Jakarta (18/8). Peringatan Hari Konstitusi, menjadi momentum yang baik bagi generasi muda Indonesia untuk lebih sadar berkontsitusi. Kesadaran berkonstitusi harus bergeser dari constitutional knowledge menuju constitutional culture. Hal tersebut disampaikan Ketua DPP LDII, Profesor. Singgih Tri Sulistiyono, pada Selasa (18/8/2026).
“Generasi muda jangan hanya diminta menghafal konstitusi, tetapi harus dibuat merasakan mengapa konstitusi penting bagi kehidupan mereka. Constitutional culture dimulai dengan membawa persoalan konstitusi ke dalam pengalaman konkret generasi muda,” ungkapnya.
Guru Besar Universitas Diponegoro tersebut mencontohkan constitutional culture harus diwujudkan dalam beberapa hal, seperti kebebasan beragama, hak memperoleh pendidikan, persamaan di depan hukum, kebebasan berpendapat sekaligus tanggung jawab atas pendapat tersebut, perlindungan dari diskriminasi, serta kewajiban menghormati hak orang lain.
Pendidikan konstitusi juga harus masuk ke ruang digital melalui konten kreatif, diskusi, simulasi musyawarah, pendidikan kepemimpinan, dan kegiatan sosial lintas kelompok.
“Indikator keberhasilannya sederhana, anak muda yang sadar konstitusi bukan hanya mengetahui haknya, tetapi memahami batas haknya ketika berhadapan dengan hak orang lain. Di situlah tumbuh kedewasaan berdemokrasi,” jelasnya.
Prof. Singgih juga menjelaskan, bahwa DPP LDII terus menekankan tentang pemahaman wawasan kebangsaan tidak boleh hanya berhenti sebagai pengetahuan formal atas Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika saja. Melainkan, nilai kebangsaan harus diterjemahkan menjadi perilaku dan etika kehidupan keseharian seluruh warga negara.
“Karena itu, masjid, pengajian, pondok pesantren, keluarga, dan forum pembinaan generasi penerus, harus sekaligus menjadi ruang pendidikan kebangsaan. Pesan yang harus sampai ke akar rumput sederhana yaitu menjadi warga negara yang baik merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan,” ujarnya.
Dengan demikian, agama tidak hanya dijadikan sebagai kekuatan yang berhadapan dengan negara, melainkan energi etik untuk menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di era digital, algoritma media sosial mudah membentuk echo chamber yang mana orang hanya mendengar kelompoknya sendiri, dan menganggap kelompoknya paling benar, kemudian memandang pihak lain sebagai lawan.
“Di sinilah ormas keagamaan memiliki tanggung jawab besar. Ormas jangan sampai menjadi bagian dari mesin polarisasi, melaiankan menjadi jembatan sosial. LDII konsisten menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok serta membangun komunikasi dengan pemerintah, TNI-Polri, ormas Islam lain, tokoh agama, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.
Ketika terjadi konflik horizontal, konstitusi harus menjadi titik kembali bersama. Konstitusi harus menjadi rumah bersama, sedangkan agama memberikan fondasi moral agar berisi keadaban, keadilan, dan kemanusiaan.
Negara wajib menjamin persamaan warga negara, kebebasan beragama, perlindungan hukum, dan penyelesaian konflik secara adil. Tidak boleh ada kelompok yang merasa berada di atas hukum hanya karena mayoritas, dan sebaliknya tidak boleh ada kelompok yang merasa tidak menjadi bagian dari bangsa hanya karena minoritas.
“Ormas Islam mempunyai posisi strategis karena memiliki jaringan sosial sampai tingkat paling bawah. Ketika terjadi gesekan, tokoh agama seharusnya menjadi pemadam konflik, bukan produsen konflik.
Ketua DPP tersebut menegaskan bahwa mimbar agama tidak boleh digunakan untuk memperbesar prasangka. Ormas harus membuka komunikasi, tabayun, mediasi, dan kerja sama lintas kelompok. Menurutnya, Bhineka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan negara, tetapi teknologi sosial bangsa Indonesia untuk mengelola kemajemukan.
“Saya berpesan pada Hari Konstitusi 2026, jangan memperlakukan konstitusi hanya sebagai dokumen hukum yang dibuka ketika terjadi sengketa politik. Konstitusi harus hidup dalam perilaku negara dan perilaku warga negara,” tegasnya.
Dunia sedang menghadapi ketidakpastian geopolitik, perang dan konflik regional, kompetisi ekonomi, perubahan iklim, disrupsiteknologi dan AI, perang informasi, serta menguatnya politikidentitas.
“Situasi seperti ini, ketahanan nasional tidak cukup dibangun dengan kekuatan ekonomi dan pertahanan saja. Kita membutuhkan ketahanan konstitusional, yaitu kepercayaan bahwa perbedaan dan konflik dapat diselesaikan melalui aturan, musyawarah, hukum, dan institusi demokratis, bukan melalui kekerasan dan pemaksaan kehendak,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah harus konsisten menjalankan konstitusi, elite politik harus memberikan keteladanan, ormas harus menjaga persatuan, dan masyarakat harus semakin dewasa dalam menggunakan hak-hak demokratisnya.
“Jangan sampai kita sangat lantang menuntut hak konstitusional, tetapi lupa menghormati hak konstitusional orang lain,” tegasnya.
Pada akhirnya, UUD 1945 bukan hanya milik negara, pemerintah, DPR, atau lembaga peradilan. Konstitusi adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Menurutnya menjaga konstitusi berarti menjaga kesepakatan untuk tetap hidup bersama sebagai satu bangsa di tengah segala perbedaan.
“Dalam semangat 81 tahun Indonesia merdeka, tugas kita bukan hanya mempertahankan kemerdekaan, tetapi memastikan bahwa kemerdekaan itu menghadirkan keadilan, persatuan, kesejahteraan, kemakmuran dan martabat bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.

