakat untuk waspada dan selektif dalam proses bekerja menjadi migran di luar negri. “Kami sebagai ormas keagamaan akan terus bersinergi dan membantu pemerintah dalam program pencegahan TPPO. Juga ikut menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan selektif ketika akan bekerja di luar negeri. Ikuti jalur yang benar, sehingga pada akhirnya tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.