Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Lintas Daerah

Ketua DPD LDII dan Warga Gunung Kidul Dilantik Bupati untuk ‘Jaga Warga’

2022/12/02
in Lintas Daerah
0
Bupati Gunungkidul H. Sunaryanta mengukuhkan “Jaga Warga” bagi Kalurahan Ponjong, Genjahan, dan Kentheng. Foto: LINES.

Bupati Gunungkidul H. Sunaryanta mengukuhkan “Jaga Warga” bagi Kalurahan Ponjong, Genjahan, dan Kentheng. Foto: LINES.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Gunungkidul (2/12). Bupati Gunungkidul H. Sunaryanta mengukuhkan “Jaga Warga” bagi Kalurahan Ponjong, Genjahan, dan Kentheng. Ia berharap ‘Jaga Warga’ tidak sekedar formalitas saja, tetapi menjalankan fungsinya untuk menjaga persatuan dan kesatuan warga, menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban, dan kesejahteraan serta menumbuhkan nilai-nilai luhur keistimewaan Yogyakarta.

Pengukuhan itu berada di kawasan Water Byur Kalurahan Ponjong, Kapanewon Ponjong, pada Selasa (22/11/2022) yang dihadiri Satuan Polisi Pamong Praja Gunungkidul, Forkopimkap Ponjong, lurah beserta jajaran dan ratusan peserta yang dikukuhkan.

Ketua DPD LDII Gunungkidul Wahono Budi Rustanto yang juga sebagai salah satu peserta ‘Jaga Warga’ perwakilan Kalurahan Ponjong, ia sangat mengapresiasi adanya pembentukan program tersebut, “Sebab fungsinya sangat bermanfaat untuk kemaslahatan warga,” katanya.

Menurutnya lagi, Jaga Warga sebagai upaya mewujudkan masyarakat yang rukun kompak kerja sama yang baik, meminimalisir gesekan permasalahan yang tidak diinginkan. “Masyarakat menjadi ayem tenteram, bahagia dan sejahtera,” imbuhnya.

Merujuk dari ketentuan umum dalam Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga. Wahono menuturkan kelompok tersebut adalah upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat.

Kelompok Jaga Warga ini merupakan lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan oleh kalurahan, atas inisiatif masyarakat yang berada di tingkat padukuhan/Rukun Warga/Kampung. Mereka berperan sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan partisipasi aktif masyarakat. Kedudukannya sebagai mitra Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung dengan wilayah kerja yang sama dengan wilayah kerja Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung.

Asas penyelenggaraan berdasarkan asas kebersamaan, sukarela, kearifan lokal, gotong royong, swakarsa, dan partisipasi warga masyarakat. Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan detail tugas ‘Kelompok Jaga Warga’ adalah penyelesaian konflik sosial masyarakat, memberikan saran dan pertimbangan kepada Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung dalam urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta berkoordinasi dengan pranata sosial masyarakat setempat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.

Jaga Warga adalah mediator konflik sosial, aspirator perwakilan warga, serta motivator partisipasi masyarakat. Warga yang terlibat di dalamnya berhak mengundang pihak-pihak yang berkepentingan, untuk meminta pendapat masyarakat saat pengambilan keputusan. Juga melaksanakan rapat tertutup atau terbuka bersama seluruh anggota kelompok yang ada, bermusyawarah mufakat, urun pendapat kepada pejabat dukuh atau desa setempat menghadapi masalah.

Lebih jauh Wahono menjelaskan, masa kerja anggota Kelompok Jaga Warga memiliki masa kerja 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali pada periode selanjutnya. “Sebelum melaksanakan tugasnya, anggota dan Pengurus Kelompok Jaga Warga diberikan motivasi dan arahan tugas dan fungsinya oleh Bupati,” pungkas Wahono. (Masgina)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • Nanang Naswito on Renungan Hari 25
  • Fauzi Achmadi on Renungan Hari 25
  • rukmini on Pondok Pesantren Sumber Barokah Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa
  • Erna Yuliaty on Santunan Anak Yatim DPP LDII Dukung Kampung Pancasila di Surabaya
  • Fauzi Achmadi on Renungan Hari 24
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cendekiawan NU Memotret Wajah Pendidikan LDII di Berbagai Pelosok Nusantara

Cendekiawan NU Memotret Wajah Pendidikan LDII di Berbagai Pelosok Nusantara

March 11, 2026
Walimah Pernikahan dalam Islam: Sederhana, Sesuai Kemampuan, dan Penuh Keberkahan

Walimah Pernikahan dalam Islam: Sederhana, Sesuai Kemampuan, dan Penuh Keberkahan

March 10, 2026
Antisipasi Krisis di Timur Tengah, LDII Usulkan Empat Ketahanan Keluarga

Antisipasi Krisis di Timur Tengah, LDII Usulkan Empat Ketahanan Keluarga

March 12, 2026
Menghadapi Tiga Ujian Kehidupan: Harta, Tahta, dan Wanita

Menghadapi Tiga Ujian Kehidupan: Harta, Tahta, dan Wanita

March 13, 2026
Cendekiawan NU Memotret Wajah Pendidikan LDII di Berbagai Pelosok Nusantara

Cendekiawan NU Memotret Wajah Pendidikan LDII di Berbagai Pelosok Nusantara

25
Pondok Pesantren Sumber Barokah Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

Pondok Pesantren Sumber Barokah Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

3
Renungan Hari 21

Renungan Hari 21

3
Ulama LDII Isi Tausiah Tekankan Akhlak Sebagai Pondasi Kehidupan

Ulama LDII Isi Tausiah Tekankan Akhlak Sebagai Pondasi Kehidupan

3
Renungan Hari 25

Renungan Hari 25

March 15, 2026
Bukan Tips dan bukan Trik: Tempat sholat yang Nyaman di Harram

Bukan Tips dan bukan Trik: Tempat sholat yang Nyaman di Harram

March 14, 2026
Nasehat untuk Anak

Nasehat untuk Anak

March 14, 2026
Nasehat untuk Orang Tua

Nasehat untuk Orang Tua

March 14, 2026

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • Renungan Hari 25 March 15, 2026
  • Bukan Tips dan bukan Trik: Tempat sholat yang Nyaman di Harram March 14, 2026
  • Nasehat untuk Anak March 14, 2026

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

klik tautan berikut:
https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.