Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS & KHUTBAH
    • Nasehat Salat Idul Adha 1447 H
    • Idul Adha 2026
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS & KHUTBAH
    • Nasehat Salat Idul Adha 1447 H
    • Idul Adha 2026
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Dari Kami Nasehat

Rasulullah Membatasi Parfum untuk Wanita, Mengapa?

2025/02/12
in Nasehat
0
Freepik

Freepik

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Nabi Muhammad SAW sangat mencintai empat hal, di antaranya adalah memakai parfum atau wewangian. Namun tak semua umatnya diperkenankan menggunakan parfum, pengecualian itu diperuntukkan bagi para wanita muslimah. Pesan tersebut disampaikan oleh Ustaz Sunarli dalam Oase Hikmah LDII TV.

“Kita harus sepakat bahwa kita adalah seorang muslim dan muslimah yang taat akan aturan Allah dan Rasul. Maka dalam hal pemakaian parfum atau wewangian kita pun harus mentaatinya,” ungkap Ustaz Sunarli.

Nabi Muhammad SAW bersabda :

أيما امرأة استعطرت فمرت بقوم ليجدوا ريحها فهي زانية

“Perempuan manapun yang memakai wewangian maka ia seorang pezina.” (HR An-Nasa’i)

Hadis ini menjelaskan siapa saja wanita yang memakai parfum atau wewangian maka ia tergolong berbuat zina. Dalam hadis tersebut, yang dimaksud dengan zina bukan arti yang sebenarnya (zina haqiqi).

Kemudian ia menjelakan alasan kenapa Rasulullah membuat aturan tersebut, yang dapat dilihat dari hadits lainnya, seperti dari riwayat Imam Tirmidzi, beliau bersabda:

الْمَرْأَةُ كُلُّهَا عَوْرَةٌ

“Wanita itu seluruhnya adalah aurat.”

Ustaz Sunarli menjabarkan hadis tersebut, ketika seorang wanita yang keluar dari rumah harus menjaga auratnya, termasuk wewangian yang muncul dari dirinya baik dari tubuhnya ataupun dari pakaiannya secara berlebihan. Jika wewangian itu tercium baunya oleh laki-laki dan mengundang syahwat maka menjadi persoalan karena شابرُ العِلَّةِ فَسَدَ atau jalan menuju kerusakan.

Padahal Allah SWT berfirman :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya (zina) itu adalah suatu perbuatan yang keji dan seburuk-buruk jalan.” (QS: Al-Isra ayat 32)

Ia menerangkan, para ulama juga menjelaskan larangan wanita menggunakan atau memakai parfum yang berlebihan, dapat mengundang syahwat laki-laki yang bukan mahramnya. Ini yang menjadi persoalan. Menurutnya, pemahaman tentang dalil tersebut harus dipertajam, sabda Nabi Muhammad SAW ini untuk melindungi kehormatan wanita muslimah.

“Syariat ini merupakan bentuk penjagaan untuk semua wanita muslimah dari upaya syahwat laki-laki yang bukan haknya. Inilah yang disebut upaya سَدّ الذَّرَائِع atau menutup celah dari sebuah pelanggaran yaitu zina hakiki. Karena sesungguhnya zina hakiki akan timbul atau terjadi apabila diawali dengan hal-hal yang mendekati kepada perbuatan zina,” terangnya.

Ustaz Sunarli menjelaskan, wanita boleh memakai parfum atau wewangian asalkan tidak berlebihan dan diniati untuk suaminya di rumah. Ia bercerita fenomena di tengah masyarakat yang terkadang terbalik, ketika tampil di hadapan suami seadanya, tidak berhias, tidak memakai wewangian. Sebaliknya ketika keluar rumah justru berhias yang berlebihan, inilah yang menjadi persoalan dan tidak dibenarkan.

“Berhias boleh untuk memperpantas diri dipandang oleh masyarakat umum, tapi tidak untuk mempercantik diri secara berlebihan. Apalagi نعوذ بالله من ذلك sampai ada niat tersembunyi, tidak baik yang justru ingin memikat lelaki yang bukan mahramnya, dengan menunjukkan dirinya wangi, cantik dan lainnya,” tegas Ustaz Sunarli.

