Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Dari Kami Nasehat

Seri Keluarga Bahagia 32

2011/11/09
in Nasehat
0
LDII Keluarga Bahagia

LDII Keluarga Bahagia

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Sebenarnya, bagaimana tipe hubungan antara suami-istri itu berpengaruh besar terhadap kelangsungan kehidupan mereka. Maka, hendaknya dihindari hal-hal yang dapat menyebabkan kerusakan dan diperhatikan hal – hal yang dapat menjaga kelangsungan hubungan suami-istri. Kesalahan – kesalahan kecil yang bertumpuk dapat mengakibatkan kehancuran bagi kehidupan berkeluarga. Islam dengan nyata tidak mengabaikan segi-segi kehidupan manusia dalam kehidupan berkeluarga, dimana telah diterangkan perintah dan larangannya. Semua telah tercantum dalam ajaran-ajaran Islam, misalnya mengenai akhlak, tabiat, suluk, dan sebagainya. Tidak ada satu hal pun yang diabaikan (dilalaikan).

Islam menetapkan pengakuan bagi fitrah manusia dan dorongannya akan seksual, serta ditentangnya tindakan ekstrim yang condong menganggap hal itu kotor. Oleh karena itu, Islam melarang bagi orang yang hendak menghilangkan dan memfungsikannya dengan cara menentang orang yang berkehendak untuk selamanya menjadi bujang dan meninggalkan sunnah Nabi SAW, yaitu menikah.

Nabi SAW telah menyatakan sebagai berikut: “Aku lebih mengenal Allah daripada kamu dan aku lebih khusyuk kepada Allah daripada kamu. Tetapi aku bangun malam, tidur, berpuasa, tidak berpuasa dan menikahi wanita. Maka barangsiapa yang tidak senang pada sunnahku, maka dia bukan termasuk golonganku.” (Muttafaq alaih)

Islam telah menerangkan kepada kedua pasangan setelah pernikahan, mengenai hubungannya dan masalah-masalah seksual. Bahkan mengerjakannya dianggap suatu ibadat. Sebagaimana dikatakan Nabi SAW, “Di kemaluan kamu ada sedekah (pahala).” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah ketika kami bersetubuh dengan istri akan mendapat pahala?” Rasulullah SAW menjawab, “Ya. Andaikata bersetubuh pada tempat yang dilarang (diharamkan) itu berdosa. Maka begitu  dilakukan pada tempat yang halal, pasti mendapat pahala. Kamu hanya menghitung hal-hal yang buruk saja, akan tetapi tidak menghitung hal-hal yang baik.”

Berdasarkan tabiat dan fitrah, biasanya pihak laki-laki yang lebih agresif, tidak memiliki kesabaran dan kurang dapat menahan diri. Sebaliknya wanita itu bersikap pemalu dan dapat menahan diri. Karenanya diharuskan  bagi  wanita  menerima  dan  menaati panggilan suami. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits, “Jika si istri dipanggil oleh suaminya karena perlu, maka supaya segera datang, walaupun dia sedang masak.” (HR Tirmidzi)

Nabi SAW menganjurkan supaya si istri jangan sampai menolak kehendak suaminya tanpa alasan, yang dapat menimbulkan kemarahan atau menyebabkannya menyimpang ke jalan yang tidak baik, atau membuatnya gelisah dan tegang. Nabi SAW bersabda, “Jika suami mengajak tidur si istri lalu dia menolak, kemudian suaminya marah kepadanya, maka malaikat akan melaknat dia sampai pagi.” (Muttafaq Alaih).

Keadaan yang demikian itu jika dilakukan tanpa uzur dan alasan yang masuk akal, misalnya sakit, letih, berhalangan, atau hal-hal yang layak. Bagi suami, supaya menjaga hal itu, menerima alasan tersebut, dan sadar bahwa Allah SWT adalah Tuhan bagi hamba-hamba-Nya Yang Maha Pemberi Rezeki dan Hidayat, dengan menerima uzur hambaNya. Dan hendaknya hamba-Nya juga menerima uzur tersebut.

Selanjutnya, Islam telah melarang bagi seorang istri yang berpuasa sunnah tanpa seizin suaminya, karena baginya lebih diutamakan untuk memelihara haknya daripada mendapat pahala puasa. Nabi SAW bersabda, “Dilarang bagi si istri (puasa sunnah) sedangkan suaminya ada, kecuali dengan izinnya.” (Muttafaq Alaih)

Disamping dipeliharanya hak kaum laki-laki (suami) dalam Islam, tidak lupa hak wanita (istri) juga harus dipelihara dalam segala hal. Nabi SAW menyatakan kepada laki-laki (suami) yang terus-menerus puasa dan bangun malam. Beliau bersabda, “Sesungguhnya bagi jasadmu ada hak dan bagi keluargamu (istrimu) ada hak.” (Muttafaq Alaih)

Imam Al-Ghazali, ahli fiqih dan tasawuf, dalam kitab Ihya’ mengenai adab bersetubuh, berkata, “Disunnahkan memulainya dengan membaca basmalah dan berdoa, sebagaimana diajarkan Nabi SAW, “Ya Allah, jauhkanlah aku dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau berikan kepadaku.”(K. Da’awat)

Al-Ghazali berkata, “Dalam  suasana ini (akan bersetubuh) hendaknya didahului dengan kata-kata manis, bermesra-mesraan dan sebagainya. Dan menutup diri mereka dengan selimut. Sang suami harus memelihara suasana dan menyesuaikan diri, sehingga kedua pasangan sama-sama dapat menikmati dan merasa puas.”

Menurut Ibnul Qayyim, tujuan utama dari jimak (bersetubuh) itu adalah: 1) Dipeliharanya nasab (keturunan), sehingga mencapai jumlah yang ditetapkan menurut takdir Allah. 2) Mengeluarkan air yang dapat mengganggu kesehatan badan jika ditahan terus. 3) Mencapai maksud dan merasakan kenikmatan, sebagaimana  kelak di surga. Ditambah lagi mengenai manfaatnya, yaitu menundukkan pandangan, menahan nafsu, menguatkan jiwa dan agar tidak berbuat serong bagi pasangan itu.

Nabi SAW bersabda, “Wahai para pemuda, barangsiapa yang mampu melaksanakan pernikahan, maka hendaknya menikah. Sesungguhnya hal itu menundukkan penglihatan dan memelihara kemaluan.”

Kemudian Ibnul Qayyim berkata,  “Sebaiknya sebelum bersetubuh hendaknya diajak bersenda-gurau dan menciumnya, sebagaimana Rasulullah SAW melakukannya.” Ini semua menunjukkan bahwa para ulama dalam usaha mencari jalan baik tidak bersifat konservatif. Bahkan tidak kalah kemajuannya daripada penemuan-penemuan atau pendapat masa kini.

Yang dapat disimpulkan di sini adalah bahwa sesungguhnya Islam telah mengenal hubungan seksual di antara kedua pasangan, suami-istri, yang telah diterangkan dalam Alquranul Karim pada surah Al-Baqarah, yang ada hubungannya dengan peraturan keluarga.

Firman Allah SWT: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa, bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasannya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu, Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah kamu, hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedangkan kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan  Allah, maka janganlah kamu mendekatinya…” (QS Al-Baqarah: 187).

Tidak ada kata yang lebih indah, serta lebih benar, mengenai hubungan antara suami-istri, kecuali yang telah disebutkan, yaitu: “Mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.” (QS Al-Baqarah: 187)

Pada ayat lain juga diterangkan, yaitu: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah: Haid itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu dengan cara bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan takwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira bagi orang-orang yang beriman.” (QS Al-Baqarah: 222-223)

Maka, semua hadis yang menafsirkan bahwa dijauhinya yang disebut pada ayat di atas, hanya masalah persetubuhan saja. Selain itu, apa saja yang dapat dilakukan, tidak dilarang. Pada ayat di atas disebutkan: “Maka, datangilah tanah tempat bercocok tanammu dengan cara bagaimanapun kamu kehendaki.” (QS Al-Baqarah: 223)

Tidak  ada suatu perhatian yang melebihi daripada disebutnya masalah dan undang-undang atau peraturannya dalam Alquranul Karim secara langsung, sebagaimana diterangkan di atas. Jadi, tidaklah susah untuk memilih berbahagia?