Ia mengajak muslimah untuk memantaskan diri menjadi wanita salihah dengan selalu berupaya menempatkan posisinya dan selalu berusaha mengikuti syariat agama. Nasihat tersebut merupakan peringatan untuk wanita salihah dalam menjaga kehormatanya untuk mendapatkan surga Allah SWT. (Nabil)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • Muhammad Ridho Asidiqi on Apa Itu Murur dan Tanazul? Ini Penjelasan Musyrif Diny
  • Ich HS ~ Bali on Apa Itu Murur dan Tanazul? Ini Penjelasan Musyrif Diny
  • Didin Suyadi on Road to Musda, LDII Kabupaten Bandung Helat Fun Walk Diikuti 2.000 Peserta
  • Haya ttmw on Road to Musda, LDII Kabupaten Bandung Helat Fun Walk Diikuti 2.000 Peserta
  • Abdul Aziz on Apa Itu Murur dan Tanazul? Ini Penjelasan Musyrif Diny
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Musyrif Diny PPIH Arab Saudi, KH Sabela Rosyada

Apa Itu Murur dan Tanazul? Ini Penjelasan Musyrif Diny

May 21, 2026
Kemenag Tetapkan Idul Adha, LDII Berpartisipasi Amati Hilal

Kemenag Tetapkan Idul Adha, LDII Berpartisipasi Amati Hilal

May 18, 2026
Bupati Lumajang Terima Audiensi Pengurus LDII, Tegaskan Ormas Keagamaan Mitra Membangun Karakter Masyarakat

Bupati Lumajang Terima Audiensi Pengurus LDII, Tegaskan Ormas Keagamaan Mitra Membangun Karakter Masyarakat

May 15, 2026
Memilih Hewan Kurban yang Sesuai Syariat

Memilih Hewan Kurban yang Sesuai Syariat

May 18, 2026
Musyrif Diny PPIH Arab Saudi, KH Sabela Rosyada

Apa Itu Murur dan Tanazul? Ini Penjelasan Musyrif Diny

6
Sapi Warga LDII Polman Jadi Pilihan Kurban Presiden Prabowo, Capai Bobot 1 Ton

Sapi Warga LDII Polman Jadi Pilihan Kurban Presiden Prabowo, Capai Bobot 1 Ton

3
Pererat Kolaborasi, LDII Dlingo Jalin Silaturahim dengan Pengurus LDII Playen dan Patuk

Pererat Kolaborasi, LDII Dlingo Jalin Silaturahim dengan Pengurus LDII Playen dan Patuk

33
Road to Musda, LDII Kabupaten Bandung Helat Fun Walk Diikuti 2.000 Peserta

Road to Musda, LDII Kabupaten Bandung Helat Fun Walk Diikuti 2.000 Peserta

2
Dubes Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad

Dubes RI untuk Arab Saudi Apresiasi Pembenahan Manajemen Haji 2026

May 21, 2026
bus shalawat

Kemenhaj: Bus Shalawat Dihentikan Sementara Jelang Puncak Haji

May 21, 2026
LDII Bali Ikuti Workshop Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Syariah Tanpa Limbah

LDII Bali Ikuti Workshop Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Syariah Tanpa Limbah

May 21, 2026
SMP dan SMA Bina Insan Taqwa Boarding School Helat Pengukuhan Gudep Pramuka

SMP dan SMA Bina Insan Taqwa Boarding School Helat Pengukuhan Gudep Pramuka

May 21, 2026

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • Dubes RI untuk Arab Saudi Apresiasi Pembenahan Manajemen Haji 2026 May 21, 2026
  • Kemenhaj: Bus Shalawat Dihentikan Sementara Jelang Puncak Haji May 21, 2026
  • LDII Bali Ikuti Workshop Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Syariah Tanpa Limbah May 21, 2026

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

klik tautan berikut:
https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS & KHUTBAH
    • Nasehat Salat Idul Adha 1447 H
    • Idul Adha 2026
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.