Oleh : Ust. Faizunal Abdillah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • Sudibyo on Inspiratif, Warga LDII Makassar Raih Guru Besar UNM dengan Segudang Karya
  • Aliyya on Pererat Kolaborasi, LDII Dlingo Jalin Silaturahim dengan Pengurus LDII Playen dan Patuk
  • Supardo on Dukung Program Penurunan Angka Stunting, LDII Teken PKS dengan BKKBN Jawa Timur
  • Aliyya on Dirbinmas Polda Bali Apresiasi LDII, Dukung CAI Bali 2025 Bangkitkan Peran Pemuda
  • Usman Fatah on Bekali Keterampilan Mendidik Anak, LDII Solok Helat Edukasi Parenting Skill
  • Trending
  • Comments
  • Latest
LDII Apresiasi Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Serahkan Bantuan Mobil Operasional Program Kemaslahatan BPKH

LDII Apresiasi Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Serahkan Bantuan Mobil Operasional Program Kemaslahatan BPKH

July 29, 2025
Dirbinmas Polda Bali Apresiasi LDII, Dukung CAI Bali 2025 Bangkitkan Peran Pemuda

Dirbinmas Polda Bali Apresiasi LDII, Dukung CAI Bali 2025 Bangkitkan Peran Pemuda

July 28, 2025
LDII Sumsel Audiensi dengan Pangdam II/Sriwijaya, Bahas Penguatan Wawasan Kebangsaan

LDII Sumsel Audiensi dengan Pangdam II/Sriwijaya, Bahas Penguatan Wawasan Kebangsaan

July 28, 2025
Dukung Program Penurunan Angka Stunting, LDII Teken PKS dengan BKKBN Jawa Timur

Dukung Program Penurunan Angka Stunting, LDII Teken PKS dengan BKKBN Jawa Timur

July 28, 2025
LDII Apresiasi Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Serahkan Bantuan Mobil Operasional Program Kemaslahatan BPKH

LDII Apresiasi Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Serahkan Bantuan Mobil Operasional Program Kemaslahatan BPKH

20
Dirbinmas Polda Bali Apresiasi LDII, Dukung CAI Bali 2025 Bangkitkan Peran Pemuda

Dirbinmas Polda Bali Apresiasi LDII, Dukung CAI Bali 2025 Bangkitkan Peran Pemuda

12
LDII Sumsel Audiensi dengan Pangdam II/Sriwijaya, Bahas Penguatan Wawasan Kebangsaan

LDII Sumsel Audiensi dengan Pangdam II/Sriwijaya, Bahas Penguatan Wawasan Kebangsaan

11
Kemendes PDT Gandeng LDII dan Mitra Lintas Sektor Teken MoU Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Kemendes PDT Gandeng LDII dan Mitra Lintas Sektor Teken MoU Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

10
LDII Silaturahim dengan Kajari Tana Toraja, Perkuat Sinergi Kamtibmas

LDII Silaturahim dengan Kajari Tana Toraja, Perkuat Sinergi Kamtibmas

August 2, 2025
TNI dan LDII Lamasi Gotong Royong Bersihkan Lapangan dan Siapkan Lahan Pertanian

TNI dan LDII Lamasi Gotong Royong Bersihkan Lapangan dan Siapkan Lahan Pertanian

August 2, 2025
LDII Rambah Samo Bekali Kemandirian Generasi Muda Lewat Pelatihan Pembuatan Bakso

LDII Rambah Samo Bekali Kemandirian Generasi Muda Lewat Pelatihan Pembuatan Bakso

August 2, 2025
Kualitas Pakan Ternak Jadi Kunci Suksesnya Swasembada Daging dan Susu

Kualitas Pakan Ternak Jadi Kunci Suksesnya Swasembada Daging dan Susu

August 2, 2025

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • LDII Silaturahim dengan Kajari Tana Toraja, Perkuat Sinergi Kamtibmas August 2, 2025
  • TNI dan LDII Lamasi Gotong Royong Bersihkan Lapangan dan Siapkan Lahan Pertanian August 2, 2025
  • LDII Rambah Samo Bekali Kemandirian Generasi Muda Lewat Pelatihan Pembuatan Bakso August 2, 2025

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

klik tautan berikut:
https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.